Pengesahan Darmin Nasution sebagai Gubernur Bank Indonesia dalam Rapat Paripurna DPR RI, akhirnya diputuskan melalui pemungutan suara atau voting terbuka, walaupun dalam proses di Komisi XI dicapai keputusan melalui aklamasi.
Hal ini diputuskan setelah dalam rapat parupurna yang dilaksanakan di Gedung DPR Jakarta, Kamis, tidak mencapai mufakat dalam menanggapi laporan hasil keputusan Komisi XI yang telah mengesahkan Darmin Nasution sebagai Gubernur BI secara aklamasi.
“Mau tidak mau karena mufakat bulat tidak tercapai, maka saya usulkan voting,” kata pimpinan sidang Priyo Budi Santoso yang kemudian mengetuk palu persidangan.
Ia mengatakan, hal ini pertama kalinya dalam sejarah, rapat paripurna mementahkan kembali hasil keputusan komisi untuk kemudian divoting dalam sidang paripurna.
“Saya minta maaf, karena sesuai dengan tata tertib,” katanya.
Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Kosasih menilai, gagasan ini telah melecehkan hasil Komisi XI yang telah mendapatkan mandat untuk melakukan “fit and proper test” terhadap calon Gubernur BI.
“Ini pelecehan terhadap Komisi XI yang telah melakukan `fit and proper test` selama dua hari dua malam dan telah diputuskan. Ini akan menjadi preseden buruk bagi alat kelengkapan karena hasil-hasil mereka bisa dimentahkan dalam rapat paripurna,” katanya.
Rapat paripurna kali ini sangat alot. Tujuh fraksi, yaitu Demokrat, Partai Golkar, PPP, PKB, PAN, PKS dan Gerindra menyetujui hasil laporan Komisi XI yang menerima Darmin sebagai Gubernur BI dengan diberikan sembilan catatan.
Sementara dua fraksi yaitu PDIP dan Hanura tidak sepakat. PDIP mengusulkan untuk melakukan voting yang akhirnya dijadikan rujukan dalam pengambilan keputusan saat ini.
Rapat paripurna berlangsung sejak jam 11.00 WIB dan di skors pada pukul 12.30 WIB untuk lobi. Rapat baru kemudian dimulai pukul 15.15 WIB. (*)
Pengesahan Darmin Gubernur BI Divoting
Diterbitkan pada 29 Juli 2010 oleh Nurmimi

