Mantan Ketua Mahkamah Agung Prof Bagir Manan menilai tindakan Yusril Ihza Mahendra melaporkan Jaksa Agung terkait dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dinilai tidak menyentuh persoalan.
“Tidak ada relevansinya antara kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang diperkarakan kepada Yusril dengan kewenangan Jaksa Agung dalam menetapkannya sebagai tersangka,” kata Ketua Dewan Pers ini disela-sela menjadi pemateri pada Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) di Palembang, Senin.
Menurut dia, kalaupun Mahkamah Konstitusi membenarkan status Jaksa Agung tidak sah karena tidak dilantik kembali bukan jadi alasan masalah penetapan Yusril sebagai tersangka gugur.
Tetapi Jaksa Agung yang baru harus melanjutkan penyelidikan kasus Sisminbakum yang kini Yusril ditetapkan sebagai tersangka, tambahnya.
Ia mengatakan, semestinya dari awal mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut menyatakan diri bersih atau tidak terlibat dalam korupsi Sisminbakum dengan melakukan pembelaan terhadap tiga Direktur Jendral yang menjadi bawahannya ketika memimpin departemen tersebut yang telah dipenjara lebih dulu.
Bukan, malah membuka permasalahan yang tidak ada kaitannya dengan masalah yang dihadapi, katanya.
Dia menjelaskan, kalaupun Yusril mau mempermasalahkan Jaksa Agung tentunya bisa disampaikannya ketika melakukan pembelaan atau eksepsi di pengadilan.
Karena saat ini yang terpenting dan harus dilakukannya bagaimana membuktikan kalau dia tidak terlibat dalam korupsi Sisminbakum, ujarnya. (*)
Yusril Tidak Menyentuh Pokok Persoalan
Diterbitkan pada 19 Juli 2010 oleh Nurmimi

