Komisi III DPR akan mengusut keterlibatan Menkeu Sri Mulyani dalam penghentian kasus pajak atas nama Paulus Tumewu, bos Ramayana Group yang diduga melakukan penggelapan pajak penghasilan (PPh).
Menurut anggota Komisi III DPR Ahmad Yani, pihaknya juga akan memanggil pihak-pihak terkait kasus ini. Antara lain, Jaksa Agung serta mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo. “Semua kita panggil. Kita akan rumuskan dalam waktu dekat ini,” ujarnya di Jakarta, Rabu.
Dalam kesempatan terpisah, anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, Kejagung harus segera memeriksa kembali dasar hukum penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) kasus utang pajak dengan tersangka Paulus Tumewu. Sebab, penerbitan SP3 semasa Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh pada Januari 2007 itu diduga sarat intervensi Departemen Keuangan dan pejabat tinggi lain.
“Saya minta Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak tunggu dipanggil Komisi III DPR. Kalau memang alasan hukum penerbitan SKPP tidak kuat, kasus itu harus segera dibuka kembali. Teruskan penyidikan dan limpahkan ke pengadilan,” kata Trimedya.
Menurut dia, DPR akan menginvestigasi kasus pajak itu, termasuk dasar hukum penerbitan SKPP oleh Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.
Saat itu, Jaksa Agung setuju menerbitkan SKPP atas kasus utang pajak Paulus yang telah dinyatakan lengkap (P-21) berdasar rekomendasi Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Alasan yang mendasari rekomendasi tersebut adalah bahwa soal itu dimungkinkan oleh UU 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), di samping pertimbangan bahwa tersangka bersedia melunasi utang pajak berikut denda sebanyak 400 persen yang dianggap membawa dampak positif bagi penerimaan negara.
Menurut Trimedya, kasus pajak Ramayana tidak tertutup kemungkinan dibawa ke Panitia Khusus DPR jika terindikasi ada penyalahgunaan wewenang berupa penghentian penyidikan dan penuntutan.
Secara terpisah, Dirjen Pajak M Tjiptardjo mengaku tidak keberatan jika DPR mengusut kembali kasus pajak yang terjadi tiga tahun silam itu. Menurut dia, proses penuntutan perkara merupakan kewenangan Kejagung.
Kasus pajak Ramayana ini terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI), Selasa. APPI mengungkapkan, Menkeu pernah memberikan disposisi kepada Jaksa Agung untuk menghentikan kasus pajak Ramayana.
“Menkeu memberikan disposisi melalui penasihatnya, Marsillam Simanjuntak. Usulan penghentian penyidikan kasusnya dilanjutkan ke Kejagung yang saat itu dipimpin Abdul Rahman Saleh,” ungkap Sekjen APPI Sasmito Hadianegoro.
Menurut Sasmito, kasus pajak ini mencuat dari kekurangan pembayaran PPh tahun 2004 atas nama Paulus Tumewu. Sesuai ketentuan, utang pajaknya Rp 7,9 miliar berikut denda 400 persen. Namun, ternyata Paulus tidak membayar denda empat kali lipat utang pajaknya, tetapi hanya Rp 7,994 miliar.
Menanggapi soal ini, Kementerian Keuangan menyatakan siap menuntut Sekjen APPI Sasmito Hadianegoro. “Ini akan kita clear-kan. Kalau ada pencemaran nama baik, maka kita akan lanjutkan ke proses hukum,” kata Kepala Biro Bantuan Hukum Kemenkeu Indra Surya.
Dia menuturkan, segala bentuk pencemaran nama baik selalu diproses ke jalur hukum. “Bahkan, yang begini-begini aja (memperagakan aksi demo sambil menginjak-injak foto Menkeu Sri Mulyani) sudah ada di kejaksaan. Tapi, ini tentu tidak kita sampaikan,” tutur Indra.
Sementara itu, sejumlah fraksi di DPR cenderung mendorong segera dibentuknya tim pengawas penanganan kasus Bank Century ketimbang menggulirkan hak menyatakan pendapat. Wakil Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah mengatakan, FPKS masih menunggu pembentukan tim pengawas itu sebelum ikut menyetujui usulan hak menyatakan pendapat. PKS, katanya, tidak mau gegabah menanggapi wacana penggunaan hak menyatakan pendapat yang bisa berujung pada pemakzulan presiden dan wapres itu.
Menurut Fahri, setelah tim terbentuk, DPP PKS dan FPKS akan menerima laporan perkembangan aspek hukum perkara Bank Century. Bila perwakilan PKS dalam tim pengawas melaporkan perlunya tindak lanjut berupa hak menyatakan pendapat, PKS berjanji ikut mengusung usulan tentang itu.
Menurut rencana, pembentukan tim pengawas itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis ini (22/4). Tim pengawas akan mengawasi proses hukum penanganan kasus Bank Century, baik KPK, kejaksaan, ataupun kepolisian.
Anggota DPR Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat, juga mengatakan, pihaknya belum mau mendukung usulan penggunaan hak menyatakan pendapat. Gerindra, katanya, masih menunggu hasil kerja tim pengawas penanganan Bank Century.
Martin menambahkan, kalau sudah dibentuk, tim pengawas harus segera tancap gas mengawasi langkah penegak hukum dan pemerintah dalam menindaklanjuti rekomendasi DPR tentang proses hukum atas kasus Bank Century.
Tapi, F-PDIP justru bersikap sebaliknya. F-PDIP menyatakan akan terus mendorong penggunaan hak menyatakan pendapat terkait kasus Bank Century ini. “Semua anggota DPR F-PDIP diminta mendukung usulan hak menyatakan pendapat,” ujar Ketua F-PDIP DPR yang juga Sekjen PDIP, Tjahyo Kumolo.
Tjahjo belum mau berspekulasi terkait kelanjutan penggunaan hak menyatakan pendapat tersebut. Meskipun masih bersikap menunggu, namun F-PDIP tetap meminta seluruh anggotanya menandatangani usulan penggunaan hak menyatakan pendapat. “Silakan jalan terus, silahkan kepada anggota kami untuk tanda tangan,” katanya.(sk/*)

