Polri hingga kini belum menerima izin penindakan terhadap dua jaksa yang diduga terlibat tindak pidana saat memproses hukum kasus pencucian uang Rp25 miliar milik Gayus Tambunan, staf Ditjen Pajak.
“Kami memang telah mengirimkan permintaan izin untuk melakukan penindakan kepada dua jaksa . Tapi belum menerima jawaban hingga hari ini,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Jakarta, Jumat.
Edward Aritonang mengatakan, penyidik Polri baru akan melangkah jika izin penindakan sudah diterima.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto mengatakan, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengizinkan permohonan Mabes Polri untuk melakukan penindakan terhadap Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manullang terkait penanganan Gayus.
Namun Kejagung harus mengkaji maksud surat permohonan izin penindakan itu, karena izin penindakan itu bisa dimaksudkan pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, penggeledahan, penangkapan atau penahanan.
Dalam kasus Gayus ini, Polri telah menetapkan sembilan tersangka, yakni Gayus, Andi Kosasih, Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, Lambertus, Alif Kuncoro, Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, dan hakim Muhtadi Asnun.
Polri telah memeriksa mantan kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Susno Duadji sebagai saksi. (*)
Polri Belum Terima Izin Penindakan Dua Jaksa
Diterbitkan pada 04 Juni 2010 oleh B- Watch

