• Home
  • Aktivitas
    • Aksi&Demo
    • Kegiatan Kepala Negara
  • Ekonomi
    • Agribisnis
    • APBN
    • BUMN
    • Ketenagakerjaan
    • Koperasi&UKM
    • Lingkungan Hidup
  • Hukum
    • HAM
    • Hukum&Ekonomi
    • Hukum&Korupsi
    • Hukum&Kriminal
    • Terorisme
  • Opini
  • POLKAM
    • Bela Negara
    • Luar Negeri
    • Politik&Ekonomi
    • UU&Konstitusi
  • Senggang
    • Novel
  • Tokoh
  • Tragedi Kemanusiaan
    • Aksi Kemanusiaan
    • Bencana Alam
  • Video
  • Warta Top
UU&Konstitusi

UU Terorisme Akan Direvisi

Diterbitkan pada 14 Mei 2010 oleh Nurmimi

Pemerintah akan segera merevisi UU No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme untuk lebih mengoptimalkan pemberantasan kejahatan yang meresahkan masyarakat itu.
Menteri Koodinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan hal itu dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu bersama Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri.
Menurut Djoko, revisi itu dilakukan karena ada beberapa hal yang masih belum tercantum dalam undang-undang itu sehingga perlu ada penegasan sebagai payung hukum.
“UU itu akan dievaluasi dengan perubahan-perubahan yang antara lain bagaimana bisa mencegah terorisme,” ujarnya.
Selain itu, UU itu akan memperluas soal pihak-pihak yang ikut membantu terorisme terutama untuk menjerat para penyandang dana.
Aturan pidana dalam aturan itu juga akan direvisi.
Djoko menegaskan, untuk memberantas terorisme, pemerintah belum berpikir untuk membuat undang-undang keamanan dalam negeri semacam “internal security act” (ISA) sebagaimana yang diberlakukan di Malaysia.
Dengan ISA, Malaysia bisa menahan seseorang selama dua tahun tanpa proses hukum dengan alasan membahayakan keamanan negara.
“Kita tidak ada pikiran untuk memberlakukan ISA. Evaluasi UU N0 15 tahun 2003 akan dilakukan untuk memperkuat pemberantasan terorisme. Bagian yang masih lemah akan diperkuat,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolri mendukung penuh revisi UU itu karena aturan itu masih membuat penyidik Polri kedodoran dalam bekerja sebab dibatasi waktu hanya tujuh hari untuk memeriksa orang yang dicurigai terlibat terorisme.
Dalam UU itu, Polri berwenang memeriksa orang yang diduga terlibat terorisme selama tujuh hari tanpa didampingi pengacara.
Jika selama itu, tidak ada bukti maka yang ditangkap harus dilepaskan sedangkan yang terlibat baru ditahan resmi di hari ke delapan setelah penangkapan.
“Waktu tujuh hari sangat singkat. Anggota saya `keponthal-ponthal` (kedodoran) untuk bisa mengungkap teror,” kata mantan Kapolda Sumut dan Kalsel itu.
Kapolri menilai, pemeriksaan selama tujuh hari tanpa pengacara itu tidak bisa disebut melanggar hak asasi manusia karena harus memperhatikan hak asasi orang lain karena ada hak warga lain untuk tidak menjadi sasaran teror.
“Mudah-mudahan revisi UU itu akan masuk DPR pada tahun 2010 atau 2011,” ujar mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu.(*)

Bookmark and Share

Leave a comment

  • Terpopuler
  • Terkini
  • Komentar
  • Tags
  • Satgas Mafia Hukum Terima 381 Pengaduan
    2010-04-07 03:29:57 - 5 comments
  • SBY Angkat 10 Staf Khusus
    2009-11-20 14:35:46 - 2 comments
  • SBY Seharusnya Memproteksi Susno
    2010-05-24 19:10:35 - 2 comments
  • DPR Tolak Kenaikan Tarif Listrik
    2010-04-22 10:57:29 - 2 comments
  • Saham Tiga BUMN Dijual Tahun ini
    2010-08-03 17:16:53 - 2 comments
  • Batik Disyahkan Sebagai Budaya RI
    2009-09-07 22:53:44 - 1 comments
  • ga tuntas" nih masalah...
    Isal World: 2010-09-02 13:22:12
  • Kami sangat setuju dgn kebijakan Bapak Menteri BUMN tersebut.terutama ...
    masyarakat anti kkn: 2010-08-31 09:48:56
  • ya udah,, serang aja Malaysia................indonesia sudah dianggap ...
    karem Abd Nasser: 2010-08-31 09:28:43
  • koperasi insan mandiri itu termasuk bandel atau tidak , karena sekaran...
    dev: 2010-08-29 06:25:12
  • KAMI GERAM DENGAN ULAH MALAYSIA YG SEAKAN2 INGIN MENGAMBIL PA YG DA DI...
    SYAHRIL: 2010-08-28 01:03:50
  • Pernyataan Marzuki Alie Soal Gedung Baru DPR Menyakitkan
    Sep 5, 2010 at 12:11 am - Tidak ada Komentar
  • Bubarkan Saja Kementeri Koperasi Dan UKM
    Sep 5, 2010 at 12:08 am - Tidak ada Komentar
  • DPR Lebih Baik Prioritaskan Tenaga Ahli
    Sep 5, 2010 at 12:02 am - Tidak ada Komentar
  • Zionis Tak Akan Bisa Serang Iran
    Sep 5, 2010 at 12:00 am - Tidak ada Komentar
  • Presiden Tawarkan Pemindahan Ibukota Negara
    Sep 3, 2010 at 7:58 pm - Tidak ada Komentar
  • Cadangan Devisa 81,3 Miliar Dolar
    Sep 3, 2010 at 7:57 pm - Tidak ada Komentar
  • Rakyat Timur Tengah Mampu Kirim Israel Ke Neraka
    Sep 3, 2010 at 7:56 pm - Tidak ada Komentar
  • PDIP Minta KPK Tuntaskan Kasus Suap DPR
    Sep 3, 2010 at 7:53 pm - Tidak ada Komentar
  • Rp80 Triliun Dana UMKM Belum Tersalurkan
    Sep 3, 2010 at 7:52 pm - Tidak ada Komentar
  • PDI P Juga Minta Pembangunan Gedung Baru DPR Ditunda
    Sep 2, 2010 at 8:02 pm - Tidak ada Komentar
0001 afgan Afghan Aghan and animation brazil brazilian Bukan Cinta Biasa Cinta clip dance dua ekonomi perbankan entertainment fails fantasy film Final game Gebyar hati inbox Junior Kasih klip Live love Movie music never Nurhaliza olivia jensen lubis Original Sound Track OST people player Sandy Siti song Terima travel warning TV Video wannab
BUMN Watch © 2010 All Rights Reserved.