Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM, enggan menjawab pertanyaan wartawan soal dugaan adanya aliran kepada dirinya dari Proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM.
“Tidak ada hal itu (soal aliran dana) yang ditanyakan pada saya,” katanya seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus Sisminbakum yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Proyek Sisminbakum tujuannya untuk mempermudah pelayanan pengesahan badan hukum perusahaan yang diajukan oleh notaris.
Dalam proyek ini ada perjanjian pembagian keuntungan bagi PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai rekanan dengan mendapatkan 90 persen dan Koperasi Pengayoman Pegawai Kementerian Hukum dan HAM 10 persen.
Keuntungan 10 persen itu diduga mengalir kepada Dirjen sebesar Rp10 juta per bulan, Sekretaris Dirjen Rp5 juta per bulan dan seterusnya diberikan kepada pejabat yang lebih rendah.
Yusril menyatakan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dirinya, tidak ada yang menanyakan soal aliran tersebut.
“Entahlah kalau ada rumor di dalam kejaksaan menyatakan seperti itu. Kalau ada rumor seperti itu, kita minta Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) untuk meneliti soal itu,” katanya.
Di bagian lain, Yusril menyatakan dirinya tidak mau menjawab pertanyaan substansi kasus Sisminbakum karena harus menunggu putusan uji tafsir Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi.
“Saya tidak bersedia menjabat pertanyaan yang sudah memasuki substansi,” katanya.
Apabila sudah ada putusan dari MK, dirinya siap menjawab pertanyaan substansi.
Sebelumnya, Yusril enggan diperiksa oleh Kejagung karena jabatan Jaksa Agung, Hendarman Supandji ilegal sebab hingga kini dia belum dilantik.
Seharusnya, Hendarman dilantik bersamaan dengan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II saat ini.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Didiek Darmanto, menyatakan pemeriksaan terhadap Yusril akan dilanjutkan pada 15 Juli 2010 mendatang.
“Pemeriksaan sekarang adalah pendahuluan dan belum memasuki substansi,” katanya.
Kejaksaan Agung menyatakan, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, yang menjadi tersangka dalam kasus Proyek Sistem Administrasi Badan Hukum yang diduga merugikan keuangan negara Rp 420 miliar, dinilai kooperatif sehingga tidak perlu ditahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto, di Jakarta, Senin, menyatakan, penahanan belum dilakukan karena yang bersangkutan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan untuk diperiksa Kejagung.
“Yang bersangkutan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik Kejagung,” katanya seusai pemeriksaan terhadap Yusril Ihza Mahendra.
Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo, mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika, telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum.
Senin (12/7), Yusril Ihza Mahendra memenuhi panggilan penyidik Kejagung untuk diperiksa terkait status dirinya sebagai tersangka.
Menurut Didiek, sikap Kejagung itu tidak terkait dengan persepsi Yusril yang tidak mau menjawab pertanyaan penyidik soal substansi penetapan dirinya sebagai tersangka karena menunggu uji tafsir Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi.
Kejaksaan Agung, kata dia, sudah memiliki bukti kuat keterlibatan Yusril dan Hartono Tanoesudibyo dalam kasus Sisminbakum Kementerian Hukum dan HAM tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah menyatakan, Yusril dikenai Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tindak pidananya sudah jelas karena berdasarkan putusan kasasi di Mahkamah Agung terhadap terdakwa Yohanes Woworuntu (mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika,” katanya.
Arminsyah menambahkan dasar penetapan tersangka terhadap Yusril lainnya, yakni dari keterangan saksi serta hasil persidangan dari terdakwa lainnya, yakni Romli Atmasasmita, mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan Yohanes Woworuntu.
“Kedua terdakwa itu meyakini ada keterlibatan kedua orang tersangka itu (Yusril dan Hartono) dalam kasus Sisminbakum,” katanya.
Ancaman pidana kurungan bagi tersangka sesuai Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 12 huruf f UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun kurungan.(*)

