Mantan Kabareskrim Mabes POLRI, Komjen Pol Susno Duadji, melakukan dialog dengan mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri), di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat.
Dalam pertemuan yang dilaksanakan di aula Poltek Unsri Bukit Besar Palembang itu, juga dilaksanakan bedah dan diskusi buku “Bukan Testimoni Susno”.
Mantan petinggi POLRI yang kini mengungkap sejumlah kasus termasuk tudingan adanya praktik mafia kasus di tubuh kepolisian itu, mengajak para mahasiswa supaya jangan takut melaksanakan dan membuka kebenaran karena itu suatu amanah.
“Masalah bangsa adalah permasalahan semua, jadi jangan takut mengungkap kebenaran,” kata jenderal polisi berbintang tiga itu.
Begitu juga mengenai pembongkaran kasus di tubuh POLRI sendiri, ia mengaku telah berusaha semaksimal mungkin supaya permasalahan yang ada bisa diselesaikan dengan baik.
Memang, banyak yang menyatakan dia bicara setelah tidak lagi menjabat, kata Susno mengakui.
Namun dia menegaskan, saat menjabat pun, telah melaksanakan usaha secara maksimal.
“Mengusut kasus di tubuh POLRI itu tidak lain untuk membantu Kapolri,” kata dia lagi.
Memang, lanjut pria kelahiran Pagaralam, Sumsel itu, untuk mengungkap kasus internal POLRI perlu mental yang kuat.
Apalagi, dalam mengungkap kebenaran bisa-bisa jabatan dicopot dan itu risiko yang harus dihadapi, ujar dia pula.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat supaya selalu mengungkap kebenaran, sehingga bangsa Indonesia semakin maju.
Sehubungan itu, dalam buku “Bukan Testimoni Susno” itu, juga diceritakan tentang bagaimana permasalahan berbagai kasus yang ada, seperti kasus Bank Century.
Buku tersebut banyak mengungkap kasus yang ada termasuk saat saya menjabat, kata Susno lagi.
Usai diskusi, Susno juga membagikan sejumlah buku kepada para mahasiswa Unsri Palembang, seperti tentang pembongkaran pembersihan uang dan lain sebagainya.
Sementara Mabes Polri akan menggelar jumpa pers untuk menjelaskan tuduhan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji soal mafia hukum dalam penyidikan kasus pidana pencucian uang Rp25 miliar di lingkungan Polri.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ito Sumardi memberikan penjelasan soal kasus itu hari Jumat pukul 15.00 WIB, kata Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta, Jumat.
“Kita akan menjelaskan soal pernyataan Pak Susno tentang penanganann kasus pencucian uang dengan tersangka GHPT,” katanya.
Sebelumnya, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menggali keterangan dari Susno terkait dugaan adanya mafia hukum dalam penyidikan kasus rekening Rp25 miliar milik karyawan Ditjen Pajak.
Susno menduga sejumlah perwira menengah dan dua jenderal terkait dengan kasus itu sehingga kasusnya tidak dituntaskan semuanya.
Uang Rp25 miliar itu hanya tersisa Rp400 juta saat proses hukum sedang berlangsung.
Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menindaklanjuti informasi mantan Kabareskrim Komnjen (Pol) Susno Duaji mengenai kejanggalan penanganan kasus oknum pegawai pajak yang memiliki rekening dengan jumlah tidak wajar.
“Kami sedang berpikir bila memang ada indikasi praktik ini (korupsi-red), maka yang secara hukum bisa melakukan penindakan adalah polisi dan KPK,” kata Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana dalam keterangan pers di kompleks Istana Presiden Jakarta, Jumat.
Menurut dia, lebih baik KPK bisa ikut dalam proses penindakan, dan ada baiknya pintu itu dibuka oleh institusi yang bersangkutan.
Ia menjelaskan, tentunya satgas akan melakukan komunikasi intensif dengan Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri karena informasi dari Susno tersebut terkait dengan institusi kepolisian.
“Kapolri tentu akan kita ajak komunikasi, ini kan masalah yang diduga terjadi di lingkaran kepolisian, tentu akan komunikasi dengan Kapolri,” tegasnya.
Setelah bertemu dan mendengarkan keterangan dari Susno Duaji pada Kamis (18/3), menurut Denny, satgas akan melangsungkan pleno pada Selasa (23/3) setelah Ketua Satgas Kuntoro Mangkusubroto kembali dari kunjungan dinas di Marokko.
Denny menambahkan, saat ini kasus tersebut belum dilaporkan pada Presiden dan pihaknya baru menyampaikan pada Sekretaris Kabinet Dipo Alam.
“Saya belum lapor ke Presiden. Saya sudah sampaikan ke Pak Dipo, Presiden tentu akan mendukung, karena ini terkait masalah pajak, dan itu fokus perhatian pemerintah, penyimpangan di perpajakan harus diperkecil,” katanya.
Menurut Denny, mantan Kabareskrim itu tampaknya melihat ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan rekening tak wajar yang dimiliki GT, seorang pegawai Ditjen Pajak dengan golongan 3A.
“Pak Susno menyampaikan informasi yang terkait penanganan perkara pegawai pajak, ada kejanggalan di sana, pertama uang Rp 25 miliar yang dimiliki bersangkutan habis, dan kemudian diduga masuk ke praktek mafia hukum. Dilakukan oleh aparat sipil, calo perkara dan ada dugaan keterlibatan penyidik dan jaksa,” katanya.
Ia menambahkan, kejanggalan kedua, rekening yang diblokir pada 26 November 2009 dicabut blokirnya dua hari setelah serah terima Susno sebagai Kabareskrim.
Satgas, kata Denny, sudah memiliki dokumen pencabutan blokir rekening, termasuk pejabat yang menandatangani dokumen itu.(*)

