Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD mengatakan, proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Boediono pada saat ini dinilai masih sukar untuk dilakukan bila dilihat dari berbagai aspek.
“Pemakzulan sangat sulit,” kata Mahfud di Gedung MK di Jakarta, Kamis.
Menurut Mahfud, baik dari segi hitung-hitungan politis maupun ketentuan yuridis yang terdapat dalam aturan konstitusional menunjukkan bahwa meskipun mungkin, proses pemakzulan terhadap Boediono sulit dilakukan.
Mahfud menuturkan, kesulitan proses pemakzulan akan terjadi bila partai-partai yang membela kebijakan “bail out” Century tetap berpegang teguh dan tidak menyetujui pemakzulan Wapres.
Ia juga mengemukakan, proses pemakzulan harus melewati beberapa “jembatan” yang dinilai sangat panjang dan sukar untuk dilaksanakan pada saat ini.
Pasal 7 B UUD 1945 ayat 3 menyebutkan, pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
Selanjutnya, dalam Pasal yang sama ayat 4 dinyatakan, MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh MK.
Bila MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
Sedangkan keputusan MPR atas usul pemberhentian tersebut harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Sebelum keputusan MPR diambil, Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.
Pengamat dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Airlangga Pribadi, menilai tidak ada pengkhianatan koalisi terkait hasil voting kasus Century dalam Rapat Paripurna DPR (3/3).
“Koalisi memang tidak kuat, tapi bukan karena ada pengkhianatan, karena pengkhianatan itu terkait kesepakatan tentang program, sedangkan kasus Bank Century terkait etika,” katanya di Surabaya, Kamis.
Dosen Fisip Unair Surabaya mengemukakan hal itu menanggapi hasil voting dalam rapat paripurna DPR terkait Pansus Bank Century yang menghasilkan 325 legislator memilih opsi C dan 212 legislator memilih opsi A.
Ke-325 pemilih opsi C yang meyakini adanya pelanggaran dalam pemberian dana talangan Bank Century senilai Rp6,7 triliun itu berasal dari PDIP, Golkar, PKS, PPP, Gerindra, dan sebagainya, sedangkan pemilih opsi A hanya Demokrat, PKB, dan PAN.
Menurut Airlangga Pribadi yang juga koordinator Serikat Dosen Progresif Unair itu, hasil paripurna itu bukan berarti PKS, PPP, dan Golkar melakukan pengkhianatan pasangan SBY-Boediono.
“Koalisi itu akan bertemu bila terkait dengan program yang dikampanyekan selama pilpres, tapi koalisi itu bisa menjadi tidak kuat lagi bila menyangkut hal di luar itu program kampanye, seperti etika yang merupakan masalah publik,” katanya.
Namun, katanya, presiden mungkin saja melakukan resafel untuk menyikapi hasil paripurna terkait kasus Century, meski masalah Century yang menjadi pemicu itu ibarat “krisis” dalam koalisi dan bukan terkait dengan komitmen dalam koalisi.
“Implikasi yang patut diperhatikan justru bukan politis, melainkan implikasi etis di mata publik. Hasil paripurna dalam kasus Century itu akan menyadarkan publik secara luas tentang siapa saja yang memiliki komitmen kepada publik,” katanya.
Mengenai “nasib” Boediono dan Sri Mulyani yang disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengucuran dana talangan kepada Bank Century itu, ia berpendapat posisi keduanya masih aman.
“Saya katakan aman, karena pelanggaran yang muncul ke permukaan hanya pelanggaran kebijakan yang bersifat administratif dan bukan pelanggaran pidana seperti korupsi atau menguntungkan kelompok tertentu. Jadi, aman-aman saja,” katanya.
Namun, katanya, posisi Boediono dan Sri Mulyani juga bisa berubah bila proses hukum yang menindaklanjuti hasil paripurna Century itu menemukan pelanggaran pidana, terutama bila arah aliran dana dapat dipetakan.
Wakil Presiden (Wapres) Boediono mengatakan, krisis global yang terjadi beberapa waktu lalu memberikan pelajaran banyak kepada Indonesia mengenai pentingnya membangun mata rantai suplai domestik.
“Krisis global memberi pelajaran banyak yang penting dan berarti khususnya terhadap peluang pasar di dalam negeri,” kata Wapres saat membuka rapat kerja Kementrian Perdagangan Tahun 2010 di Istana Wapres Jakarta, Kamis.
Hadir dalam kegiatan itu antara lan Mendag Mari Elka Pangestu, Mentan Suswono dan Kepala BKPM Gita Wiryawan.
Menurut Wapres, pasar dalam negeri sebetulnya cukup besar dibanding dengan negara lain di sekitar Indonesia, sehingga konsep keseimbangan antara pasar domestik dan luar negeri sangat penting.
“Sekali lagi keseimbangan pasar lokal dan luar negeri sangat penting,” tegas Wapres.
Sekalipun Indonesia melakukan strategi mendorong pasar ekspor setinggi-tingginya, namun pemanfaatan psar lokal tetap penting.
Khusus untuk pasar di luar negeri, Boediono mengatakan bahwa kalau perlu Indonesia menjadi bagian dalam pemasok global.
“Semisal kita memproduksi skrup maka kita harus bisa menjadi pemasok ke pasar dunia dan itu yang banyak dilaukan oleh negara di dunia,” katanya.
Suatu negara yang menjadi pemasok global, katanya, dilakukan karena mereka tidak memiliki opsi di pasar dalam negeri sehingga lebih berorientasi ekspor.
“Hal itu akan bisa berjalan baik kalau pasar global baik dan stabil. tapi kalau pasar global melemah maka akan bermasalah,” ingat Wapres.
Oleh sebab itu, tambah Wapres, keseimbangan antara pasar domestik dan lokal sangat penting dan pemerintah serta dunia usaha harus bisa mencari celah untuk manfaatkan pasar lokal.
Mendag Mari mengatakan Indonesia saat ini masih terus menghadapi tekanan di perdagangan internasional, berupa hambatan tarif dan nontarif sehingga upaya negosiasi dengan pemerintah setempat harus ditingkatkan.
“Kita tengah menghadapi tekanan hambatan tarif dan nontarif seperti dumping, yang harus mendapat perhatian serius,” kata Mari.
Sekalipun berbagai hambatan terus menghadang, katanya, Dirinya tetap optimis untuk terus bisa mengatasi.
Salah satu hambatan non tarif yang mulai digencarkan saat ini adalah lingkungan hidup yang utamanya ditujukan untuk produk pertanian dan perkebunan.
Mendag mencontohkan untuk ekspor CPO seringkali importir menanyakan sumbernya apakah dalam proses produksinya merusak lingkungan atau tidak.
“Seringkali kita dituduh seperti itu dan itu merupakan salah satu pekerjaan rumah di dalam negeri” katanya
Wakil Presiden Boediono yakin bahwa Tuhan selalu berada pada pihak kebenaran dan itu berlaku di segala zaman.
“Di segala zaman Tuhan selalu pada pihak kebenaran,” kata Boediono dalam pernyataan singkat kepada pers, usai membuka Rapat Kerja Kementerian Perdagangan di Istana Wapres Jakarta, Kamis.
Wapres secara mendadak mengadakan konferensi pers singkat tidak lebih dari satu menit, untuk menanggapi hasil rapat paripurna DPR RI yang membahas kasus Bank Century pada Rabu (3/3) malam.
Menurut dia, semua pejabat negara, siapa pun dia, wajib tunduk pada hukum dan menjunjung tinggi amanah rakyat.
Usai mengatakan hal itu, Wapres Boediono langsung meninggalkan ruangan pers didampingi Juru Bicara Wapres Yopie Hidayat.
Ketika wartawan ingin mengajukan pertanyaan, Wapres sambil berdiri meninggalkan ruangan wartawan berkata “no question”.
Pada Rabu (3/3) malam, rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR Marzuki Alie akhirnya memutuskan bahwa pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) bagi Bank Century bermasalah.
Keputusan itu diambil melalui voting yang akhirnya memenangkan opsi tersebut.
Sebanyak 325 anggota Dewan dari enam fraksi mendukung opsi tersebut dan sisanya sebanyak 212 anggota Dewan memilih opsi A yang menyatakan bahwa pemberian FPJP dan PMS bagi Bank Century tidak bermasalah karena dilakukan untuk mencegah krisis dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.(*)

