Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Taufiq Kiemas menegaskan sudah ada kesepakatan antar lembaga tinggi negara bahwa selama pemerintahan ini, tidak akan ada amandemen UUD 1945.
“Kami (telah) bersepakat, selama pemerintahan ini, tidak ada amandemen UUD 1945,” kata Ketua MPR Taufiq Kiemas di Balikpapan, Kaltim, Sabtu.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua MPR Taufiq Kiemas ketika menjawab pertanyaan wartawan atas kemungkinan dilakukannya kembali amandemen UUD 45. Beberapa waktu lalu beredar isu kemungkinan dilakukannya kembali amandemen UUD 45.
Beberapa pasal yang ramai dibicarakan untuk diamandemen kembali antara lain soal masa jabatan presiden, serta pasal-pasal yang menyangkut kewenangan DPD.
“Amandemen tidak boleh ada dulu, selama pemerintahan ini, kalau setelahnya saya tidak tahu, itu perkembangan,” kata Taufiq.
Ketika ditanyakan soal kemungkinan adanya pemakzulan terhadap presiden atau wakil presiden, Taufiq Kiemas menegaskan pemakzulan sudah diatur dan ada dalam pasal 7 UUD 45. Dalam pasal tersebut tambahnya sudah terang benderang dijelaskan.
Sementara menurut Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman yang ikut mendampingi kunjungan Ketua MPR, mengatakan soal pemakzulan sudah jelas diatur dalam konstitusi negara. Oleh karena itu tambahnya, proses tersebut tetap dimungkinkan berdasarkan konstitusi.
“Sekarang kita biacara bagaimana konstitusi bekerja apabila ada pemakzulan,” kata Irman.
Irman menjelaskan dalam pertemuan antar lembaga tinggi negara di Istana Bogor juga disinggung soal pemakzulan ini. Menurut Irman syarat-syarat adanya pemakzulan sudah ditegaskan secara gamblang dalam konstitusi UUD 45 tersebut.
“Semua sudah terang benderang diatur,” kata Irman.(*)
Tidak Ada Amandemen UUD 45
Diterbitkan pada 23 Januari 2010 oleh B- Watch

