• Home
  • Aktivitas
    • Aksi&Demo
    • Kegiatan Kepala Negara
    • Tentang BUMNWATCH
  • Ekonomi
    • Agribisnis
    • APBN
    • BUMN
    • Ketenagakerjaan
    • Koperasi&UKM
    • Lingkungan Hidup
    • Transportasi
  • HANKAMNAS
    • Bela Negara
    • Komentar&Wacana
    • Luar Negeri
    • Terorisme
  • Hukum&Politik
    • HAM
    • UU&Konstitusi
  • Opini
  • Senggang
    • Novel
  • Tokoh
  • Tragedi
    • Aksi Kemanusiaan
    • Bencana Alam
    • Fenomena
  • Video
  • Warta Top
UU&Konstitusi

RUU Kesehatan Berorientasi Bisnis

Diterbitkan pada 04 September 2009 oleh B- Watch

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menganggap Rancangan Undang Undang Kesehatan yang sedang digodok DPR lebih berorientasi bisnis, sehingga warga miskin tidak bisa mengenyam jaminan kesehatan dari pemerintah.
“Secara keseluruhan RUU Kesehatan memiliki paradigma privatisasi pelayanan kesehatan. Terbukti dari 123 pasal dalam RUU itu tidak ada satu pun pasal yang mengatur kewajiban negara. Sebaliknya kewajiban atas pemenuhan hak kesehatan diserahkan kepada masyarakat,” kata Kepala Divisi Litbang LBHJ, Restaria Hutabarat di Jakarta, Jumat.
Termasuk penegakan hukum pelanggaran hak atas kesehatan yang dibebankan kepada korban. Hal itu, katanya, membuat korban semakin sulit memperoleh pemulihan hak.
Beberapa paradigma privatisasi pelayanan kesehatan yang termaktub dalam RUU Kesehatan tercermin dalam beberapa isi pasal, di antaranya bahwa korban pelayanan kesehatan melindungi dirinya sendiri dan negara undur dari kewajiban (pasal 11 ayat 1).
Dalam RUU Kesehatan disebutkan bahwa kewajiban pemenuhan hak atas kesehatan diserahkan kepada setiap orang kecuali negara (pasal 12 ayat 1) dan rakyat diasumsikan sebagai masalah utama (pasal 14).
Komersialisasi kesehatan juga terlihat dalam uraian pasal 16 ayat i yang menyebutkan bahwa setiap orang berkewajiban turut serta dalam program asuransi kesehatan sosial.
RUU Kesehatan itu memberikan izin kepada rumah sakit untuk menolak rakyat miskin. Hal itu termaksud dalam pasal 34.
Restaria mengatakan, pasal yang dianggap “keterlaluan” adalah pada pasal 115 yang berbunyi bahwa setiap orang yang mengidap atau menderita penyakit menular atau yang melakukan perbuatan yang dapat menularkan penyakit kepada orang lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
“Rencananya RUU Kesehatan akan diparipurnakan oleh DPR pada 15 September 2009. Jika RUU ini disahkan maka bertentangan dengan UUD 1945 dan pelanggaran hak atas kesehatan dilanggengkan oleh ketentuan hukum,” tambah Restaria.
Dalam menanggapi itu, kata Restaria, LBH Jakarta sudah beberapa kali mengirimkan surat penolakan terhadap RUU Kesehatan itu ke DPR. Padahal LBH Jakarta turut memberikan 40 kasus pelanggaran hak atas kesehatan yang dicatat sejak tahun 2001 ke DPR. “Namun tetap saja tidak ditanggapi dengan baik. Oleh karena itu pada kesempatan tersebut, LBH Jakarta mendesak kepada pemerintah dan DPR untuk membuka akses masyarakat sipil untuk menentukan arah kebijakan negara dalam RUU Kesehatan,” ujarnya.
Pemerintah dan DPR diharapkan bisa mengubah paradigma dama RUU itu agar lebih menjamin pemenuhan hak atas kesehatan bagi semua orang termasuk rakyat miskin.
Yang terpenting pemerintah dan DPR menghapus segala ketentuan privatisasi pelayanan kesehatan, kriminalisasi rakyat miskin, dan penolakan pasien miskin dalam RUU Kesehatan.
“Selain itu, negara harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakat yang murah. Dan menghentikan penolakan pasien-pasien miskin di pusat pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta,” katanya.(*)

Bookmark and Share

Comments are closed.

  • Terpopuler
  • Terkini
  • Komentar
  • Tags
  • Turunkan SBY, Bentuk Dewan Revolusi Rakyat dan Kembali ke UUD 1945 asli
    2011-12-20 13:53:16 - 2 comments
  • Kata Jeffrey: Rakyat Sudah Muak Dengan SBY
    2011-08-10 10:29:01 - 1 comments
  • Diluncurkan Kisah-kisah Pribadi Pak Harto
    2011-06-08 13:50:17 - 1 comments
  • Miranda S Goeltom dan Angelina Sondakh Harus Ditahan
    2012-02-24 14:28:31 - 1 comments
  • Harga BBM dan Konstitusi
    2012-02-28 10:22:21 - 1 comments
  • Tindakan Wamen Kum dan Ham Main Tampar Kriminal
    2012-04-05 10:31:28 - 1 comments
  • sebenarnya program yang akan direncanakan oleh pemerintah kurang efisi...
    hendawiatno.se: 2012-04-22 10:51:02
  • PKS harus siap diluar, biar mereka akan hancur....
    toni umaya: 2012-04-05 06:37:31
  • ini namanya akal2an hukum, siapapun tak kebal hukum ok....
    TONI UMAYA: 2012-04-05 06:03:32
  • Kenapa Golkar kebakaran jenggot petinggi petingginya ?????Apa mereka l...
    pakso: 2012-03-21 10:41:37
  • wah serem juga yah, maka dari itu kita harus menjaga lingkungan dan al...
    berita unik: 2012-03-20 11:55:19
  • Dipastikan Pemeran Video Porno Karolin Margaret Natasha
    Mei 22, 2012 at 3:55 pm - Tidak ada Komentar
  • KPK Periksa Andi A Mallarangeng Atas Dugaan Korupsi
    Mei 22, 2012 at 9:58 am - Tidak ada Komentar
  • Era SBY Utang LN Makin Mbludak
    Mei 21, 2012 at 2:35 pm - Tidak ada Komentar
  • Jenazah Korban Sukhoi Sudah Bisa Diambil
    Mei 21, 2012 at 10:00 am - Tidak ada Komentar
  • Mindo Rosa Manulang Menjadi Justice Collaboration
    Mei 16, 2012 at 3:01 pm - Tidak ada Komentar
  • Angie Jangan Berlagak Seperti Nyonya Besar
    Mei 16, 2012 at 2:59 pm - Tidak ada Komentar
  • Ani Susilo Bambang Yudhoyono Mau Jadi Capres?
    Mei 16, 2012 at 11:29 am - Tidak ada Komentar
  • Kotak Hitam Pesawat Sukhoi Superjet 100 Langsung Diteliti
    Mei 16, 2012 at 11:26 am - Tidak ada Komentar
  • Keluar Dari AS Untuk Hindari Pajak
    Mei 15, 2012 at 1:49 pm - Tidak ada Komentar
  • Semua Jalur Pendakian ke Puncak 1 Gunung Salak Ditutup
    Mei 15, 2012 at 10:34 am - Tidak ada Komentar
2010 ????? ABC battle Benghazi protest Benghazi riots blood death for Gaddafi HD Indonesia Junior Libia libya Libya protests Libya unrest Libya violence love Lybia mata middle east Moammar Gadhafi Movie music NATO intervention NATO invasion nature New news Nurhaliza revolt revolution RT Siti song The Tripoli Tsunami UK uprising US violence West Yogyakarta
B-Watch © 2012 All Rights Reserved.