Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Bobby Adhityo Rizaldi menyatakan, rumusan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) 2010 harus direvisi apabila dampaknya terhadap tagihan rekening listrik pelanggan tidak sesuai dengan apa yang telah dipresentasikan Menteri ESDM kepada DPR.
Menanggapi terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2010 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), Bobby di Gedung DPR Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa Menteri ESDM telah menjelaskan rencana pemerintah menaikkan TDL itu kepada DPR saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI pada tanggal 15 Juni lalu.
Bobby menuturkan bahwa presentasi Menteri ESDM, saat raker dengan DPR RI, memaparkan kenaikan TDL bagi berbagai golongan pelanggan PLN berkisar antara 6-18 persen, atau rata-rata 10 persen. Rencana kenaikan itu dilengkapi pula dengan estimasi kenaikan tagihan rekening listrik pelanggan tersebut yang kurang lebih sama dengan persentase kenaikan TDL.
Khusus untuk golongan B (bisnis) kenaikan berkisar antara 12-16 persen, dan I (industri) kenaikan berkisar antara 6-15 persen.
Berdasarkan Permen ESDM No.7/2010 yang masih mengandung tarif Multiguna dan penetapan Daya Maksimum, kata Bobby, kalangan pengusaha memperhitungkan kenaikan tagihan rekening listrik mereka tidak seperti apa yang dipaparkan Menteri ESDM dihadapan Komisi VII DPR RI, melainkan berpeluang untuk naik secara signifikan berkisar antara 35-45 persen. Bahkan untuk dunia bisnis seperti ritel dan hotel, kenaikan tagihan bisa mencapai 75 persen.
“Sebagaimana diketahui, kalangan pengusaha menuding Pemerintah telah membohongi masyarakat dan DPR,” ujarnya seraya menambahkan pula bahwa menunda penerapan kenaikan TDL yang telah ditetapkan per Juli 2010, juga bukan ide yang tepat, karena hal itu berpotensi meningkatkan subsidi sebesar Rp.800 miliar per bulannya.
Terkait dengan hal itu, politisi muda Partai Golkar itu mengusulkan agar kalangan pengusaha melakukan komunikasi langsung secara intensif dengan PLN dan Pemerintah untuk menyamakan persepsi dan asumsi perhitungan tagihan rekening listrik.
Apabila kemudian dipastikan bahwa kekhawatiran pengusaha terbukti, ia melanjutkan, maka rumusan kenaikan TDL 2010 memang layak untuk segera ditinjau ulang dan direvisi.
“Bahkan PLN perlu untuk membuka hotline service khusus untuk memberikan penjelasan perhitungan tagihan rekening listrik kepada pelanggan sebagai dampak dari penetapan TDL baru, sehingga kebingungan ini tidak berlarut-larut yang pada akhirnya dapat bersifat kontra-produktif,” demikian Bobby.(*)
Rumusan Kenaikan TDL Bisa Direvisi
Diterbitkan pada 13 Juli 2010 oleh Nurmimi

