• Home
  • Aktivitas
    • Aksi&Demo
    • Kegiatan Kepala Negara
    • Tentang BUMNWATCH
  • Ekonomi
    • Agribisnis
    • APBN
    • BUMN
    • Ketenagakerjaan
    • Koperasi&UKM
    • Lingkungan Hidup
    • Transportasi
  • HANKAMNAS
    • Bela Negara
    • Komentar&Wacana
    • Luar Negeri
    • Terorisme
  • Hukum&Politik
    • HAM
    • UU&Konstitusi
  • Opini
  • Senggang
    • Novel
  • Tokoh
  • Tragedi
    • Aksi Kemanusiaan
    • Bencana Alam
    • Fenomena
  • Video
  • Warta Top
UU&Konstitusi

Presiden Hormati Putusan MK

Diterbitkan pada 30 Oktober 2009 oleh B- Watch

 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghormati keputusan MK soal KPK.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghormati keputusan MK soal KPK.

Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum, Denny Indrayana, menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghormati putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang dihasilkan dalam persidangan uji materi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 29 Oktober 2009.
“Putusan MK itu mengatakan pelaksanaan UU KPK ditunda, dengan sendirinya memang karena UU itu mengatakan pimpinan KPK menjadi terdakwa dan diberhentikan tetap, maka pasal itu ditunda pelaksanaannya sampai ada putusan akhir dari MK. saya pikir sangat jelas putusan MK sebagaimana layaknya harus dihormati,” tutur Denny di Jakarta, Jumat .
Uji materi UU KPK pasal 32 ayat 1 huruf c yang menyatakan pimpinan KPK harus diberhentikan tetap apabila berstatus terdakwa diajukan oleh dua pimpinan KPK nonaktif, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Keduanya telah diberhentikan sementara oleh Presiden Yudhoyono melalui Keputusan Presiden karena telah berstatus tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang surat pencekalan.
Bibit dan Chandra pada Kamis sore telah ditahan oleh Mabes Polri, hanya berselang beberapa jam setelah keluarnya putusan sela MK.
Denny menjelaskan putusan MK tidak berlaku surut sehingga hanya berlaku untuk penundaan pemberhentian tetap Chandra dan Bibit sampai adanya putusan MK tentang uji materi UU KPK.
Namun putusan MK itu tidak berlaku untuk Antasari Azhar yang telah diberhentikan tetap oleh Presiden Yudhoyono dan kini sedang dibentuk panitia seleksi untuk mencari pengganti tetapnya.
Putusan MK itu juga tidak berpengruh terhadap penunjukan tiga pelaksana tugas pimpinan KPK sementara yang telah dilantik Presiden.
“Perlu diperjelas bahwa putusan MK tidak berlaku surut. Kalau terkait dengan panitia seleksi Antasari, Antasari sudah diberhentikan tetap. Keputusan Presiden sudah keluar dan itu tetap efektif meskipun sekarang ada keputusan MK yang terkait pengujian diajukan oleh Chandra dan Bibit, kita tunggu saja,” ujar Denny.
Menurut dia, proses pengujian undang-undang di MK biasanya berlangsung cepat sehingga uji materi UU KPK tentang pasal pemberhentian tetap justru diperkirakan dapat diketahui hasilnya lebih dulu dari proses pemeriksaan di Mabes Polri.
“Sedangkan proses pemeriksaan Chandra dan Bibit mungkin jangan-jangan dalam waktu itu belum tentu sampai ke persidangan, belajar dari pengalaman Antasari, efektifnya menjadi terdakwa saat persidangan. Jadi jangan-jangan putusan sela ini malah belum perlu dieksekusi di lapangan, status terdakwanya belum tentu terjadi,” tuturnya.
Namun, Denny mengingatkan, hal tersebut karena proses penegakan hukum di kepolisian dan kejaksaan membutuhkan waktu dan selama itu semua pihak agar menghormati putusan sela yang telah dikeluarkan oleh MK.(*)

Bookmark and Share

Comments are closed.

  • Terpopuler
  • Terkini
  • Komentar
  • Tags
  • Turunkan SBY, Bentuk Dewan Revolusi Rakyat dan Kembali ke UUD 1945 asli
    2011-12-20 13:53:16 - 2 comments
  • Kata Jeffrey: Rakyat Sudah Muak Dengan SBY
    2011-08-10 10:29:01 - 1 comments
  • Diluncurkan Kisah-kisah Pribadi Pak Harto
    2011-06-08 13:50:17 - 1 comments
  • Miranda S Goeltom dan Angelina Sondakh Harus Ditahan
    2012-02-24 14:28:31 - 1 comments
  • Harga BBM dan Konstitusi
    2012-02-28 10:22:21 - 1 comments
  • Tindakan Wamen Kum dan Ham Main Tampar Kriminal
    2012-04-05 10:31:28 - 1 comments
  • sebenarnya program yang akan direncanakan oleh pemerintah kurang efisi...
    hendawiatno.se: 2012-04-22 10:51:02
  • PKS harus siap diluar, biar mereka akan hancur....
    toni umaya: 2012-04-05 06:37:31
  • ini namanya akal2an hukum, siapapun tak kebal hukum ok....
    TONI UMAYA: 2012-04-05 06:03:32
  • Kenapa Golkar kebakaran jenggot petinggi petingginya ?????Apa mereka l...
    pakso: 2012-03-21 10:41:37
  • wah serem juga yah, maka dari itu kita harus menjaga lingkungan dan al...
    berita unik: 2012-03-20 11:55:19
  • Dipastikan Pemeran Video Porno Karolin Margaret Natasha
    Mei 22, 2012 at 3:55 pm - Tidak ada Komentar
  • KPK Periksa Andi A Mallarangeng Atas Dugaan Korupsi
    Mei 22, 2012 at 9:58 am - Tidak ada Komentar
  • Era SBY Utang LN Makin Mbludak
    Mei 21, 2012 at 2:35 pm - Tidak ada Komentar
  • Jenazah Korban Sukhoi Sudah Bisa Diambil
    Mei 21, 2012 at 10:00 am - Tidak ada Komentar
  • Mindo Rosa Manulang Menjadi Justice Collaboration
    Mei 16, 2012 at 3:01 pm - Tidak ada Komentar
  • Angie Jangan Berlagak Seperti Nyonya Besar
    Mei 16, 2012 at 2:59 pm - Tidak ada Komentar
  • Ani Susilo Bambang Yudhoyono Mau Jadi Capres?
    Mei 16, 2012 at 11:29 am - Tidak ada Komentar
  • Kotak Hitam Pesawat Sukhoi Superjet 100 Langsung Diteliti
    Mei 16, 2012 at 11:26 am - Tidak ada Komentar
  • Keluar Dari AS Untuk Hindari Pajak
    Mei 15, 2012 at 1:49 pm - Tidak ada Komentar
  • Semua Jalur Pendakian ke Puncak 1 Gunung Salak Ditutup
    Mei 15, 2012 at 10:34 am - Tidak ada Komentar
2010 ????? ABC battle Benghazi protest Benghazi riots blood death for Gaddafi HD Indonesia Junior Libia libya Libya protests Libya unrest Libya violence love Lybia mata middle east Moammar Gadhafi Movie music NATO intervention NATO invasion nature New news Nurhaliza revolt revolution RT Siti song The Tripoli Tsunami UK uprising US violence West Yogyakarta
B-Watch © 2012 All Rights Reserved.