Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, tim penyidik Polri masih mempelajari keterangan empat jaksa yang pernah menangani berkas kasus pencucian uang Rp25 miliar milik staf Ditjen Pajak Gayus Tambunan.
“Penyidik kan sudah mendengar keterangan empat jaksa dalam pemeriksaan kemarin (27/4). Keterangan mereka masih dievaluasi,” katanya di Jakarta, Rabu.
Ia menegaskan, status empat jaksa itu sebagai saksi dan belum ada tersangka dari kalangan jaksa.
“Terkait kasus Gayus masih belum ada tersangka dan tetap delapan orang tersangka,” ujarnya.
Pada 26 April 2010, empat jaksa yang menjadi peneliti dan penuntut kasus Gayus diperiksa oleh penyidik Polri karena diduga mengetahui rekayasa kasus hingga Gayus dibebaskan oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang, pada Februari 2010.
Empat jaksa itu adalah Cirus Sinaga yang merupakan ketua tim jaksa peneliti berkas Gayus, sedangkan tiga jaksa lainnya adalah Fadil Regan, Ika Kurnia dan Eka Safitri.
Polri telah menahan delapan tersangka karena diduga melakukan rekayasa kasus, pencucian uang, suap dan pemberian keterangan palsu dalam kasus Gayus.
Mereka yang kini ditahan di Mabes Polri itu adalah Gayus Tambunan, Andi Kosasih, Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, Lambertus, Alif Kuncoro, Kompol Arafat dan AKP Sri.
Polri telah memeriksa mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji, mantan Direktur II Bareskrim Brigjen Pol Edmond Ilyas dan Direktur II Bareskrim Brigjen Pol Raja Erizman sebagai saksi.(*)
Polri Pelajari Keterangan Empat Jaksa
Diterbitkan pada 28 April 2010 oleh B- Watch

