• Home
  • Aktivitas
    • Aksi&Demo
    • Kegiatan Kepala Negara
  • Ekonomi
    • Agribisnis
    • APBN
    • BUMN
    • Ketenagakerjaan
    • Koperasi&UKM
    • Lingkungan Hidup
    • Transportasi
  • HANKAMNAS
    • Bela Negara
    • Komentar&Wacana
    • Terorisme
  • Hukum&Politik
    • HAM
    • Luar Negeri
    • UU&Konstitusi
  • Opini
  • Senggang
    • Novel
  • Tentang Kami
  • Tokoh
  • Tragedi
    • Aksi Kemanusiaan
    • Bencana Alam
    • Fenomena
  • Video
  • Warta Top
Tokoh

SBY Seharusnya Memproteksi Susno

Diterbitkan pada 24 Mei 2010 oleh B- Watch

Susno Duadji

Pengamat kepolisian, Neta S Pane menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seharusnya memberikan proteksi kepada Komjen Pol Susno Duadji dan bukan membiarkan Polri menahannya.
“Proteksi itu bukan berarti mengintervensi penyidikan tetapi memberikan perlindungan agar kasus yang diungkap Susno dituntaskan dulu,” kata Pane di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan hal itu menanggapi upaya Susno yang meminta perlindungan ke sejumlah lembaga negara namun tidak memberikan hasil yang nyata.
Sebelum ditahan penyidik Polri sebagai tersangka suap, mantan Kabareskrim ini meminta perlindungan ke Komisi III DPR, Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Saya juga menilai, ketiga lembaga itu lamban memberikan perlindungan ke Pak Susno. Karena itulah, Presiden sendiri yang harus memproteksi Pak Susno,” ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) itu.
Menurut dia, kendati ketiga lembaga itu independen dan bukan dibawah Presiden, namun keputusan untuk memproteksi Susno oleh Presiden bisa mempengaruhi ketiga lembaga itu.
“Pak Susno kan mau membongkar mafia hukum dan institusinya sendiri. Upaya ini seharusnya yang dilindungi sebab pemberantasan mafia hukum kan sudah jadi agenda Presiden,” katanya.
Ia menyatakan, upaya Susno untuk melapor ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang merupakan lembaga dibawah Presiden patut dijawab dengan proteksi terhadap Susno.
“Tapi, nyatanya Susno justru ditahan oleh institusinya. Pak Susno kan justru membantu Presiden dalam pemberantasan mafia hukum,” katanya.
Proteksi yang bisa diberikan oleh Presiden adalah memerintahkan Kapolri untuk mengusut tuntas kasus Gayus dan mafia-mafia hukum yang diungkap Susno hingga ke pengadilan.
Jika kasus mafia hukum yang dibongkar Susno telah selesai maka Susno bisa saja diproses hukum jika memang terbukti melanggar hukum.
“Susno tidak kebal hukum tapi karena dia sebagai pelapor maka seharusnya diproteksi. Lagipula, apa yang dikatakan Pak Susno kan semuanya benar,” katanya.
Jika Presiden tidak melindungi Susno, maka Neta khawatir bahwa para pelapor kasus mafia hukum tidak berani lagi mengungkap kebobrokan dunia hukum.
“Mereka jadi khawatir akan `di-Susnoduadji-kan` jika mengungkap kasus mafia hukum. Ini yang harus dicegah oleh Presiden,” katanya.
Neta yakin jika para pelapor atau peniup peluit mafia hukum diberi proteksi maka akan makin banyak kasus mafia hukum yang terbongkar.
Polri kini menahan Susno karena diduga menerima uang Rp500 juta saat Bareskrim menyidik kasus sengketa bisnis ikan arwana di Pekanbaru.
Selain Susno, Polri juga menahan dua orang yang diduga memberikap ke Susno yakni Haposan Hutagalung dan Sjahril Djohan.
Kasus mafia hukum ini terbongkar berkat keterangan Susno yang menyebut ada mafia hukum di Mabes Polri.

Sementara itu Wakil Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Zaenuri Lubis mengatakan, Polri siap menyampaikan argumen untuk menjelaskan alasan penahanan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji.
Lubis mengatakan hal itu di Jakarta, Senin, menanggapi proses sidang praperadilan penangkapan dan penahanan Susno yang kini sedang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan dari tim kuasa hukum Susno yang menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan itu tidak sah.
“Besok, sidang kan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari tim hukum Polri. Kami akan menjelaskan bahwa penangkapan dan penahanan Susno sah,” kata Lubis.
Polri, katanya, akan menghormati apapun keputusan dari pengadilan terkait dengan sidang praperadilan.
“Kami percaya kepada hakim soal ini,” katanya.
Terkait dengan adanya aksi pro dan kontra Susno yang mengarah anarkhis, Lubis mengatakan, bahwa masyarakat sebaiknya mengikuti sidang secara baik.
“Tidak perlu aneh-aneh atau anarkis. Kita ikuti saja sidangnya. Polisi taat apapun putusan hakim,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Polri menangkap dan menahan Susno setelah menjadi tersangka suap Rp500 juta saat menangani kasus sengketa bisnis ikan arwana di Pekanbaru.
Pengacara Susno lalu mengajukan gugatan praperdilan ke PN Jakarta Selatan dengan alasan penangkapan dan penahanan tidak sah.

Dikatakan pula, penyidik Polri bisa memanggil paksa mantan pengacara Komjen Pol Susno Duadji yakni Johny Situwanda, jika tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Jika dipanggil dua kali tidak datang, ya akan dipanggil lagi dengan disertai dengan surat perintah membawa,” kata Lubis di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, hingga kini penyidik telah melayangkan dua panggilan dan semuanya tidak dihadiri.
Polri, katanya, akan mempelajari alasan ketidakhadiran dua panggilan itu.
Jika alasan ketidakhadiran itu logis maka tidak perlu ada pemanggilan ketiga.
“Kalau memang dia ke luar negeri ya kita lihat keperluan ada di luar negeri. Kalau memang bisa seminggu pulang, ya kita tunggu pulang saja,” katanya.
Namun, jika alasan ketidakhadiran itu tidak logis maka akan dilayangkan panggilan ketiga yang disertai perintah membawa.
Pada Senin siang tadi, Johny Situwanda mangkir lagi dari panggilan penyidik Polri terkait dengan dugaan kasus gratifikasi semasa Susno menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.
Pengacara Johny, Suteja Sugianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, mengatakan, kliennya tidak bisa hadir karena sedang ada urusan lain di luar kota.
Suteja datang ke Mabes Polri untuk menemui tim penyidik untuk membicarakan pemeriksaan berikutnya setelah dua kali tidak hadir dipanggil penyidik.
Menurut dia, Johny dipanggil sebagai saksi.
Ia mengatakan, penyidik Polri hingga kini belum menetapkan adanya tersangka.
Penyidik Polri kini menyidik dugaan adanya gratifikasi dari Johny kepada Susno.
Diduga, ada aliran dana dari pengacara itu ke Susno dengan tujuan untuk membantu penanganan kasus korupsi yang melibatkan seorang kepala dinas di Bengkulu.
Pekan lalu, penyidik Polri telah memanggil Johny namun tidak hadir sehingga dilayangkan panggilan kedua yang rencananya diperiksa hari ini.
Susno kini ditahan penyidik Polri karena diduga menerima suap Rp500 juta agar kasus arwana di Pekanbaru.
Polri menduga Susno menerima uang dari pengacara Haposan Hutagalung dan Sjahril Djohan yang juga telah menjadi tersangka kasus arwana.
Haposan dan Sjahril juga jadi tersangka kasus rekayasa kasus rekening Rp25 miliar milik Gayus Tambunan, staf Ditjen Pajak.
Polri juga sedang menyidik dugaan kasus penyimpangan pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 saat Susno menjabat Kapolda Jawa Barat namun belum ada tersangka dalam kasus ini.

Sementara Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang menyatakan Polri yakin dapat menang melawan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji dalam sidang praperadilan.
“Kalah menang kita tak bisa pengaruhi hakim, tapi penyidik-penyidik kita yakin bahwa tindakan yang dilakukan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Edward Aritonang usai menghadiri Seminar Peningkatan SDM Humas yang digelar Kementerian Kominfo di Pekanbaru, Riau, Senin.
Menurut dia, apa yang dilakukan Polri semata adalah penegakan hukum untuk memberantas mafia hukum di Indonesia. Ia juga yakin bahwa para penyidik Polri tetap menjunjung profesionalisme dan tidak akan gegabah dalam menjalankan tugas mereka.
“Kasus ini pertarutah untuk profesionalisme penyidik dan harus bisa dibuktikan. Kalau asal-asalan, maka masyarakat yang akan menilai,” ujarnya.
Ia juga mengatakan sangat menghormati pilihan Susno untuk melakukan praperadilan sebagai bentuk keberatan terhadap kinerja Polri.
Sidang perdana praperadilan terhadap penetapan status tersangka dan penahanan mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji digelar di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (24/5).
Sebelumnya, kuasa hukum Susno, Ari Yusuf Amir, menyatakan fakta-fakta hukum yang ada menunjukkan bahwa penahanan Susno tidak sah karena hanya didasarkan pada pengakuan Sjahril Johan.
Selain itu, terdapat opini bahwa penangkapan Susno merupakan “pembungkaman” terhadap upaya pembongkaran mafia hukum di lembaga penegak hukum.(*)

Bookmark and Share

Comments are closed.

  • Terpopuler
  • Terkini
  • Komentar
  • Tags
  • Turunkan SBY, Bentuk Dewan Revolusi Rakyat dan Kembali ke UUD 1945 asli
    2011-12-20 13:53:16 - 2 comments
  • Diusut Pelanggaran Kode Etik Hakim Dalam Kasus Antasari
    2011-04-15 13:53:12 - 1 comments
  • Diluncurkan Kisah-kisah Pribadi Pak Harto
    2011-06-08 13:50:17 - 1 comments
  • Kata Jeffrey: Rakyat Sudah Muak Dengan SBY
    2011-08-10 10:29:01 - 1 comments
  • Pembantaian Mesuji Pelecehan Asing Pada Bangsa Indonesia
    2011-12-19 15:04:00 - 1 comments
  • Bubarkan Partai Demokrat
    2012-01-17 14:30:34 - 1 comments
  • Suruh semua anggota DPR , kehakiman, kejaksaan, dan Kepolisian mundur ...
    Hati menangis: 2012-02-03 20:09:22
  • @ RUHUT , keberhasilan yang mana yang telah dibuat oleh pemerintahan S...
    Andhika: 2012-01-17 07:57:40
  • Ayo kembali ke Pancasila dan UUD 1945 (ASLI) amanat Pendiri Bangsa...
    Tri Indratno: 2011-12-23 06:12:05
  • Benar tuh, utamanya aku, muak, muak, kayaknya yang diurus cuma partai,...
    Kartini Piliang: 2011-08-11 15:58:02
  • maswadi rauf bisanya cuma komentar tok. berarti anda jg krng bagus. jg...
    djoko m: 2011-06-09 07:12:45
  • Ribuan Anak Disiksa Di Amerika Serikat
    Feb 7, 2012 at 4:49 pm - Tidak ada Komentar
  • Angelina Sondakh Dipecat Dari Partai Demokrat
    Feb 7, 2012 at 4:48 pm - Tidak ada Komentar
  • 2014 Jusuf Kalla Siap Maju Sebagai Capres
    Feb 7, 2012 at 4:46 pm - Tidak ada Komentar
  • Korupsi Akan Terus Meningkat
    Feb 7, 2012 at 3:06 pm - Tidak ada Komentar
  • Angelina dan Miranda Kok Belum Ditahan
    Feb 7, 2012 at 3:05 pm - Tidak ada Komentar
  • Partai Demokrat Sekarat
    Feb 7, 2012 at 3:03 pm - Tidak ada Komentar
  • Capt. Fransesco Schettino Dituntut 2.697 Tahun
    Feb 7, 2012 at 3:02 pm - Tidak ada Komentar
  • Partai Demokrat: Tangan Mencincang Bahu Memikul
    Feb 7, 2012 at 11:04 am - Tidak ada Komentar
  • Era Pemerintahan SBY Utang Meningkat Rp705 Triliun
    Feb 7, 2012 at 11:02 am - Tidak ada Komentar
  • Pemburu Aset Bank Century Bagai Lelucon Politik Tak Lucu
    Feb 7, 2012 at 11:01 am - Tidak ada Komentar
2010 ????? ABC battle Benghazi protest Benghazi riots blood death for Gaddafi HD Indonesia Junior Libia libya Libya protests Libya unrest Libya violence love Lybia mata middle east Moammar Gadhafi Movie music NATO intervention NATO invasion nature New news Nurhaliza Obama revolt revolution RT Siti song Tripoli Tsunami UK uprising US violence West Yogyakarta
B-Watch © 2012 All Rights Reserved.