Pengacara terdakwa dugaan suap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggodo Widjojo, OC Kaligis menegaskan bahwa sidang kliennya hanya merupakan sandiwara.
“Jadi ini sebenarnya sandiwara saja. Ini skenario besar untuk menutup-nutupi sesuatu,” kata Kaligis disela-sela persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa.
Lima hal yang menjadi bukti pendukung yang juga disampaikan tim pengacara Anggodo dalam pembelaannya di persidangan, yang menyebutkan bahwa sidang tersebut hanya sandiwara, ungkap Kaligis, antara lain BAP Ary Muladi pada 11 Juli 2009, Surat Kabareskrim Nomor Pol: 3097/XII/2009/Bareskrim perihal penjawaban Permohonan Rekaman Pembicaraan antara Irjen Ade Rahardja dan Ary Muladi.
Kemudian laporan Ary Muladi adanya pemerasan oleh oknum KPK sehingga meminta perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kemudian BAP Sigit Winarno yang menyebutkan Ade Rahardja dan Ary Muladi saling mengenal sejak di Polda Jawa Timur, dan laporan Polisi Nomor 2008K/VII/2009/SPK oleh Antasari Azhar.
Ia menegaskan jika saat ini laporan Ary Muladi ke LPSK belum dicabut, namun jika laporan tersebut tidak benar seharusnya Ade Rahardja menuntut atas pencemaran nama baik.
“Tapi dia (Ade Rahardja) yang mengaku tidak kenal Anggodo malah datang jadi saksi di persidangan Anggodo. Mustinya kan kalau mau jadi saksi ya di persidangan Ary, yang memberikan suap,” ujar Kaligis.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa BAP Ary Muladi pun menunjukan ada hubungan telepon antara Ade Rahadja dengan Ary Muladi.
Dari BAP tersebut Densus 88 dilibatkan untuk melacak adanya rekaman keduanya, ternyata Densus berhasil membuka provider dan terdapat rekaman Ade dengan Ary.
“Tapi sekarang dibilang rekaman tidak ada, adanya CDR (call data record), padahal Kapolri dan Jaksa Agung sudah bilang ada. Rekaman ini tidak mau diperdengarkan karena ditutupi, karena kalau terbuka semuanya banyak yang terseret,” ujar dia.
Kesaksian Wakil Ketua LPSK I Ketut Sudiharsa, dan Ketua LPSK Myra Diarsi, dalam persidangan Tipikor, Selasa (20/7), yang menyebutkan adanya kedatangan Ade Rahardja dan Bibit Samad Rianto ke kantor LPSK sambil marah-marah hingga menggebrak meja agar LPSK tidak melindungi Ary Muladi dan Anggoro Widjojo menjadi tanda tanya.
Terdakwa Anggodo Widjojo sendiri saat melakukan pembelaan di persidangan Tipikor mengaku tidak mengetahui hingga saat ini tuduhan suap mana dan upaya menghalangi penyidikan kasus KPK yang mana yang disangkakan pada dirinya.
“Kalau suap, suap yang mana, karena yang menyerahkan uang Ary Muladi. Saya pun tidak pernah ke KPK, tidak mengenal satu orang pun di KPK, dan tidak pernah berhubungan dengan KPK,” ujar dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan dirinya tidak pernah diberitahu KPK kasus mana yang coba dihalang-halangi penyidikannya.
“Kasus KPK tahun 2008-2009 kan banyak, kasus yang mana saya tidak tahu”.
Ia mengatakan tidak pernah meminta Ary memberikan uang suap pada pimpinan KPK, tetapi justru meminta tolong Ary menanyakan ada masalah apa sampai KPK menggeledah PT Masaro.
Justru pemberian uang pada pimpinan KPK melalui Ary Muladi karena ada permintaan atensi dari pimpinan KPK, lanjut Anggodo.(*)
Sidang Anggodo Dinilai Cuma Sandiwara
Diterbitkan pada 24 Agustus 2010 oleh B- Watch

