• Home
  • Aktivitas
    • Aksi&Demo
    • Kegiatan Kepala Negara
  • Ekonomi
    • Agribisnis
    • APBN
    • BUMN
    • Ketenagakerjaan
    • Koperasi&UKM
    • Lingkungan Hidup
    • Transportasi
  • HANKAMNAS
    • Bela Negara
    • Komentar&Wacana
    • Terorisme
  • Hukum&Politik
    • HAM
    • Luar Negeri
    • UU&Konstitusi
  • Opini
  • Senggang
    • Novel
  • Tentang Kami
  • Tokoh
  • Tragedi
    • Aksi Kemanusiaan
    • Bencana Alam
    • Fenomena
  • Video
  • Warta Top
UU&Konstitusi

RUU Kesehatan Berorientasi Bisnis

Diterbitkan pada 04 September 2009 oleh B- Watch

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menganggap Rancangan Undang Undang Kesehatan yang sedang digodok DPR lebih berorientasi bisnis, sehingga warga miskin tidak bisa mengenyam jaminan kesehatan dari pemerintah.
“Secara keseluruhan RUU Kesehatan memiliki paradigma privatisasi pelayanan kesehatan. Terbukti dari 123 pasal dalam RUU itu tidak ada satu pun pasal yang mengatur kewajiban negara. Sebaliknya kewajiban atas pemenuhan hak kesehatan diserahkan kepada masyarakat,” kata Kepala Divisi Litbang LBHJ, Restaria Hutabarat di Jakarta, Jumat.
Termasuk penegakan hukum pelanggaran hak atas kesehatan yang dibebankan kepada korban. Hal itu, katanya, membuat korban semakin sulit memperoleh pemulihan hak.
Beberapa paradigma privatisasi pelayanan kesehatan yang termaktub dalam RUU Kesehatan tercermin dalam beberapa isi pasal, di antaranya bahwa korban pelayanan kesehatan melindungi dirinya sendiri dan negara undur dari kewajiban (pasal 11 ayat 1).
Dalam RUU Kesehatan disebutkan bahwa kewajiban pemenuhan hak atas kesehatan diserahkan kepada setiap orang kecuali negara (pasal 12 ayat 1) dan rakyat diasumsikan sebagai masalah utama (pasal 14).
Komersialisasi kesehatan juga terlihat dalam uraian pasal 16 ayat i yang menyebutkan bahwa setiap orang berkewajiban turut serta dalam program asuransi kesehatan sosial.
RUU Kesehatan itu memberikan izin kepada rumah sakit untuk menolak rakyat miskin. Hal itu termaksud dalam pasal 34.
Restaria mengatakan, pasal yang dianggap “keterlaluan” adalah pada pasal 115 yang berbunyi bahwa setiap orang yang mengidap atau menderita penyakit menular atau yang melakukan perbuatan yang dapat menularkan penyakit kepada orang lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
“Rencananya RUU Kesehatan akan diparipurnakan oleh DPR pada 15 September 2009. Jika RUU ini disahkan maka bertentangan dengan UUD 1945 dan pelanggaran hak atas kesehatan dilanggengkan oleh ketentuan hukum,” tambah Restaria.
Dalam menanggapi itu, kata Restaria, LBH Jakarta sudah beberapa kali mengirimkan surat penolakan terhadap RUU Kesehatan itu ke DPR. Padahal LBH Jakarta turut memberikan 40 kasus pelanggaran hak atas kesehatan yang dicatat sejak tahun 2001 ke DPR. “Namun tetap saja tidak ditanggapi dengan baik. Oleh karena itu pada kesempatan tersebut, LBH Jakarta mendesak kepada pemerintah dan DPR untuk membuka akses masyarakat sipil untuk menentukan arah kebijakan negara dalam RUU Kesehatan,” ujarnya.
Pemerintah dan DPR diharapkan bisa mengubah paradigma dama RUU itu agar lebih menjamin pemenuhan hak atas kesehatan bagi semua orang termasuk rakyat miskin.
Yang terpenting pemerintah dan DPR menghapus segala ketentuan privatisasi pelayanan kesehatan, kriminalisasi rakyat miskin, dan penolakan pasien miskin dalam RUU Kesehatan.
“Selain itu, negara harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakat yang murah. Dan menghentikan penolakan pasien-pasien miskin di pusat pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta,” katanya.(*)

Bookmark and Share

Comments are closed.

  • Terpopuler
  • Terkini
  • Komentar
  • Tags
  • Turunkan SBY, Bentuk Dewan Revolusi Rakyat dan Kembali ke UUD 1945 asli
    2011-12-20 13:53:16 - 2 comments
  • Diusut Pelanggaran Kode Etik Hakim Dalam Kasus Antasari
    2011-04-15 13:53:12 - 1 comments
  • Diluncurkan Kisah-kisah Pribadi Pak Harto
    2011-06-08 13:50:17 - 1 comments
  • Kata Jeffrey: Rakyat Sudah Muak Dengan SBY
    2011-08-10 10:29:01 - 1 comments
  • Pembantaian Mesuji Pelecehan Asing Pada Bangsa Indonesia
    2011-12-19 15:04:00 - 1 comments
  • Bubarkan Partai Demokrat
    2012-01-17 14:30:34 - 1 comments
  • Suruh semua anggota DPR , kehakiman, kejaksaan, dan Kepolisian mundur ...
    Hati menangis: 2012-02-03 20:09:22
  • @ RUHUT , keberhasilan yang mana yang telah dibuat oleh pemerintahan S...
    Andhika: 2012-01-17 07:57:40
  • Ayo kembali ke Pancasila dan UUD 1945 (ASLI) amanat Pendiri Bangsa...
    Tri Indratno: 2011-12-23 06:12:05
  • Benar tuh, utamanya aku, muak, muak, kayaknya yang diurus cuma partai,...
    Kartini Piliang: 2011-08-11 15:58:02
  • maswadi rauf bisanya cuma komentar tok. berarti anda jg krng bagus. jg...
    djoko m: 2011-06-09 07:12:45
  • Ribuan Anak Disiksa Di Amerika Serikat
    Feb 7, 2012 at 4:49 pm - Tidak ada Komentar
  • Angelina Sondakh Dipecat Dari Partai Demokrat
    Feb 7, 2012 at 4:48 pm - Tidak ada Komentar
  • 2014 Jusuf Kalla Siap Maju Sebagai Capres
    Feb 7, 2012 at 4:46 pm - Tidak ada Komentar
  • Korupsi Akan Terus Meningkat
    Feb 7, 2012 at 3:06 pm - Tidak ada Komentar
  • Angelina dan Miranda Kok Belum Ditahan
    Feb 7, 2012 at 3:05 pm - Tidak ada Komentar
  • Partai Demokrat Sekarat
    Feb 7, 2012 at 3:03 pm - Tidak ada Komentar
  • Capt. Fransesco Schettino Dituntut 2.697 Tahun
    Feb 7, 2012 at 3:02 pm - Tidak ada Komentar
  • Partai Demokrat: Tangan Mencincang Bahu Memikul
    Feb 7, 2012 at 11:04 am - Tidak ada Komentar
  • Era Pemerintahan SBY Utang Meningkat Rp705 Triliun
    Feb 7, 2012 at 11:02 am - Tidak ada Komentar
  • Pemburu Aset Bank Century Bagai Lelucon Politik Tak Lucu
    Feb 7, 2012 at 11:01 am - Tidak ada Komentar
2010 ????? ABC battle Benghazi protest Benghazi riots blood death for Gaddafi HD Indonesia Junior Libia libya Libya protests Libya unrest Libya violence love Lybia mata middle east Moammar Gadhafi Movie music NATO intervention NATO invasion nature New news Nurhaliza Obama revolt revolution RT Siti song Tripoli Tsunami UK uprising US violence West Yogyakarta
B-Watch © 2012 All Rights Reserved.