Plitisi DPR penerima suap hari ini divonis hukuman. Mereka antaranya politisi partai Golkar Hamka Yandhu divonis dua tahun enam bulan penjara karena menerima dan membagikan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom.
Lalu mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dudhie Makmun Murod, divonis dua tahun penjara karena karena terbukti menerima suap dalam kegiatan sama.
Politisi lainnya adalah Mantan anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan, Endin Ahmad Jalaluddin Soefihara divonis satu tahun tiga bulan penjara, juga terbukti menerima suap.
“Menyatakan terdakwa Hamka Yandhu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim Herdi Agusten saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan tim penuntut umum yang menuntut hukuman penjara selama tiga tahun.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, sejumlah orang anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar diduga menerima cek Bank International Indonesia (BII) dalam proses pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 2004.
Fraksi Golkar mendapat alokasi cek senilai Rp7,3 miliar dari pengusaha wanita bernama Nunun Nurbaeti yang disampaikan melalui anak buahnya, Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo.
Cek itu diambil langsung oleh Hamka Yandhu di ruang kerja Arie di sebuah kantor di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Serah terima cek itu dilakukan setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 8 Juni 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom.
Sejumlah lembar cek yang dimasukkan dalam kantong kertas berlabel warna kuning itu kemudian dibagikan kepada politisi Golkar yang lain, yaitu TM Nurlif menerima cek senilai Rp550 juta, Baharuddin Aritonang (Rp350 juta), Antoni Zeidra Abidin (Rp600 juta), Akhmad Hafiz Zawawi (Rp600 juta), Bobby Suhardiman (Rp500 juta), Reza Kamarullah (Rp500 juta).
Kemudian Paskah Suzetta (Rp600 juta), Hengky Baramuli (Rp500 juta), Asep Rokhimat Sudjana (Rp150 juta), Azhar Mukhlis (Rp500 juta), dan Martin Bria Seran (Rp250 juta). Sementara itu, Hamka Yandhu menerima bagian paling banyak, yaitu Rp2,25 miliar.
Dalam persidangan, Hamka Yandhu mengaku hanya menerima cek senilai Rp500 juta.
Hakim Nani Indrawati menjelaskan, Hamka Yandhu terbukti dengan sengaja menerima pemberian dan membagikannya. Majelis hakim menyatakan, pemberian itu terkait dengan pemilihan pejabat teras BI.
“Ada gerakan fisik terdakwa mendatangi Arie Malangjudo dan menerima pemberian itu,” kata Nani.
Atas perbuatan itu, Hamka dijerat dengan pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1).
Terhadap putusan itu, Hamka dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.
Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan tim penuntut umum yang menuntut hukuman penjara selama tiga tahun.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Dudhie menerima perintah dari anggota DPR RI Panda Nababan untuk menghubungi seorang bernama Arie Malangjudo.
Sesaat setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 8 Juni 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Goeltom, Dudhie menemui Arie Malangjudo di sebuah restoran di kawasan Senayan.
Di tempat itu, Arie menyerahkan amplop berisi sejumlah cek. Menurut Arie, pemberian itu merupakan perintah Nunun Nurbaeti.
Setelah itu, menurut majelis hakim, Dudhie membagikan cek itu kepada rekan-rekannya politisi PDI Perjuangan di Komisi IX DPR RI.
Para politisi PDI Perjuangan yang menerima adalah Williem Tutuarima, Agus Condro Prayitno, Muh. Iqbal, Budiningsih, Poltak Sitorus, Aberson M. Sihaloho, Rusman Lumban Toruan, Max Moein, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Engelina A. Pattiasina, Suratal, Ni Luh Mariani Tirtasari, Soewarno, dan Dudhie Makmun Murod. Mereka diduga menerima cek senilai Rp500 juta per orang.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan lainnya menerima jumlah yang berbeda, yaitu Sukardjo Hardjosoewirjo (Rp200 juta), Izedrik Emir Moeis (Rp200 juta), Matheos Pormes (Rp350 juta), Sutanto Pranoto (Rp600 juta), dan Panda Nababan yang menerima jumlah paling banyak, yaitu Rp1,45 miliar.
“Dengan demikian, unsur menerima hadiah sudah terbukti,” kata hakim Ahmad Linoh.
Sementara itu, hakim Sofyaldi menjelaskan, semua politisi PDI Perjuangan di Komisi IX DPR RI bisa dikatakan terlibat dalam perbuatan Dudhie. Hal itu disebabkan mereka mengetahui dan menerima cek serupa.
“Terdakwa Dudhie Makmun Murod dan semua anggota kelompok Fraksi PDI Perjuangan di Komisi IX telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim Sofyaldi.
Perbuatan itu merupakan pelanggaran hukum, seperti diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
terhadap putusan itu, Dudhie dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Jupriadi saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.
Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan tim penuntut umum yang menuntut hukuman penjara selama tiga tahun.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Endin Akhmad Jalaludin Soefihara diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dalam proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.
Majelis hakim menguraikan, pemberian itu berawal pada 7 Juni 2004 di kantor PT Wahana Esa Sembada di Jl Riau Nomor 17-19 Menteng, Jakarta Pusat.
Pemilik perusahaan tersebut, Nunun Nurbaeti, bertemu dengan Hamka Yandhu dan Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo untuk menyepakati adanya pemberian tanda terimakasih kepada anggota DPR RI melalui Arie.
Dalam pertemuan itu, Hamka berkata kepada Arie, “Kita sudah atur, nanti ada kode merah, kuning, hijau, putih pada kantong itu,” sambil menunjuk 4 kantong belanja yang terbuat dari karton yang terletak di samping kanan meja kerja Nunun. Kemudian Nunun mengatakan, “Nanti ada orang yang mengambil, dan kamu dikabarin lagi”.
Saat proses pemilihan DGS BI masih berlangsung, Endin menelepon Arie dan meminta bertemu dengan mengatakan, “Saya mau mengambil hijau”. Mereka sepakat bertemu di Hotel Atlet Century Park, Caffe lobby atas sekitar pukul 15.00 WIB.
Arie datang ke tempat itu dengan membawa 4 kantong belanja terbuat dari karton dengan kode merah, kuning, hijau, dan putih. Masing-masing kantong berisi cek BII yang dipersiapkan sebelumnya oleh Nunun.
Endin kemudian menerima kantong berkode warna hijau yang berisi 30 lembar cek, masing-masing senilai Rp50 juta, sehingga seluruhnya berjumlah Rp1,5 miliar.
Setelah mendapat cek itu, Endin kembali mengikuti proses pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang akhirnya dimenangkan oleh Miranda S Goeltom.
Dalam kurun waktu Juni-Juli 2004, Endin membagi cek tersebut dengan rekan kerjanya di Komisi IX DPR yang juga dari fraksi PPP, yaitu Sofyan Usman (Rp250 juta), Uray Faisal Hamid (Rp250 juta), Danial Tandjung (Rp500 juta), dan Endin sendiri mendapat jatah Rp500 juta.
“Maka unsur menerima hadiah atau janji sudah terpenuhi,” kata hakim Dudu Duswara.
Sementara itu, hakim Ugo menjelaskan, tindakan Endin bertentangan dengan kode etik anggota DPR RI.
“Pemberian itu terkait kedudukan terdakwa sebagai anggota DPR RI yang telah memilih Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia,” kata Ugo.
Atas perbuatan itu, Tim Penuntut Umum menjerat Endin dengan pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasl 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Terhadap putusan itu, Endin dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.(*)

