• Home
  • Aktivitas
    • Aksi&Demo
    • Kegiatan Kepala Negara
  • Ekonomi
    • Agribisnis
    • APBN
    • BUMN
    • Ketenagakerjaan
    • Koperasi&UKM
    • Lingkungan Hidup
  • Hukum
    • HAM
    • Hukum&Ekonomi
    • Hukum&Korupsi
    • Hukum&Kriminal
    • Terorisme
  • Opini
  • POLKAM
    • Bela Negara
    • Luar Negeri
    • Politik&Ekonomi
    • UU&Konstitusi
  • Senggang
    • Novel
  • Tokoh
  • Tragedi Kemanusiaan
    • Aksi Kemanusiaan
    • Bencana Alam
  • Video
  • Warta Top
UU&Konstitusi

MK Gelar Keterangan Ahli UU KPK

Diterbitkan pada 04 November 2009 oleh Nurmimi

Mahkamah Konstitusi gelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu, dengan agenda mendengarkan keterangan dua ahli dari pihak pemohon.
Dua ahli yang diperdengarkan pada sidang terkait perkara UU KPK 30/2002 di Jakarta, Rabu, adalah pakar pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Dr Rudy Satrio dan mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Abdul Hakim Garuda Nusantara.
Sidang tersebut rencananya akan dihadiri oleh pihak pemohon yaitu pemimpin KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah yang telah ditangguhkan penahanannya oleh Polri, Selasa (3/11) malam.
Sidang yang akan dimulai pada pukul 14.00 WIB itu merupakan rangkaian dari sidang perkara nomor 133/PUU-VII/2009 yang akan menguji satu norma materiil yaitu Pasal 32 ayat (1) huruf c UU 30/2002, yang terkait dengan soal pemberhentian pimpinan KPK secara tetap oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bila menjadi terdakwa.
Kuasa hukum pemohon Taufik Basari menyatakan, Pasal 32 ayat (1) huruf c tersebut bertentangan dengan azas praduga tidak bersalah sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Pasal-pasal dalam UUD 1945 tersebut berkaitan dengan hak setiap orang atas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, serta hak atas perlakuan yang sama di depan hukum dan kepastian hukum yang adil.
Sementara itu, MK dalam putusan selanya di Jakarta, Kamis (29/10), memutuskan untuk menyatakan menunda pelaksanaan berlakunya Pasal 32 ayat (1) huruf c dan Pasal 32 ayat (3) UU No 30/2002 tentang KPK, yakni pemberhentian pimpinan KPK yang menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, sampai ada putusan akhir Mahkamah terhadap pokok permohonan.
Dengan demikian, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak diperkenankan mengeluarkan surat pemberhentian tetap sebelum perkara yang melibatkan baik Bibit maupun Chandra memiliki putusan hukum yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Sedangkan pada Selasa (3/11), MK telah mendengarkan rekaman dugaan rekayasa kasus yang menjerat kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut.
Rekaman berdurasi 4,5 jam itu diperdengarkan dalam ruang sidang MK terutama setelah adanya desakan dari para hakim majelis konstitusi yang menilai rekaman tersebut relevan dengan sidang uji materi UU KPK.
Dalam rekaman tersebut, terdapat suara dan nama yang diduga merupakan sejumlah petinggi penegak hukum, baik di lembaga Kejaksaan Agung maupun Kepolisian RI. (*)

Bookmark and Share

Leave a comment

  • Terpopuler
  • Terkini
  • Komentar
  • Tags
  • Satgas Mafia Hukum Terima 381 Pengaduan
    2010-04-07 03:29:57 - 5 comments
  • SBY Angkat 10 Staf Khusus
    2009-11-20 14:35:46 - 2 comments
  • SBY Seharusnya Memproteksi Susno
    2010-05-24 19:10:35 - 2 comments
  • DPR Tolak Kenaikan Tarif Listrik
    2010-04-22 10:57:29 - 2 comments
  • Saham Tiga BUMN Dijual Tahun ini
    2010-08-03 17:16:53 - 2 comments
  • Batik Disyahkan Sebagai Budaya RI
    2009-09-07 22:53:44 - 1 comments
  • ga tuntas" nih masalah...
    Isal World: 2010-09-02 13:22:12
  • Kami sangat setuju dgn kebijakan Bapak Menteri BUMN tersebut.terutama ...
    masyarakat anti kkn: 2010-08-31 09:48:56
  • ya udah,, serang aja Malaysia................indonesia sudah dianggap ...
    karem Abd Nasser: 2010-08-31 09:28:43
  • koperasi insan mandiri itu termasuk bandel atau tidak , karena sekaran...
    dev: 2010-08-29 06:25:12
  • KAMI GERAM DENGAN ULAH MALAYSIA YG SEAKAN2 INGIN MENGAMBIL PA YG DA DI...
    SYAHRIL: 2010-08-28 01:03:50
  • Pernyataan Marzuki Alie Soal Gedung Baru DPR Menyakitkan
    Sep 5, 2010 at 12:11 am - Tidak ada Komentar
  • Bubarkan Saja Kementeri Koperasi Dan UKM
    Sep 5, 2010 at 12:08 am - Tidak ada Komentar
  • DPR Lebih Baik Prioritaskan Tenaga Ahli
    Sep 5, 2010 at 12:02 am - Tidak ada Komentar
  • Zionis Tak Akan Bisa Serang Iran
    Sep 5, 2010 at 12:00 am - Tidak ada Komentar
  • Presiden Tawarkan Pemindahan Ibukota Negara
    Sep 3, 2010 at 7:58 pm - Tidak ada Komentar
  • Cadangan Devisa 81,3 Miliar Dolar
    Sep 3, 2010 at 7:57 pm - Tidak ada Komentar
  • Rakyat Timur Tengah Mampu Kirim Israel Ke Neraka
    Sep 3, 2010 at 7:56 pm - Tidak ada Komentar
  • PDIP Minta KPK Tuntaskan Kasus Suap DPR
    Sep 3, 2010 at 7:53 pm - Tidak ada Komentar
  • Rp80 Triliun Dana UMKM Belum Tersalurkan
    Sep 3, 2010 at 7:52 pm - Tidak ada Komentar
  • PDI P Juga Minta Pembangunan Gedung Baru DPR Ditunda
    Sep 2, 2010 at 8:02 pm - Tidak ada Komentar
0001 afgan Afghan Aghan and animation brazil brazilian Bukan Cinta Biasa Cinta clip dance dua ekonomi perbankan entertainment fails fantasy film Final game Gebyar hati inbox Junior Kasih klip Live love Movie music never Nurhaliza olivia jensen lubis Original Sound Track OST people player Sandy Siti song Terima travel warning TV Video wannab
BUMN Watch © 2010 All Rights Reserved.