Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, Polri masih menunggu keputusan akhir Panitia Angket Kasus Bank Century DPR RI.
“Yang disampaikan tadi malam kan baru pandangan akhir fraksi-fraksi dan itu belum menjadi keputusan final,” katanya di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, seandainya keputusan akhir Pansus telah ada namun belum tentu nantinya akan diserahkan ke Polri untuk menindaklanjutinya.
“Kami juga belum tahu, apakah nantinya ada yang diserahkan ke Polri atau tidak. Keputusan Pansus masih kita tunggu,” katanya.
Sejumlah fraksi di DPR menyatakan kasus pengucuran dana talangan (bailout) kepada Bank Century senilai 6,7 triliun terindikasi ada pelanggaran, bahkan sejumlah fraksi menyebut sejumlah nama atau pihak yang bertanggung jawab terhadap persoalan itu.
Fraksi Partai Golkar, misalnya, melalui juru bicara Ade Komaruddin menyebutkan sejumlah inisial nama yang diduga melanggar hukum dalam kasus pemberian dana talangan Rp6,7 triliun yakni BO, SNI, MSG, SAT DN dan RJ.
Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyimpulkan sejumlah pihak bertanggung jawab pada pelanggaran yang terjadi di Bank Century dan merekomendasikan lembaga hukum untuk menindaklanjutinya yakni Rafat Ali Risvi, Heesam Al Waraq, Robert Tantular, Aulia Pohan, Sabar Anton Tarihoran, Rusli Simanjuntak, Miranda Goeltom, dan Siti Fajriyah.
FPKS juga menyebut Boediono, Miranda S Goeltom, Siti Fajriyah, Zainal Abidin, dan Budi Waluyo terkait kasus Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.
Saat menetapkan Bank Century sebagai bank gagal, sejumlah nama juga disebut FPKS sebagai pihak yang bertanggung jawab yakni Sri Mulyani, Boediono, Raden Pardede, dan Rujito.
Fraksi PKS juga merekomendasikan agar hal-hal yang terkait dengan pelanggaran hukum ditindaklanjuti oleh lembaga hukum yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan.
Sementara Kejaksaan Agung menyatakan siap untuk menerima rekomendasi dari Panitia Angket Kasus Bank Century terkait penanganan tindak pidananya.
“Pada intinya kami (Kejagung) siap saja menerima rekomendasi itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Didiek Darmanto, di Jakarta, Rabu.
Kapuspenkum menyatakan pada dasarnya Kejagung bersifat menunggu dari apa yang menjadi rekomendasi dari pansus tersebut.
“Kita bersifat menunggu, karena sekarang belum jelas apakah akan diserahkan penanganannya ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Mabes Polri atau Kejagung,” katanya.
Sebelumnya dilaporkan, dari tujuh fraksi menyatakan kasus bailout Bank Century terindikasi tindak pidana hingga penanganannya diserahkan kepada ranah hukum.
Tujuh fraksi itu antara lain, Golkar, PDIP, PKS, Hanura, Gerindra, PAN dan PPP.
Fraksi Partai Golkar menunjuk pejabat-pejabat kunci yang bertanggungjawab dan harus ditindak atau diproses hukum lebih lanjut, yaitu Boediono dengan inisial BO dan Sri Mulyani dengan inisial SNI.
Dalam proses penyelamatan BC tersebut, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran, sehingga layak disebut ranah korupsi.
Fraksi Partai Golkar memenuhi janjinya untuk membuka nama-nama yang bertanggungjawab atas proses `bailout` senilai Rp6,7 trilyun, malahan menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum dalam proses pemberian FPJP itu.
Hal itu dilontarkan juru bicara Fraksi Golkar Ade Komaruddin, pada Rapat Pleno Panitia Angket Kasus Bank Century, yang dipimpin ketuanya, Idrus Marham, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa malam.
“Fraksi kami juga menilai, adanya keterlibatan BO selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) yang berperan memerintahkan pencarian FPJP. Juga ada indikasi Ketua KKSK, SNI tidak menyampaikan informasi sedikit pun tentang proses penyelamatan Bank Century (BC). Malah, ada manipulasi informasi dari yang bersangkutan yang juga Menteri Keuangan (Menkeu) kepada Wakil Presiden (Wapres) selaku `acting` Presiden RI pada waktu itu,” tandasnya.
Terkait dengan itu, Ade Komaruddin mengungkapkan, telah terjadi indikasi penyimpangan yang terus berlanjut dalam proses penyelamatan Bank Century.(*)

