• Home
  • Aktivitas
    • Aksi&Demo
    • Kegiatan Kepala Negara
  • Ekonomi
    • Agribisnis
    • APBN
    • BUMN
    • Ketenagakerjaan
    • Koperasi&UKM
    • Lingkungan Hidup
    • Transportasi
  • HANKAMNAS
    • Bela Negara
    • Komentar&Wacana
    • Terorisme
  • Hukum&Politik
    • HAM
    • Luar Negeri
    • UU&Konstitusi
  • Opini
  • Senggang
    • Novel
  • Tentang Kami
  • Tokoh
  • Tragedi
    • Aksi Kemanusiaan
    • Bencana Alam
    • Fenomena
  • Video
  • Warta Top
UU&Konstitusi

MK Gelar Keterangan Ahli UU KPK

Diterbitkan pada 04 November 2009 oleh B- Watch

Mahkamah Konstitusi gelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu, dengan agenda mendengarkan keterangan dua ahli dari pihak pemohon.
Dua ahli yang diperdengarkan pada sidang terkait perkara UU KPK 30/2002 di Jakarta, Rabu, adalah pakar pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Dr Rudy Satrio dan mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Abdul Hakim Garuda Nusantara.
Sidang tersebut rencananya akan dihadiri oleh pihak pemohon yaitu pemimpin KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah yang telah ditangguhkan penahanannya oleh Polri, Selasa (3/11) malam.
Sidang yang akan dimulai pada pukul 14.00 WIB itu merupakan rangkaian dari sidang perkara nomor 133/PUU-VII/2009 yang akan menguji satu norma materiil yaitu Pasal 32 ayat (1) huruf c UU 30/2002, yang terkait dengan soal pemberhentian pimpinan KPK secara tetap oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bila menjadi terdakwa.
Kuasa hukum pemohon Taufik Basari menyatakan, Pasal 32 ayat (1) huruf c tersebut bertentangan dengan azas praduga tidak bersalah sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Pasal-pasal dalam UUD 1945 tersebut berkaitan dengan hak setiap orang atas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, serta hak atas perlakuan yang sama di depan hukum dan kepastian hukum yang adil.
Sementara itu, MK dalam putusan selanya di Jakarta, Kamis (29/10), memutuskan untuk menyatakan menunda pelaksanaan berlakunya Pasal 32 ayat (1) huruf c dan Pasal 32 ayat (3) UU No 30/2002 tentang KPK, yakni pemberhentian pimpinan KPK yang menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, sampai ada putusan akhir Mahkamah terhadap pokok permohonan.
Dengan demikian, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak diperkenankan mengeluarkan surat pemberhentian tetap sebelum perkara yang melibatkan baik Bibit maupun Chandra memiliki putusan hukum yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Sedangkan pada Selasa (3/11), MK telah mendengarkan rekaman dugaan rekayasa kasus yang menjerat kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut.
Rekaman berdurasi 4,5 jam itu diperdengarkan dalam ruang sidang MK terutama setelah adanya desakan dari para hakim majelis konstitusi yang menilai rekaman tersebut relevan dengan sidang uji materi UU KPK.
Dalam rekaman tersebut, terdapat suara dan nama yang diduga merupakan sejumlah petinggi penegak hukum, baik di lembaga Kejaksaan Agung maupun Kepolisian RI. (*)

Bookmark and Share

Comments are closed.

  • Terpopuler
  • Terkini
  • Komentar
  • Tags
  • Turunkan SBY, Bentuk Dewan Revolusi Rakyat dan Kembali ke UUD 1945 asli
    2011-12-20 13:53:16 - 2 comments
  • Kata Jeffrey: Rakyat Sudah Muak Dengan SBY
    2011-08-10 10:29:01 - 1 comments
  • Diluncurkan Kisah-kisah Pribadi Pak Harto
    2011-06-08 13:50:17 - 1 comments
  • Diusut Pelanggaran Kode Etik Hakim Dalam Kasus Antasari
    2011-04-15 13:53:12 - 1 comments
  • Partai Yang Paling Dibenci Saat Ini Adalah Partai Demokrat
    2012-02-03 14:33:04 - 1 comments
  • Pembantaian Mesuji Pelecehan Asing Pada Bangsa Indonesia
    2011-12-19 15:04:00 - 1 comments
  • Suruh semua anggota DPR , kehakiman, kejaksaan, dan Kepolisian mundur ...
    Hati menangis: 2012-02-03 20:09:22
  • @ RUHUT , keberhasilan yang mana yang telah dibuat oleh pemerintahan S...
    Andhika: 2012-01-17 07:57:40
  • Ayo kembali ke Pancasila dan UUD 1945 (ASLI) amanat Pendiri Bangsa...
    Tri Indratno: 2011-12-23 06:12:05
  • Benar tuh, utamanya aku, muak, muak, kayaknya yang diurus cuma partai,...
    Kartini Piliang: 2011-08-11 15:58:02
  • maswadi rauf bisanya cuma komentar tok. berarti anda jg krng bagus. jg...
    djoko m: 2011-06-09 07:12:45
  • Segera Jadikan Anas dan Andi Tersangka Baru
    Feb 4, 2012 at 5:45 pm - Tidak ada Komentar
  • Sekmenpora Ngaku Terima Suap Rp10 Miliar
    Feb 4, 2012 at 5:43 pm - Tidak ada Komentar
  • Jangan Libatkan Boediono Buru Aset Bank Century
    Feb 4, 2012 at 5:42 pm - Tidak ada Komentar
  • Harta Angie Naik 10 Kali Lipat
    Feb 4, 2012 at 5:41 pm - Tidak ada Komentar
  • Partai Yang Paling Dibenci Saat Ini Adalah Partai Demokrat
    Feb 3, 2012 at 2:33 pm - 1 Komentar
  • Gunung Putri di Garut Diduga Sebuah Piramida
    Feb 3, 2012 at 10:19 am - Tidak ada Komentar
  • 110 Orang Meninggal Akibat Cuaca Dingin Ekstrem
    Feb 3, 2012 at 10:17 am - Tidak ada Komentar
  • Amandemen Konstitusi Masih Mungkin
    Feb 2, 2012 at 3:53 pm - Tidak ada Komentar
  • Gerbong Anas Urbaningrum Akan Disingkirkan
    Feb 2, 2012 at 10:09 am - Tidak ada Komentar
  • Dana Talangan Rp 6,7 Triliun Untuk Bank Century Memang Rugikan Negara
    Feb 2, 2012 at 10:07 am - Tidak ada Komentar
2010 ????? ABC battle Benghazi protest Benghazi riots blood death for Gaddafi HD Indonesia Junior Libia libya Libya protests Libya unrest Libya violence love Lybia mata middle east Moammar Gadhafi Movie music NATO intervention NATO invasion nature New news Nurhaliza Obama revolt revolution RT Siti song Tripoli Tsunami UK uprising US violence West Yogyakarta
B-Watch © 2012 All Rights Reserved.