Awalnya tak banyak orang memahami apa itu Markus, bagaimana sepak terjangnya. Kini public semakin faham, Markus, alias makelar kasus, dia bisa jadi beraksi dengan bendera jaksa, karena kesehariannya dia memang seorang oknum jaksa, atau oknum wartawan yang biasa meliput masalah-masalah hukum dan criminal, untuk mendapatkan penghasilan lebih, karena sebagian besar pengusaha media tak memperhatikan gaji mereka — cukup atau tidak.
Bahkan dia bisa juga seorang oknum anggota DPR, oknum Pegawai Negeri Sipil, oknum TNI bahkan oknum polisi. Juga oknum pengacara, bahkan celakanya terkadang dia adalah oknum Hakim, namun tidak menangani sidang kasus dimaksud.
Pola operasionalnya mirip laba-laba yang memiliki jejaring yang sangat rapi pada pihak-pihak terkait, utamanya oknum jaksa penuntut dan oknum hakim. Melalui jejaring itu ada kesepakatan, masing-masing pihak menerima bagian berapa, tergantung kasusnya besar atau kecil.
Dalam operasionalnya, baiasanya tak ada ikatan moral, misalnya untuk suatu kasus, sebut saja kasus tanah, dari dua yang berperkara (A – B), dua-duanya dalam perjalan sidang diakomodasi oleh oknum hakim yang menangani perkaranya. Misalnya si A hanya sanggup memberi (1), maka sang oknum hakim yang sekaligus sudah mewakili hakim majelis itu akan mengatakan: “Kita lihat perkembangannya, kami pelajari dulu berkasnya.”
Di lain hari datang pula markus yang mewakili si B, ternyata si B ini sanggup membayar (3), maka pintu untuk kesepakatan final dengan si A biasanya ditunda-tunda, sampai si A terus menaikkan tawaran, sementara sidang terus bergulir dari pekan ke pekan.
Yang menang biasanya yang sanggup bayar tinggi menjelang vonis di bacakan, karena sebuah perkara bisa dibelokkan untuk memenangkan siapa dengan landasan pasal berapa ayat berapa.
Sebenarnya markus tak berbentuk, karena kehadirannya dimana pun sesuai dengan profesinya. Siapa sanggup membasmi markus, karena dia tak berbentuk, ya sulit menjawabnya. Sistem – ya berangkali itu, di samping tingkat kesejahteraan dan system pelacakan asal usul kekayaan seseorang.
Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) boleh saja membentuk tim untuk mengatasi permasalahan makelar kasus (markus) di institusi tersebut, tapi hasilnya wallahhu’alam!.
“Kami telah membentuk tim untuk memberantas markus,” kata Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dalam rapat kerja antara Komisi III dan Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Kapolri menjelaskan, pembentukan dan mekanisme kerja tim tersebut diserahkan kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri dan bagian lain yang terkait.
Selain itu, Polri juga akan bekerjasama dengan KPK dan Kejaksaan Agung untuk mengatasi markus.
Mekanisme kerjasama antarinstitusi itu akan ditentukan oleh tim masing-masing institusi yang akan bekerjasama secara intensif.
Kapolri berjanji untuk menindak setiap orang yang terlibat dalam praktik makelar kasus, baik itu masyarakat sipil maupun anggota kepolisian.
“Asal ada bukti yang cukup untuk menindak,” kata Kapolri menambahkan.
Kapolri menegaskan, anggota kepolisian yang terbukti bersalah tidak hanya akan ditindak menggunakan mekanisme internal Polri, tetapi juga menggunakan hukum yang berlaku umum bagi semua warga negara Indonesia.
“Yang terlibat tidak hanya diproses di peradilan disiplin, tapi juga peradilan umum,” kata Kapolri.
Pernyataan Kapolri itu senada dengan rekomendasi Tim Delapan yang disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Selain merekomendasikan penghentian kasus yang menjerat pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, Tim Delapan juga meminta presiden untuk membuat program nyata pemberantasan markus.
Sedang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan tidak ada makelar kasus yang beroperasi di KPK.
“Di lingkungan KPK sampai saat ini belum pernah dengar ada mafia hukum atau makelar kasus,” kata Tumpak dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung di gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Menurut Tumpak, yang sering ditemui adalah orang luar KPK yang mengaku sebagai karyawan KPK. Oknum tersebut mengaku bisa menyelesaikan kasus dan melakukan pemerasan di luar gedung KPK.
Tumpak mengatakan, pihaknya telah menindak sedikitnya 10 kasus semacam itu. “Semua sudah diproses di kepolisian,” katanya.
Menurut Tumpak, setiap saksi dan tersangka yang menjalani pemeriksaan di KPK harus membuat pernyataan untuk tidak memberikan apapun kepada petugas KPK.
Namun demikian, Tumpak menegaskan, pihaknya akan tetap memperkuat mekanisme pengawasan internal untuk memperkuat integritas pegawai.
Selain itu, KPK juga memperkuat mekanisme pengawasan secara teknis untuk menghindari masuknya pihak luar untuk mengacaukan sistem yang sudah dibangun.
“Maka setiap orang yang datang ke KPK selalu dapat diidentifikasi melalui rekaman,” katanya.
KPK juga telah mengirimkan pemberitahuan kepada semua pejabat negara, baik di pusat maupun daerah, untuk segera melapor jika ada orang yang mengaku bisa menyelesaikan kasus yang sedang ditangani oleh KPK.
“Informasi yang masuk mengenai personel KPK akan ditindaklanjuti oleh Pengawasan Internal,” kata Tumpak menegaskan.
Pernyataan Tumpak itu senada dengan rekomendasi Tim Delapan yang disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Selain merekomendasikan penghentian kasus yang menjerat pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, Tim Delapan juga meminta presiden untuk membuat program nyata pemberantasan makelar kasus.
Namun, pernyataan Tumpak dibantah oleh anggota Komisi III Gayus Lumbuun. “Ada fakta yang memperlihatkan oknum KPK pernah dibawa ke pengadilan,” katanya.
Gayus meminta KPK tetap fokus dalam menjalankan tugas dan melakukan pembersihan diri. Menurut dia, fonomena makelar kasus yang ada di Kejaksaan dan Kepolisian bisa juga terjadi di KPK. (nurmimi tjunty velley’s)

