Indonesia dapat terus mengekspor minyak kelapa sawit (CPO) ke Uni Eropa tanpa rintangan dan pemberlakuan kuota atau tarif baru, kata Duta Besar/Kepala Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Julian Wilson.
“Uni Eropa tidak merintangi ekspor CPO dari Indonesia ke Eropa dan ekspornya berlaku seperti hari ini,” kata Wilson kepada wartawan di Jakarta, Rabu sehubungan dengan sosialisasi kebijakan yang terkait dengan energi terbarukan di EU (the EU RED Directive) yang berlaku Desember tahun ini.
Menurut dia, konsumen EU ingin membeli CPO Indonesia yang berkualitas baik dan pihaknya ingin mendukung perdagangan yang menguntungkan ini.
Namun, katanya, perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor itu perlu menyadari dan melihat perubahan kecenderungan konsumen. Tuntutan konsumen Eropa akan produk-produk yang ramah lingkungan terus meningkat.
“Kami ingin membantu produsen Indonesia untuk memanfaatkan peluang pasar ini dan kami yakin perusahaan-perusahaan yang memperhatikan kelangsungan lingkungan akan memiliki keuntungan kompetitif,” ujar Wilson.
Sekitar 90 persen dari perdagangan CPO yang diekspor ke benua itu digunakan untuk bahan baku makanan, kosmetik, shampo dan diterjen. Hingga kini sekitar 10 persen CPO Indonesia digunakan untuk biodiesel di pasar Eropa.
“The EU RED Directive hanya berlaku dalam perdagangan bahan bakar nabati (biofuel) dan akan memungkinkan insentif ditawarkan bagi biofuel yang diproduksi secara ramah lingkungan.”
Kebijakan tersebut berlaku untuk semua eksportir produk tersebut dari seluruh dunia, tidak hanya bagi Indonesia atau Malaysia sebagai eksportir terbesar.
“Untuk biofuel, negara-negara anggota Uni Eropa akan menawarkan insentif tambahan untuk mempromosikan penggunaan bahan bakar yang diproduksi secara ramah lingkungan. Peluang-peluang ekspor bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia akan meningkat,” katanya.
Sementara itu Ewout Deurwaarder, pakar di bidang biofuel dan energi terbarukan dari Ditjen Energi Komisi Eropa menjelaskan kebijakan EU itu yang telah disepakati anggota EU pada April 2009.
Di hadapan sejumlah pimpinan lembaga swadaya masyarakat dan organisasi-organisasi terkait, Deurwaarder menjelaskan bagaimana memproduksi biofuel yang ramah lingkungan atau mengurangi emisi gas rumah kaca dan bagaimana memperoleh akses untuk mendapatkan insentif seperti pengurangan pajak.
Direktur WWF Indonesia Fitrian Ardiansyah yang dihubungi ANTARA secara terpisah mengatakan bahwa kebijakan Eropa tersebut merupakan tantangan dan sekaligus peluang bagi perusahaan-perusahaan Indonesia yang mengekspor minyak sawit khususnya untuk pasar biodiesel ke Eropa.
“Sejauh pengamatan saya, perusahaan-perusahaan Indonesia masih jauh untuk bisa mencapai standar yang ditentukan EU RED Directive,” kata Fitrian yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Menurut dia, EU dan Pemerintah RI harus melakukan kajian dan mengidentifikasi jurang pemisah yang masih ada sehingga mereka mempunyai `platform` yang sama.
Pola kerja sama di sektor kehutanan bisa EU dan Pemerintah RI jadikan rujukan untuk membuat proyek percontohan di bidang minyak kelapa sawit, tambahnya.
“Pilot project itu menyangkut tata ruang, tidak merusak hutan atau gambut dan bisa dilakukan di pulau Sumatera atau Kalimantan,” ujar Fitrian yang juga dosen Pasca Sarjana Paramadina.
Dikatakan, insentif yang ditawarkan EU tak bisa dimanfaatkan jika pengusaha Indonesia kurang memahami persoalan itu dan mereka akhirnya mengekspor produk tersebut ke India atau China.(*)
Uni Eropa Tak Hambat Ekspor CPO Indonesia
Diterbitkan pada 13 Mei 2010 oleh B- Watch

