Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa penerbitan 3 Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) pada 2008 tidak ditujukan hanya untuk menyelamatkan Bank Century.
“Pernyataan bahwa penerbitan Perppu itu untuk menyelamatkan Bank Century, tidak benar,” kata Sri Mulyani dalam rapat Panitia Angket Bank Century DPR di Jakarta, Rabu malam.
Menkeu yang juga mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyebutkan bahwa tiga Perppu dibahas melalui proses yang transparan termasuk di DPR.
“Itu diproses secara transparan, bisa dinilai apakah ada konspirasi atau tidak. Dua Perppu disetujui, sementara satu Perppu tidak jelas saat itu apakah diterima atau ditolak,” katanya.
Sementara itu mengenai adanya tekanan Departemen Keuangan terhadap BI dalam pengambilan keputusan, Sri Mulyani membantah hal itu.
“Pertemuan-pertemuan KSSK diadakan atas permintaan BI, karena itu merupakan hal mustahil jika lembaga independen ditekan-tekan,” katanya.
Sri Mulyani juga menjelaskan, bahwa penyertaan modal sementara LPS ke Bank Century bukan merupakan kerugian negara.
“PMS bukan kerugian negara karena PMS itu ditujukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan seluruh sistem penjaminan,” katanya.
Anggota Panitia Angket Bank Century DPR dari FPDIP Gayus Lumbuun menyatakan tidak setuju atas pernyataan Menkeu bahwa yang diuntungkan dari “bail out” (dana talangan) Bank Century adalah rakyat Indonesia.
“Dana `bail out` itu hanya dinikmati segelintir orang, ironis jika dikatakan yang diuntungkan adalah rakyat dengan indikator kurs, harga saham. Ini realita atau imaginasi ibu saja. Banyak orang bunuh diri karena hadapi kondisi perekonomian yang porak-poranda,” kata Gayus.
Bahkan Gayus mengatakan bahwa “bail out” Bank Century merupakan langkah yang sudah direncanakan dengan percepatan perubahan peraturan BI dan pengajuan sejumlah Perppu. (*)
Perppu Tak Khusus Selamatkan Century
Diterbitkan pada 14 Januari 2010 oleh B- Watch

