Partai Persatuan Pembangunan menolak usulan tentang dana aspirasi sebesar Rp15 miliar per anggota DPR untuk dialokasikan di daerah pemilihan yang diajukan Partai Golkar.
“DPP PPP menolak usulan dana aspirasi Rp15 miliar untuk dialokasikan di daerah pemilihan anggota DPR ,” kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Irgan Chairul Mahfiz di Jakarta, Senin.
Irgan Chairul mengatakan tugas DPR yang meliputi legislasi, pengawasan, dan penganggaran tidak masuk ranah teknis penempatan program.
“Karena itu ,sesungguhnya merupakan domain atau kebijakan eksekutif,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR tersebut.
Selain itu, lanjutnya, PPP sangat memahami suasana kebatinan masyarakat yang saat ini peka terhadap dinamika yang terjadi, baik di internal parlemen maupun pemerintah.
Golkar mengajukan usul dana aspirasi bagi anggota DPR tersebut dengan alasan untuk mempercepat pembangunan di daerah.
Jika masing-masing dari 560 anggota DPR mendapat alokasi anggaran Rp15 miliar, maka total anggaran yang harus disisihkan APBN untuk dana aspirasi mencapai Rp8,4 triliun pertahun.
Sebagian kalangan menilai pengajuan dana aspirasi itu disebabkan anggota DPR kelabakan karena janji-janji mereka saat kampanye ditagih masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Transparency International Indonesia (TII) menyatakan, rencana pengajuan dana aspirasi untuk setiap daerah pemilihan (Dapil) senilai Rp15 miliar akan berpotensi menyuburkan politik uang.
Siaran pers TII di Jakarta, Senin, menyebutkan, rencana pengajuan dana Dapil tersebut harus ditolak oleh Menteri Keuangan Agus Martowardoyo dan masyarakat luas.
Hal itu, menurut TII, karena melanggar hukum dan berpotensi menjadi sumber dana politik yang memboroskan anggaran negara.
Terdapat enam UU yang dilanggar bila rencana dana Dapil itu diwujudkan, antara lain Undang-Undang (UU) 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 11/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, UU lainnya yang akan dinilai akan dilanggar adalah UU 15/2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara, UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
TII menyatakan, keenam UU itu pada intinya menegaskan bahwa lembaga legislatif adalah pengguna anggaran dan bukan menjadi sebagai pengelola keuangan Negara.
Demikian pula DPR bukan pelaksana pembangunan, tetapi pembuat kebijakan dan pengawas pelaksanaan kebijakan yang dijalankan Pemerintah.
Karenanya, menurut TII, apapun alasannya DPR hanya semata berhenti pada pembuatan kebijakan pemerintah sesuai dengan aspirasi masyarakat dan bukannya langsung mendistribusikan proyek dan atau anggaran kepada konstituen.
Pendistribusian anggaran secara langsung kepada konstituen itu jelas-jelas juga menguntungkan politisi berkuasa untuk memperluas atau mempertahankan basis politik mereka.
Untuk itu, TII memandang rencana tersebut akan semakin melanggengkan pola hubungan politisi dan pemilih yang bersifat transaksional dan menyuburkan politik uang.(*)

