Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun dari Fraksi PDI Perjuangan, menegaskan, tidak ada substansi pelemahan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Undang Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang segera disahkan Dewan hari ini. “Undang-undang ini malah semakin memperkuat posisi KPK. Kami menjamin, beberapa pokok kekhawatiran yang berkembang di publik selama ini, bahwa peran KPK akan dikurangi dengan adanya undang-undang ini, tidak akan menjadi kenyataan,” tegasnya di Jakarta, Selasa, .
Ia mengungkapkan itu menjelang Rapat Paripurna DPR RI yang membahas tujuh agenda, di antaranya pembicaraan tingkat dua (pembahasan dan pengesahan) RUU Tipikor menjadi undang-undang.
Gayus Lumbuun yang juga Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI kemudian mengharapkan masyarakat dapat menerima undang-undang ini sekaligus mendukungnya bagi penguatan KPK memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.
Selain pembahasan dan pengesahan RUU Tipikor, Rapat Paripurna DPR RI yang dimulai pukul 09.00 WIB melakukan pembicaraan tingkat dua RUU APBN tahun anggaran 2010, Laporan Pimpinan Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoardjo (P2LS) mengenai hasil pelaksanaan tugas tim, dan Laporan Panitia Angket DPR RU tentang Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 1429 H atau 2008.
Kemudian, rapat juga mendengar Laporan Pimpinan Tim Peningkatan Kinerja DPR RI mengenai Hasil Kegiatan Tim Peningkatan Kinerja DPR RU Tahun 2007 – 2009, dan Laporan Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Peraturan Tata Tertib, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Selanjutnya Laporan Pimpinan Panitia Angket Pelanggaran Hak Konstitusional Warga Negara untuk memilih serta pembicaraan tingkat dua RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Ketua Pansus Orang Hilang DPR RI Effendi Simbolon dari Fraksi PDI Perjuangan, mengungkapkan, sehubungan dengan keterbatasan masukan maupun data kepada Pansus, sehingga pihaknya hanya dapat merekomendasikan hal-hal yang dibutuhkan kepada Pemerintah berdasarkan masukan dari Komnas HAM, juga saksi, korban dan keluarga korban.
Intinya, menurutnya, memang telah terjadi pelanggaran HAM berat yang telah dilakukan dalam peristiwa penculikan dan penghilangan para aktivis 1997-1998 dalam bentuk pembunuhan, perampasan dan penghilangan secara paksa terhadap penduduk sipil.
Ia mengatakan itu, terkait rekomendasi Pansus Orang Hilang DPR RI kepada Presiden untuk membentuk Pengadilan HAM Adhoc dan meminta Pemerintah serta pihak terkait segera melakukan pencarian terhadap 13 orang yang oleh Komnas HAM masih dinyatakan hilang.
“Itu merupakan salah satu rekomendasi yang diberikan Pansus Orang Hilang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (28/9) kemarin,” ungkapnya lagi.
Ia juga menjelaskan, Pansus juga merekomendasikan untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi terhadap keluarga korban hilang, serta meminta Pemerintah segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan menghentikan praktek penghilangan paksa di Indonesia.
Dengan adanya keputusan DPR kali ini, menurutnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji harus melakukan penyidikan kasus orang hilang yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM supaya dapat segera diadili di pengadilan HAM Ad Hoc.
“Pembentukan HAM Ad Hoc dilakukan oleh presiden melalui Keppres. Kami di Dewan berharap, presiden dapat segera menindaklanjuti putusan DPR RI terkait rekomendasi ini supaya kasus orang hilang dapat segera diketahui kejelasannya,” tandas Effendi Simbolon.(*)
UU Tipikor Makin Perkokoh KPK
Diterbitkan pada 29 September 2009 oleh B- Watch

