• Home
  • Aktivitas
    • Aksi&Demo
    • Kegiatan Kepala Negara
  • Ekonomi
    • Agribisnis
    • APBN
    • BUMN
    • Ketenagakerjaan
    • Koperasi&UKM
    • Lingkungan Hidup
    • Transportasi
  • HANKAMNAS
    • Bela Negara
    • Komentar&Wacana
    • Terorisme
  • Hukum&Politik
    • HAM
    • Luar Negeri
    • UU&Konstitusi
  • Opini
  • Senggang
    • Novel
  • Tentang Kami
  • Tokoh
  • Tragedi
    • Aksi Kemanusiaan
    • Bencana Alam
    • Fenomena
  • Video
  • Warta Top
Senggang

Yusril Enggan Menjelaskan Aliran Dana Sisminbakum

Diterbitkan pada 12 Juli 2010 oleh B- Watch

Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM, enggan menjawab pertanyaan wartawan soal dugaan adanya aliran kepada dirinya dari Proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM.
“Tidak ada hal itu (soal aliran dana) yang ditanyakan pada saya,” katanya seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus Sisminbakum yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Proyek Sisminbakum tujuannya untuk mempermudah pelayanan pengesahan badan hukum perusahaan yang diajukan oleh notaris.
Dalam proyek ini ada perjanjian pembagian keuntungan bagi PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai rekanan dengan mendapatkan 90 persen dan Koperasi Pengayoman Pegawai Kementerian Hukum dan HAM 10 persen.
Keuntungan 10 persen itu diduga mengalir kepada Dirjen sebesar Rp10 juta per bulan, Sekretaris Dirjen Rp5 juta per bulan dan seterusnya diberikan kepada pejabat yang lebih rendah.
Yusril menyatakan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dirinya, tidak ada yang menanyakan soal aliran tersebut.
“Entahlah kalau ada rumor di dalam kejaksaan menyatakan seperti itu. Kalau ada rumor seperti itu, kita minta Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) untuk meneliti soal itu,” katanya.
Di bagian lain, Yusril menyatakan dirinya tidak mau menjawab pertanyaan substansi kasus Sisminbakum karena harus menunggu putusan uji tafsir Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi.
“Saya tidak bersedia menjabat pertanyaan yang sudah memasuki substansi,” katanya.
Apabila sudah ada putusan dari MK, dirinya siap menjawab pertanyaan substansi.
Sebelumnya, Yusril enggan diperiksa oleh Kejagung karena jabatan Jaksa Agung, Hendarman Supandji ilegal sebab hingga kini dia belum dilantik.
Seharusnya, Hendarman dilantik bersamaan dengan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II saat ini.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Didiek Darmanto, menyatakan pemeriksaan terhadap Yusril akan dilanjutkan pada 15 Juli 2010 mendatang.
“Pemeriksaan sekarang adalah pendahuluan dan belum memasuki substansi,” katanya.

Kejaksaan Agung menyatakan, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, yang menjadi tersangka dalam kasus Proyek Sistem Administrasi Badan Hukum yang diduga merugikan keuangan negara Rp 420 miliar, dinilai kooperatif sehingga tidak perlu ditahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto, di Jakarta, Senin, menyatakan, penahanan belum dilakukan karena yang bersangkutan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan untuk diperiksa Kejagung.
“Yang bersangkutan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik Kejagung,” katanya seusai pemeriksaan terhadap Yusril Ihza Mahendra.
Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo, mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika, telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum.
Senin (12/7), Yusril Ihza Mahendra memenuhi panggilan penyidik Kejagung untuk diperiksa terkait status dirinya sebagai tersangka.
Menurut Didiek, sikap Kejagung itu tidak terkait dengan persepsi Yusril yang tidak mau menjawab pertanyaan penyidik soal substansi penetapan dirinya sebagai tersangka karena menunggu uji tafsir Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi.
Kejaksaan Agung, kata dia, sudah memiliki bukti kuat keterlibatan Yusril dan Hartono Tanoesudibyo dalam kasus Sisminbakum Kementerian Hukum dan HAM tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah menyatakan, Yusril dikenai Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tindak pidananya sudah jelas karena berdasarkan putusan kasasi di Mahkamah Agung terhadap terdakwa Yohanes Woworuntu (mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika,” katanya.
Arminsyah menambahkan dasar penetapan tersangka terhadap Yusril lainnya, yakni dari keterangan saksi serta hasil persidangan dari terdakwa lainnya, yakni Romli Atmasasmita, mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan Yohanes Woworuntu.
“Kedua terdakwa itu meyakini ada keterlibatan kedua orang tersangka itu (Yusril dan Hartono) dalam kasus Sisminbakum,” katanya.
Ancaman pidana kurungan bagi tersangka sesuai Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 12 huruf f UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun kurungan.(*)

Bookmark and Share

Comments are closed.

  • Terpopuler
  • Terkini
  • Komentar
  • Tags
  • Turunkan SBY, Bentuk Dewan Revolusi Rakyat dan Kembali ke UUD 1945 asli
    2011-12-20 13:53:16 - 2 comments
  • Diusut Pelanggaran Kode Etik Hakim Dalam Kasus Antasari
    2011-04-15 13:53:12 - 1 comments
  • Diluncurkan Kisah-kisah Pribadi Pak Harto
    2011-06-08 13:50:17 - 1 comments
  • Kata Jeffrey: Rakyat Sudah Muak Dengan SBY
    2011-08-10 10:29:01 - 1 comments
  • Pembantaian Mesuji Pelecehan Asing Pada Bangsa Indonesia
    2011-12-19 15:04:00 - 1 comments
  • Bubarkan Partai Demokrat
    2012-01-17 14:30:34 - 1 comments
  • Suruh semua anggota DPR , kehakiman, kejaksaan, dan Kepolisian mundur ...
    Hati menangis: 2012-02-03 20:09:22
  • @ RUHUT , keberhasilan yang mana yang telah dibuat oleh pemerintahan S...
    Andhika: 2012-01-17 07:57:40
  • Ayo kembali ke Pancasila dan UUD 1945 (ASLI) amanat Pendiri Bangsa...
    Tri Indratno: 2011-12-23 06:12:05
  • Benar tuh, utamanya aku, muak, muak, kayaknya yang diurus cuma partai,...
    Kartini Piliang: 2011-08-11 15:58:02
  • maswadi rauf bisanya cuma komentar tok. berarti anda jg krng bagus. jg...
    djoko m: 2011-06-09 07:12:45
  • Pasal Yang Dikenakan Pada Nazarudin Terlalu Ringan
    Feb 8, 2012 at 2:07 pm - Tidak ada Komentar
  • Sri Mulyani Indrawati Sampai Kuliah di London
    Feb 8, 2012 at 2:05 pm - Tidak ada Komentar
  • Tata Kembali Badan Usaha Milik Negara
    Feb 8, 2012 at 2:04 pm - Tidak ada Komentar
  • Rencana Pembelian Bank Century Diduga Sarat Kepentingan Politik
    Feb 8, 2012 at 9:47 am - Tidak ada Komentar
  • Ribuan Anak Disiksa Di Amerika Serikat
    Feb 7, 2012 at 4:49 pm - Tidak ada Komentar
  • Angelina Sondakh Dipecat Dari Partai Demokrat
    Feb 7, 2012 at 4:48 pm - Tidak ada Komentar
  • 2014 Jusuf Kalla Siap Maju Sebagai Capres
    Feb 7, 2012 at 4:46 pm - Tidak ada Komentar
  • Korupsi Akan Terus Meningkat
    Feb 7, 2012 at 3:06 pm - Tidak ada Komentar
  • Angelina dan Miranda Kok Belum Ditahan
    Feb 7, 2012 at 3:05 pm - Tidak ada Komentar
  • Partai Demokrat Sekarat
    Feb 7, 2012 at 3:03 pm - Tidak ada Komentar
2010 ????? ABC battle Benghazi protest Benghazi riots blood death for Gaddafi HD Indonesia Junior Libia libya Libya protests Libya unrest Libya violence love Lybia mata middle east Moammar Gadhafi Movie music NATO intervention NATO invasion nature New news Nurhaliza Obama revolt revolution RT Siti song Tripoli Tsunami UK uprising US violence West Yogyakarta
B-Watch © 2012 All Rights Reserved.