• Home
  • Aktivitas
    • Aksi&Demo
    • Kegiatan Kepala Negara
    • Tentang BUMNWATCH
  • Ekonomi
    • Agribisnis
    • APBN
    • BUMN
    • Ketenagakerjaan
    • Koperasi&UKM
    • Lingkungan Hidup
    • Transportasi
  • HANKAMNAS
    • Bela Negara
    • Komentar&Wacana
    • Luar Negeri
    • Terorisme
  • Hukum&Politik
    • HAM
    • UU&Konstitusi
  • Opini
  • Senggang
    • Novel
  • Tokoh
  • Tragedi
    • Aksi Kemanusiaan
    • Bencana Alam
    • Fenomena
  • Video
  • Warta Top
UU&Konstitusi

MK Gelar Keterangan Ahli UU KPK

Diterbitkan pada 04 November 2009 oleh B- Watch

Mahkamah Konstitusi gelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu, dengan agenda mendengarkan keterangan dua ahli dari pihak pemohon.
Dua ahli yang diperdengarkan pada sidang terkait perkara UU KPK 30/2002 di Jakarta, Rabu, adalah pakar pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Dr Rudy Satrio dan mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Abdul Hakim Garuda Nusantara.
Sidang tersebut rencananya akan dihadiri oleh pihak pemohon yaitu pemimpin KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah yang telah ditangguhkan penahanannya oleh Polri, Selasa (3/11) malam.
Sidang yang akan dimulai pada pukul 14.00 WIB itu merupakan rangkaian dari sidang perkara nomor 133/PUU-VII/2009 yang akan menguji satu norma materiil yaitu Pasal 32 ayat (1) huruf c UU 30/2002, yang terkait dengan soal pemberhentian pimpinan KPK secara tetap oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bila menjadi terdakwa.
Kuasa hukum pemohon Taufik Basari menyatakan, Pasal 32 ayat (1) huruf c tersebut bertentangan dengan azas praduga tidak bersalah sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Pasal-pasal dalam UUD 1945 tersebut berkaitan dengan hak setiap orang atas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, serta hak atas perlakuan yang sama di depan hukum dan kepastian hukum yang adil.
Sementara itu, MK dalam putusan selanya di Jakarta, Kamis (29/10), memutuskan untuk menyatakan menunda pelaksanaan berlakunya Pasal 32 ayat (1) huruf c dan Pasal 32 ayat (3) UU No 30/2002 tentang KPK, yakni pemberhentian pimpinan KPK yang menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, sampai ada putusan akhir Mahkamah terhadap pokok permohonan.
Dengan demikian, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak diperkenankan mengeluarkan surat pemberhentian tetap sebelum perkara yang melibatkan baik Bibit maupun Chandra memiliki putusan hukum yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Sedangkan pada Selasa (3/11), MK telah mendengarkan rekaman dugaan rekayasa kasus yang menjerat kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut.
Rekaman berdurasi 4,5 jam itu diperdengarkan dalam ruang sidang MK terutama setelah adanya desakan dari para hakim majelis konstitusi yang menilai rekaman tersebut relevan dengan sidang uji materi UU KPK.
Dalam rekaman tersebut, terdapat suara dan nama yang diduga merupakan sejumlah petinggi penegak hukum, baik di lembaga Kejaksaan Agung maupun Kepolisian RI. (*)

Bookmark and Share

Comments are closed.

  • Terpopuler
  • Terkini
  • Komentar
  • Tags
  • Turunkan SBY, Bentuk Dewan Revolusi Rakyat dan Kembali ke UUD 1945 asli
    2011-12-20 13:53:16 - 2 comments
  • Kata Jeffrey: Rakyat Sudah Muak Dengan SBY
    2011-08-10 10:29:01 - 1 comments
  • Diluncurkan Kisah-kisah Pribadi Pak Harto
    2011-06-08 13:50:17 - 1 comments
  • Miranda S Goeltom dan Angelina Sondakh Harus Ditahan
    2012-02-24 14:28:31 - 1 comments
  • Harga BBM dan Konstitusi
    2012-02-28 10:22:21 - 1 comments
  • Tindakan Wamen Kum dan Ham Main Tampar Kriminal
    2012-04-05 10:31:28 - 1 comments
  • sebenarnya program yang akan direncanakan oleh pemerintah kurang efisi...
    hendawiatno.se: 2012-04-22 10:51:02
  • PKS harus siap diluar, biar mereka akan hancur....
    toni umaya: 2012-04-05 06:37:31
  • ini namanya akal2an hukum, siapapun tak kebal hukum ok....
    TONI UMAYA: 2012-04-05 06:03:32
  • Kenapa Golkar kebakaran jenggot petinggi petingginya ?????Apa mereka l...
    pakso: 2012-03-21 10:41:37
  • wah serem juga yah, maka dari itu kita harus menjaga lingkungan dan al...
    berita unik: 2012-03-20 11:55:19
  • KPK Periksa Andi A Mallarangeng Atas Dugaan Korupsi
    Mei 22, 2012 at 9:58 am - Tidak ada Komentar
  • Era SBY Utang LN Makin Mbludak
    Mei 21, 2012 at 2:35 pm - Tidak ada Komentar
  • Jenazah Korban Sukhoi Sudah Bisa Diambil
    Mei 21, 2012 at 10:00 am - Tidak ada Komentar
  • Mindo Rosa Manulang Menjadi Justice Collaboration
    Mei 16, 2012 at 3:01 pm - Tidak ada Komentar
  • Angie Jangan Berlagak Seperti Nyonya Besar
    Mei 16, 2012 at 2:59 pm - Tidak ada Komentar
  • Ani Susilo Bambang Yudhoyono Mau Jadi Capres?
    Mei 16, 2012 at 11:29 am - Tidak ada Komentar
  • Kotak Hitam Pesawat Sukhoi Superjet 100 Langsung Diteliti
    Mei 16, 2012 at 11:26 am - Tidak ada Komentar
  • Keluar Dari AS Untuk Hindari Pajak
    Mei 15, 2012 at 1:49 pm - Tidak ada Komentar
  • Semua Jalur Pendakian ke Puncak 1 Gunung Salak Ditutup
    Mei 15, 2012 at 10:34 am - Tidak ada Komentar
  • SBY Diminta Bisa Lakukan Aksi Nyata
    Mei 14, 2012 at 2:58 pm - Tidak ada Komentar
2010 ????? ABC battle Benghazi protest Benghazi riots blood death for Gaddafi HD Indonesia Junior Libia libya Libya protests Libya unrest Libya violence love Lybia mata middle east Moammar Gadhafi Movie music NATO intervention NATO invasion nature New news Nurhaliza revolt revolution RT Siti song The Tripoli Tsunami UK uprising US violence West Yogyakarta
B-Watch © 2012 All Rights Reserved.