Tersangka pembobolan kartu kredit berinisial DDB yang merugikan 41 nasabah pada dua bank swasta nasional tercatat sebagai kasir Starbucks Coffee rekrutan dari PT Sari Coffee Indonesia (SCI).
“Tersangka memang karyawan Starbucks Tebet, Jakarta Selatan,” kata salah satu manajer PT SCI, Rommy Yohannes di Jakarta, Selasa.
Rommy Yohannes mengatakan DDB masih menyandang status sebagai karyawan PT SCI yang dipekerjakan di Starbuck Tebet, namun saat ini telah dipecat setelah statusnya menjadi tersangka.
Rommy menambahkan DDB hanya sebagai pegawai yang melakukan tindak kriminal dengan membobol kartu kredit nasabah sehingga tidak berpengaruh terhadap karyawan Starbuck lainnya yang berasal dari PT SCI.
Salah satu manajer PT SCI itu menambahkan pihaknya bekerja dengan lembaga pengawas kartu kredit dan otoritas lokal termasuk kepolisian saat DDB dicurigai sebagai pelaku pembobolan kartu kredit.
Sebelumnya, anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) menangkap DDB sebagai pembobol kartu kredit.
Tersangka yang juga lulusan sarjana muda perguruan tinggi negeri itu menggunakan modus operansi yang konvensional untuk membobol kartu kredit nasabah bank dengan cara bertransaksi melalui internet berdasarkan kertas bukti transaksi nasabah kartu kredit.
“Tersangka mencoba memasukkan nomor registrasi kartu kredit pada tiga nomor digit terakhir kemudian menekan nomor rahasia berulang kali,” ujar Kepala Satuan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro, Ajun Komisaris Besar Polisi Winston Tommy.
Tommy menyebutkan DBD memegang sekitar 100 data nasabah kartu kredit untuk bertransaksi dari hasil pengolahan data dan sudah melakukan 50 transaksi belanja produk.
Kasat Cyber Crime itu menyatakan tersangka berbelanja menggunakan kartu kredit nasabah bank mencapai ratusan juta rupiah dengan nilai kerugian Rp2 juta hingga Rp3 juta per orang di toko “online” yang berlokasi di Jakarta dan Singapura.
Selain menangkap tersangka, penyidik juga menyita barang bukti dua unit telepon selular, 32 lembar bukti pembayaran kartu kredit, tujuh kardus berisi produk “I-Pod”, 18 lembar bukti pembayaran pengiriman barang, satu unit modem internet dan satu unit komputer.
Tersangka terjerat Pasal 362 Kitan Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian dan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.(*)
Pembobol Kartu Kredit Kasir Starbucks
Diterbitkan pada 20 Juli 2010 oleh B- Watch

