Inventarisasi dan penilaian aset negara oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total nilai aset negara mencapai Rp690,85 triliun.
“Terdapat koreksi nilai aset negara sebesar Rp380,10 triliun dari nilai awal Rp310,83 triliun menjadi Rp690,85 triliun,” kata Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Hadiyanto di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan, pihaknya melakukan penilaian terhadap semua aset di kementerian dan lembaga (K/L) yang diperoleh tahun 2004 dan sebelumnya yang dianggap belum menunjukkan nilai sewajarnya.
Kemenkeu melakukan proses inventarisasi dan penilaian terhadap semua K/L yang berjumlah 74. Dari jumlah itu sebanyak 71 K/L sudah selesai 100 persen sementara 3 belum selesai 100 persen.
“Jadi secara nasional sudah selesai 97,9 persen, 3 K/L yang belum selesai 100 persen adalah Kemenkeu 99,7 persen, Kemenhub 98 persen, dan Kemenhan 72 persen,” katanta.
Ia menyebutkan, di Kemenkeu terdapat 3 satuan kerja (satker) yang belum selesai proses inventarisasi dan penilaiannya, namun hal itu hanya menyangkut masalah dokumentasinya saja.
Kemenhub melakukan penilaian melalui “outsource” (pihak lain) sehingga masih diperlukan penyamaan standar penilaian sesuai standar pemerintah.
“Di Kemenhan, penyelesaiannya sebenarnya lebih besar karena angka 72 persen baru yang dilaporkan padahal faktanya lebih dari itu misalnya karena persoalan berita acara penilaian yang belum ditandatangani,” katanya.
Hadiyanto menyebutkan, jika dirinci semua aset negara, maka jumlahnya mencakup 30 juta item dari aset paling kecil hingga terbesar.
Mengenai aset negara yang bermasalah, Hadiyanto mengakui memang ada aset yang sedang dalam sengketa di pengadilan, namun ia tidak menyebut berapa banyak.
“Aset K/L ada yang dikuasai secara fisik tetapi administrasi belum tertib, sudah tercatat di kartu inventaris barang tetapi sertifikat belum diurus,” katanya.
Ia menyebutkan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama ini antara lain aset negara belum dinilai sewajarnya seluruhnya, dan lemahnya pengendalian intern.
“Itu semua sudah diaddres, ada Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Dirjen, dan lainnya tentang masalah itu,” katanya.
Ia menyebutkan, pihaknya juga sudah menyurati Dirjen Anggaran untuk membantu menyediakan anggaran pensertifikatan.
“Berdasar UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka sertifikat aset negara harus atas nama Pemerintah RI, tidak lagi atas nama K/L. Sudah ada keputusan bersama BPN untuk menyelesaikan kepemilikan menjadi atas Pemerintah RI (atas nama K/L),” kata Hadiyanto. (*)

