Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, penahanan terhadap tersangka kasus letter of credit (L/C) fiktif, Mukhamad Misbahkun sah kendati dia menolak menandatangani surat penahanan.
“Tidak tandatangan tidak apa-apa dan penahanan berjalan terus,” kata Aritonang di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan karena anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini menolak tandatangan maka penyidik membuat berita acara penolakan tanda tangan.
“Berita acara penolakan ini akan dilampirkan dalam berkas penyidikan yang nantinya akan diserahkan ke kejaksaan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Kepala Divisi Humas Polri Kombes Pol Zainuri Lubis mengatakan, penyidik Polri melakukan penahanan dengan tujuan untuk memudahkan pemeriksaan.
“Penahanan itu hak dan wewenang penyidik agar pemeriksaan berikutnya lebih mudah,” katanya.
Menurut dia, ancaman hukuman delapan tahun juga menjadi alasan penahanan, karena sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersangka yang diancam hukuman penjara lima tahun atau lebih dapat ditahan.
Selasa dini hari tersangka resmi ditahan di Rutan Mabes Polri setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam sejak Senin (26/4) siang.
Wakil rakyat dari Kabupaten dan Kota Pasuruan Jawa Timur ini menjadi tersangka pemalsuan dokumen saat pengajuan L/C ke Bank Century sebesar 22,5 juta dolar Amerika Serikat.
Misbahkun, pemilik dan pemegang saham mayoritas PT Selalang Prima Internasional dan Dirutnya Frenky Ongko menjadi tersangka karena diduga memalsukan dokumen.
Frenky telah ditahan oleh penyidik Mabes Polri dalam kasus itu.
Menurut penyidik, kontrak bisnis PT Selalang dibuat setelah L/C disetujui, padahal seharusnya kontrak dibuat sebelum L/C disetujui.
Kasus itu juga menyeret mantan Dirut Bank Century Robert Tantular sebagai tersangka.
Dalam kasus pidana perbankan lain, Tantutar telah divonis lima tahun penjara.(*)
Penahanan Misbahkun Sah
Diterbitkan pada 27 April 2010 oleh B- Watch

