Seluruh jaringan internet internasional yang tersalur ke Indonesia melalui “internet service provider” (penyelenggara jasa internet) akan segera diblokir dari situs porno dengan memberikan rambu pada peraturan perundangan yang berlaku.
“Kami akan segera melakukan penertiban `internet service provider` (ISP) dari situs porno,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring di sela seminar penyiaran di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, saat ini sedang dilakukan proses dengan mengeluarkan izin pada sekitar 300 ISP, tetapi yang aktif hanya aktif hanya 200 ISP.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga memberikan sosialisasi dan mengadakan pertemuan dengan pengelola ISP untuk menghilangkan konten pornografi dalam layanannya.
“Dalam sosialisasi dan pertemuan itu kami katakan bahwa ada Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 yang menyatakan penyaluran komunikasi tidak boleh melanggar kesusilaan,” katanya.
Selain itu, juga ada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melarang mendistribusikan konten pornografi dengan ancaman hukuman enam bulan hingga enam tahun penjara dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang antipornografi.
Oleh karena itu, jika dalam praktik di lapangan masih ditemukan ISP yang menyalurkan konten pornografi, mereka akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Menurut dia, Kemkominfo juga bekerja sama dengan Asosiasi Warung Internet Indonesia (Awari) untuk memblokir situs porno. Mereka juga diberikan rambu sesuai aturan yang telah ditetapkan dan akan dikenai sanksi jika melakukan pelanggaran.
“Awari sudah menggunakan perangkat lunak nawala dan kami imbau seluruh warnet seperti itu. Sebenarnya warnet juga bersumber dari ISP, sehingga jika ISP sudah ditutup, warnet tidak akan bisa mengakses, kecuali memang bandel,” katanya.(*)
Situs Porno Segera Diblokir
Diterbitkan pada 10 Agustus 2010 oleh B- Watch

