
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghormati keputusan MK soal KPK.
Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum, Denny Indrayana, menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghormati putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang dihasilkan dalam persidangan uji materi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 29 Oktober 2009.
“Putusan MK itu mengatakan pelaksanaan UU KPK ditunda, dengan sendirinya memang karena UU itu mengatakan pimpinan KPK menjadi terdakwa dan diberhentikan tetap, maka pasal itu ditunda pelaksanaannya sampai ada putusan akhir dari MK. saya pikir sangat jelas putusan MK sebagaimana layaknya harus dihormati,” tutur Denny di Jakarta, Jumat .
Uji materi UU KPK pasal 32 ayat 1 huruf c yang menyatakan pimpinan KPK harus diberhentikan tetap apabila berstatus terdakwa diajukan oleh dua pimpinan KPK nonaktif, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Keduanya telah diberhentikan sementara oleh Presiden Yudhoyono melalui Keputusan Presiden karena telah berstatus tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang surat pencekalan.
Bibit dan Chandra pada Kamis sore telah ditahan oleh Mabes Polri, hanya berselang beberapa jam setelah keluarnya putusan sela MK.
Denny menjelaskan putusan MK tidak berlaku surut sehingga hanya berlaku untuk penundaan pemberhentian tetap Chandra dan Bibit sampai adanya putusan MK tentang uji materi UU KPK.
Namun putusan MK itu tidak berlaku untuk Antasari Azhar yang telah diberhentikan tetap oleh Presiden Yudhoyono dan kini sedang dibentuk panitia seleksi untuk mencari pengganti tetapnya.
Putusan MK itu juga tidak berpengruh terhadap penunjukan tiga pelaksana tugas pimpinan KPK sementara yang telah dilantik Presiden.
“Perlu diperjelas bahwa putusan MK tidak berlaku surut. Kalau terkait dengan panitia seleksi Antasari, Antasari sudah diberhentikan tetap. Keputusan Presiden sudah keluar dan itu tetap efektif meskipun sekarang ada keputusan MK yang terkait pengujian diajukan oleh Chandra dan Bibit, kita tunggu saja,” ujar Denny.
Menurut dia, proses pengujian undang-undang di MK biasanya berlangsung cepat sehingga uji materi UU KPK tentang pasal pemberhentian tetap justru diperkirakan dapat diketahui hasilnya lebih dulu dari proses pemeriksaan di Mabes Polri.
“Sedangkan proses pemeriksaan Chandra dan Bibit mungkin jangan-jangan dalam waktu itu belum tentu sampai ke persidangan, belajar dari pengalaman Antasari, efektifnya menjadi terdakwa saat persidangan. Jadi jangan-jangan putusan sela ini malah belum perlu dieksekusi di lapangan, status terdakwanya belum tentu terjadi,” tuturnya.
Namun, Denny mengingatkan, hal tersebut karena proses penegakan hukum di kepolisian dan kejaksaan membutuhkan waktu dan selama itu semua pihak agar menghormati putusan sela yang telah dikeluarkan oleh MK.(*)

