Kebijakan pemerintah melalui PT PLN (Persero) merevisi tarif dasar listrik/TDL dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berlaku per 1 Januari 2010.
“Undang-undang tersebut menyatakan salah satu peran utama pemerintah dalam pembinaan UMKM yakni meningkatkan sarana prasarana umum bagi kalangan UMKM,” kata Ketua Forum Daerah UKM Cabang Jawa Timur, Nur Cahyudi, di temui di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, UU tersebut mengamanatkan peran pemerintah terhadap pembinaan, pengembangan UMKM dengan penciptaan iklim usaha yang kondusif, dan dukungan kelembagaan.
“Selain itu, termasuk akses kesempatan berusaha. Di sisi lain, listrik merupakan salah satu penyediaan sarana umum pemerintah. Kalau TDL direvisi bagaimana dengan kelangsungan UMKM,” ujarnya mempertanyakan.
Di sisi lain, jelas dia, UU tersebut juga mewajibkan pemerintah memberikan informasi usaha, kemudahan perizinan, pengadaan program kemitraan, bantuan promosi dagang, dan kemudahan akses permodalan.
“Seluruh aspek itu, tercantum dalam UU UMKM yang berlaku sejak 1 Januari 2010 sedangkan kenaikan TDL sangat bertentangan dengan isi UU tersebut,” katanya menegaskan.
Ia berharap, keberadaan UU UMKM tersebut dapat menjadi pedoman, sehingga pembinaan dan pengembangan kinerja kalangan pengusaha menengah ke bawah itu kian meningkat mendatang.
“Kalau selama ini, setiap instansi sering memakai dasar dan pedomannya sendiri. Bahkan, saling bertentangan dengan landasan lain,” paparnya.
Mengenai kriteria UMKM yang dapat memperoleh perlakuan khusus, ia menyebutkan, seluruhnya telah diatur dalam UU tersebut.
“Sayangnya, usulan perlakuan khusus tersebut masih tersendat pada kriteria dan definisi pelaku usaha yang masuk kategori UMKM,” ucapnya.
Ia mencontohkan, pelaku usaha mikro beraset maksimal Rp50 juta walaupun tidak termasuk tanah dan bangunan usaha. Kalau omzet maksimal Rp300 juta per tahun. Lalu, usaha kecil ditetapkan kepemilikan asetnya antara Rp50 juta hingga Rp300 juta dengan omzet antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar per tahun.
“Untuk pengusaha kelas menengah, asetnya antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar dan beromzet antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar per tahun,” tuturnya.
Jika UU UMKM tersebut menjadi acuan sebelum diberlakukannya revisi TDL per 1 Juli ini, ia optimistis, nihil perdebatan dari sejumlah kalangan, khususnya UMKM.
“Kalau ingin memberikan perlakuan khusus seperti subsidi TDL maka dasarnya harus UU UMKM,” katanya menegaskan.(*)
Revisi TDL Melanggar UU UMKM
Diterbitkan pada 13 Juli 2010 oleh B- Watch

