• Home
  • Aktivitas
    • Aksi&Demo
    • Kegiatan Kepala Negara
  • Ekonomi
    • Agribisnis
    • APBN
    • BUMN
    • Ketenagakerjaan
    • Koperasi&UKM
    • Lingkungan Hidup
  • Hukum
    • HAM
    • Hukum&Ekonomi
    • Hukum&Korupsi
    • Hukum&Kriminal
    • Terorisme
  • Opini
  • POLKAM
    • Bela Negara
    • Luar Negeri
    • Politik&Ekonomi
    • UU&Konstitusi
  • Senggang
    • Novel
  • Tokoh
  • Tragedi Kemanusiaan
    • Aksi Kemanusiaan
    • Bencana Alam
  • Video
  • Warta Top
UU&Konstitusi

Presiden Hormati Putusan MK

Diterbitkan pada 30 Oktober 2009 oleh Nurmimi

 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghormati keputusan MK soal KPK.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghormati keputusan MK soal KPK.

Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum, Denny Indrayana, menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghormati putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang dihasilkan dalam persidangan uji materi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 29 Oktober 2009.
“Putusan MK itu mengatakan pelaksanaan UU KPK ditunda, dengan sendirinya memang karena UU itu mengatakan pimpinan KPK menjadi terdakwa dan diberhentikan tetap, maka pasal itu ditunda pelaksanaannya sampai ada putusan akhir dari MK. saya pikir sangat jelas putusan MK sebagaimana layaknya harus dihormati,” tutur Denny di Jakarta, Jumat .
Uji materi UU KPK pasal 32 ayat 1 huruf c yang menyatakan pimpinan KPK harus diberhentikan tetap apabila berstatus terdakwa diajukan oleh dua pimpinan KPK nonaktif, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Keduanya telah diberhentikan sementara oleh Presiden Yudhoyono melalui Keputusan Presiden karena telah berstatus tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang surat pencekalan.
Bibit dan Chandra pada Kamis sore telah ditahan oleh Mabes Polri, hanya berselang beberapa jam setelah keluarnya putusan sela MK.
Denny menjelaskan putusan MK tidak berlaku surut sehingga hanya berlaku untuk penundaan pemberhentian tetap Chandra dan Bibit sampai adanya putusan MK tentang uji materi UU KPK.
Namun putusan MK itu tidak berlaku untuk Antasari Azhar yang telah diberhentikan tetap oleh Presiden Yudhoyono dan kini sedang dibentuk panitia seleksi untuk mencari pengganti tetapnya.
Putusan MK itu juga tidak berpengruh terhadap penunjukan tiga pelaksana tugas pimpinan KPK sementara yang telah dilantik Presiden.
“Perlu diperjelas bahwa putusan MK tidak berlaku surut. Kalau terkait dengan panitia seleksi Antasari, Antasari sudah diberhentikan tetap. Keputusan Presiden sudah keluar dan itu tetap efektif meskipun sekarang ada keputusan MK yang terkait pengujian diajukan oleh Chandra dan Bibit, kita tunggu saja,” ujar Denny.
Menurut dia, proses pengujian undang-undang di MK biasanya berlangsung cepat sehingga uji materi UU KPK tentang pasal pemberhentian tetap justru diperkirakan dapat diketahui hasilnya lebih dulu dari proses pemeriksaan di Mabes Polri.
“Sedangkan proses pemeriksaan Chandra dan Bibit mungkin jangan-jangan dalam waktu itu belum tentu sampai ke persidangan, belajar dari pengalaman Antasari, efektifnya menjadi terdakwa saat persidangan. Jadi jangan-jangan putusan sela ini malah belum perlu dieksekusi di lapangan, status terdakwanya belum tentu terjadi,” tuturnya.
Namun, Denny mengingatkan, hal tersebut karena proses penegakan hukum di kepolisian dan kejaksaan membutuhkan waktu dan selama itu semua pihak agar menghormati putusan sela yang telah dikeluarkan oleh MK.(*)

Bookmark and Share

Leave a comment

  • Terpopuler
  • Terkini
  • Komentar
  • Tags
  • Satgas Mafia Hukum Terima 381 Pengaduan
    2010-04-07 03:29:57 - 5 comments
  • SBY Angkat 10 Staf Khusus
    2009-11-20 14:35:46 - 2 comments
  • SBY Seharusnya Memproteksi Susno
    2010-05-24 19:10:35 - 2 comments
  • DPR Tolak Kenaikan Tarif Listrik
    2010-04-22 10:57:29 - 2 comments
  • Saham Tiga BUMN Dijual Tahun ini
    2010-08-03 17:16:53 - 2 comments
  • Batik Disyahkan Sebagai Budaya RI
    2009-09-07 22:53:44 - 1 comments
  • ga tuntas" nih masalah...
    Isal World: 2010-09-02 13:22:12
  • Kami sangat setuju dgn kebijakan Bapak Menteri BUMN tersebut.terutama ...
    masyarakat anti kkn: 2010-08-31 09:48:56
  • ya udah,, serang aja Malaysia................indonesia sudah dianggap ...
    karem Abd Nasser: 2010-08-31 09:28:43
  • koperasi insan mandiri itu termasuk bandel atau tidak , karena sekaran...
    dev: 2010-08-29 06:25:12
  • KAMI GERAM DENGAN ULAH MALAYSIA YG SEAKAN2 INGIN MENGAMBIL PA YG DA DI...
    SYAHRIL: 2010-08-28 01:03:50
  • Pernyataan Marzuki Alie Soal Gedung Baru DPR Menyakitkan
    Sep 5, 2010 at 12:11 am - Tidak ada Komentar
  • Bubarkan Saja Kementeri Koperasi Dan UKM
    Sep 5, 2010 at 12:08 am - Tidak ada Komentar
  • DPR Lebih Baik Prioritaskan Tenaga Ahli
    Sep 5, 2010 at 12:02 am - Tidak ada Komentar
  • Zionis Tak Akan Bisa Serang Iran
    Sep 5, 2010 at 12:00 am - Tidak ada Komentar
  • Presiden Tawarkan Pemindahan Ibukota Negara
    Sep 3, 2010 at 7:58 pm - Tidak ada Komentar
  • Cadangan Devisa 81,3 Miliar Dolar
    Sep 3, 2010 at 7:57 pm - Tidak ada Komentar
  • Rakyat Timur Tengah Mampu Kirim Israel Ke Neraka
    Sep 3, 2010 at 7:56 pm - Tidak ada Komentar
  • PDIP Minta KPK Tuntaskan Kasus Suap DPR
    Sep 3, 2010 at 7:53 pm - Tidak ada Komentar
  • Rp80 Triliun Dana UMKM Belum Tersalurkan
    Sep 3, 2010 at 7:52 pm - Tidak ada Komentar
  • PDI P Juga Minta Pembangunan Gedung Baru DPR Ditunda
    Sep 2, 2010 at 8:02 pm - Tidak ada Komentar
0001 afgan Afghan Aghan and animation brazil brazilian Bukan Cinta Biasa Cinta clip dance dua ekonomi perbankan entertainment fails fantasy film Final game Gebyar hati inbox Junior Kasih klip Live love Movie music never Nurhaliza olivia jensen lubis Original Sound Track OST people player Sandy Siti song Terima travel warning TV Video wannab
BUMN Watch © 2010 All Rights Reserved.