• Home
  • Aktivitas
    • Aksi&Demo
    • Kegiatan Kepala Negara
  • Ekonomi
    • Agribisnis
    • APBN
    • BUMN
    • Ketenagakerjaan
    • Koperasi&UKM
    • Lingkungan Hidup
    • Transportasi
  • HANKAMNAS
    • Bela Negara
    • Komentar&Wacana
    • Terorisme
  • Hukum&Politik
    • HAM
    • Luar Negeri
    • UU&Konstitusi
  • Opini
  • Senggang
    • Novel
  • Tentang Kami
  • Tokoh
  • Tragedi
    • Aksi Kemanusiaan
    • Bencana Alam
    • Fenomena
  • Video
  • Warta Top
UU&Konstitusi

UU Terorisme Akan Direvisi

Diterbitkan pada 14 Mei 2010 oleh B- Watch

Pemerintah akan segera merevisi UU No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme untuk lebih mengoptimalkan pemberantasan kejahatan yang meresahkan masyarakat itu.
Menteri Koodinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan hal itu dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu bersama Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri.
Menurut Djoko, revisi itu dilakukan karena ada beberapa hal yang masih belum tercantum dalam undang-undang itu sehingga perlu ada penegasan sebagai payung hukum.
“UU itu akan dievaluasi dengan perubahan-perubahan yang antara lain bagaimana bisa mencegah terorisme,” ujarnya.
Selain itu, UU itu akan memperluas soal pihak-pihak yang ikut membantu terorisme terutama untuk menjerat para penyandang dana.
Aturan pidana dalam aturan itu juga akan direvisi.
Djoko menegaskan, untuk memberantas terorisme, pemerintah belum berpikir untuk membuat undang-undang keamanan dalam negeri semacam “internal security act” (ISA) sebagaimana yang diberlakukan di Malaysia.
Dengan ISA, Malaysia bisa menahan seseorang selama dua tahun tanpa proses hukum dengan alasan membahayakan keamanan negara.
“Kita tidak ada pikiran untuk memberlakukan ISA. Evaluasi UU N0 15 tahun 2003 akan dilakukan untuk memperkuat pemberantasan terorisme. Bagian yang masih lemah akan diperkuat,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolri mendukung penuh revisi UU itu karena aturan itu masih membuat penyidik Polri kedodoran dalam bekerja sebab dibatasi waktu hanya tujuh hari untuk memeriksa orang yang dicurigai terlibat terorisme.
Dalam UU itu, Polri berwenang memeriksa orang yang diduga terlibat terorisme selama tujuh hari tanpa didampingi pengacara.
Jika selama itu, tidak ada bukti maka yang ditangkap harus dilepaskan sedangkan yang terlibat baru ditahan resmi di hari ke delapan setelah penangkapan.
“Waktu tujuh hari sangat singkat. Anggota saya `keponthal-ponthal` (kedodoran) untuk bisa mengungkap teror,” kata mantan Kapolda Sumut dan Kalsel itu.
Kapolri menilai, pemeriksaan selama tujuh hari tanpa pengacara itu tidak bisa disebut melanggar hak asasi manusia karena harus memperhatikan hak asasi orang lain karena ada hak warga lain untuk tidak menjadi sasaran teror.
“Mudah-mudahan revisi UU itu akan masuk DPR pada tahun 2010 atau 2011,” ujar mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu.(*)

Bookmark and Share

Comments are closed.

  • Terpopuler
  • Terkini
  • Komentar
  • Tags
  • Turunkan SBY, Bentuk Dewan Revolusi Rakyat dan Kembali ke UUD 1945 asli
    2011-12-20 13:53:16 - 2 comments
  • Kata Jeffrey: Rakyat Sudah Muak Dengan SBY
    2011-08-10 10:29:01 - 1 comments
  • Diluncurkan Kisah-kisah Pribadi Pak Harto
    2011-06-08 13:50:17 - 1 comments
  • Diusut Pelanggaran Kode Etik Hakim Dalam Kasus Antasari
    2011-04-15 13:53:12 - 1 comments
  • Partai Yang Paling Dibenci Saat Ini Adalah Partai Demokrat
    2012-02-03 14:33:04 - 1 comments
  • Pembantaian Mesuji Pelecehan Asing Pada Bangsa Indonesia
    2011-12-19 15:04:00 - 1 comments
  • Suruh semua anggota DPR , kehakiman, kejaksaan, dan Kepolisian mundur ...
    Hati menangis: 2012-02-03 20:09:22
  • @ RUHUT , keberhasilan yang mana yang telah dibuat oleh pemerintahan S...
    Andhika: 2012-01-17 07:57:40
  • Ayo kembali ke Pancasila dan UUD 1945 (ASLI) amanat Pendiri Bangsa...
    Tri Indratno: 2011-12-23 06:12:05
  • Benar tuh, utamanya aku, muak, muak, kayaknya yang diurus cuma partai,...
    Kartini Piliang: 2011-08-11 15:58:02
  • maswadi rauf bisanya cuma komentar tok. berarti anda jg krng bagus. jg...
    djoko m: 2011-06-09 07:12:45
  • Segera Jadikan Anas dan Andi Tersangka Baru
    Feb 4, 2012 at 5:45 pm - Tidak ada Komentar
  • Sekmenpora Ngaku Terima Suap Rp10 Miliar
    Feb 4, 2012 at 5:43 pm - Tidak ada Komentar
  • Jangan Libatkan Boediono Buru Aset Bank Century
    Feb 4, 2012 at 5:42 pm - Tidak ada Komentar
  • Harta Angie Naik 10 Kali Lipat
    Feb 4, 2012 at 5:41 pm - Tidak ada Komentar
  • Partai Yang Paling Dibenci Saat Ini Adalah Partai Demokrat
    Feb 3, 2012 at 2:33 pm - 1 Komentar
  • Gunung Putri di Garut Diduga Sebuah Piramida
    Feb 3, 2012 at 10:19 am - Tidak ada Komentar
  • 110 Orang Meninggal Akibat Cuaca Dingin Ekstrem
    Feb 3, 2012 at 10:17 am - Tidak ada Komentar
  • Amandemen Konstitusi Masih Mungkin
    Feb 2, 2012 at 3:53 pm - Tidak ada Komentar
  • Gerbong Anas Urbaningrum Akan Disingkirkan
    Feb 2, 2012 at 10:09 am - Tidak ada Komentar
  • Dana Talangan Rp 6,7 Triliun Untuk Bank Century Memang Rugikan Negara
    Feb 2, 2012 at 10:07 am - Tidak ada Komentar
2010 ????? ABC battle Benghazi protest Benghazi riots blood death for Gaddafi HD Indonesia Junior Libia libya Libya protests Libya unrest Libya violence love Lybia mata middle east Moammar Gadhafi Movie music NATO intervention NATO invasion nature New news Nurhaliza Obama revolt revolution RT Siti song Tripoli Tsunami UK uprising US violence West Yogyakarta
B-Watch © 2012 All Rights Reserved.