www.bumnwatch.com — Keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) dan Menpora Andi Mallarangeng dalam kasus dugaan suap proyek Hambalang sudah disebut sejumlah saksi dan tersangka di depan pengadilan. Namun, keduanya hingga kini masih lolos dari jeratan hukum. Buktinya, KPK belum juga menetapkan keduanya menjadi tersangka.
Ada apa? Rumors yang beredar di publik menyebut, lolosnya Anas dan Andi karena adanya ‘perpecahan’ di tubuh pimpinan KPK. Disebut-sebut, dua pimpinan KPK Busyro Muqoddas dan Bambang Widjajanto menolak keduanya dijadikan tersangka. Padahal, tiga pimpinan KPK lainnya, yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen, sudah menyetuji penetapan Andi dan Anas menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Yang paling ngotot menolak agar Anas dan Andi tidak dijadikan tersangka oleh KPK Mas Bambang dan Pak Busyro. Wajar saja mereka membela karena mereka masuk ke KPK karena dukungan SBY dan Fraksi Partai Demokrat,” kata sumber Harian Terbit yang mengaku dekat dengan beberapa orang pimpinan KPK.
Sumber tersebut menyebutkan, apapun alasannya, Anas dan Andi harus diselamatkan. “Biasalah hutang budi. Ini bukan rahasia umum lagi, semua orang sudah tahu,” ujar sumber itu.
Untuk memastikan kebenaran informasi ini, Harian Terbit sudah berusaha menghubungi Bambang Wijojanto. Namun, telepon selularnya tidak pernah diangkat, dan pesan singkat tidak pernah dibalas.
Soal ‘perang bubat’ di antara pimpinan KPK soal penetapan Anas dan Andi sebagai tersangka kasus korupsi wisma atlet dan Hambalang, juga beredar luas di jejaring komunikasi Black Berry Messenger (BBM). Disebutkan, Abraham Samad ditentang habis oleh Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas saat hendak menetapkan Anas Urbaningrum dan Andi Malarangeng sebagai tersangka. Saat itu pula Abraham Samad langsung membanting meja.
Kabar ini pun langsung beredar luas dan dikomentari sejumlah kalangan. “Mungkin saja terjadi pertengkaran hebat antara pimpinan KPK. Maklum di antara pimpinan juga kan ada yang blok kiri dan blok kanan. Atau ada yang ingin membela atau yang tidak. Saya kira hal seperti mungkin saja terjadi sebab unsur pimpinan KPK juga punya kepentingan masing-masing,” kata Praktisi Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta Kapitra Ampera dihubungi, Jumat pagi (27/1).
Menurut Kapitra, seharusnya KPK sudah menetapkan Anas, Andi, Angelina Sondakh sebagai tersangka. Alasannya, berdasarkan keterangan M Nazarudin, Mindo Rosalina, dan Yulianis ketiganya menerima aliran dana dari kasus korupsi wisma atlet.
Namun dimata Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PK-B) Lily Wahid, isu pertengkaran itu adalah salah satu upaya mengkriminalisasi KPK. Maklum yang tengah dihadapi KPK saat ini adalah orang-orang besar yang kemungkinan bisa menyeret orang-orang besar juga. Itu salah satu bentuk kriminalisasi bagi KPK agar institusi pemberantas korupsi ini terlihat tidak harmonis. Ini adalah upaya dari pihak tertentu yang tidak senang dengan KPK. “Saya tidak percaya jika para pimpinan KPK itu terpecah belah apalagi sampai ada banting kursi segala,” kata Lily.
Sementara Jurubicara KPK Johan Budi langsuhg membantah isu tersebut. Menurutnya, isu itu hanya isapan jempol belaka yang sengaja dihembuskan untuk memecahbelah kekompakan pimpinan KPK untuk memberantas korupsi.
“Jika info itu betul tolong tunjukan kapan dieksposnya. Sebab ekspos yang belakangan ini adalah soal kasus cek pelawat yang telah menetapkan Miranda S Goeltum sebagai tersangka dan kasus Wa Ode. Jadi saya juga bingung kapan ekspos kasus wisma atlet yang menyebut dua pimpinan KPK tak setuju dengan sikap Ketua KPK,” ujar Johan.
Seperti diketahui, isu yang beredar di jejaring komunikasi (BBM) adalah soal pengeluaran surat penangkapan yang dilakukan Ketua KPK Abraham Samad terhadap Anas dan Andi , menuai tindakan ekstrim Ketua KPK dengan membanting beberapa meja di ruangannya hingga patah.
Kejadian itu bermula ketika Abraham hendak menandatangani surat penangkapan, ternyata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto menyarankan untuk menunda dulu. Isu ini sudah menjadi rahasia umum dan menjadi perbincangan anggota dewan, salah satunya Anggota Komisi III, Ahmad Yani.
Ia menyesali adanya ketegangan antara para Pimpinan KPK dalam proses menindak lanjuti kasus dugaan korupsi di Wisma Atlit. Diakui Politisi dari Partai PPP ini, dirinya baru saja mengetahui informasi ini dari Akbar Faisal, Kamis (26/1). “Saya baru mendapatkan informasi ini dari rekan Akbar Faisal dan Akbar Faisal mendapat informasi yang menurutnya kualifikasi A1. Kualifikasi A1 ini tentunya bukan perorangan, bukan anggota penyidik, tapi pasti dari Pimpinan KPK,” katanya kepada wartawan.
Indepedensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar kasus-kasus korupsi mulai luntur. Salah satu indikasinya adalah yang menimpa mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis dalam perkara suap wisma atlet. Penyidik KPK diduga kuat sengaja menghilangkan keterlibatan anggota DPR Angelina Sondakh dan Wayan Koster dalam kasus tersebut.
Praktisi hukum Muara Karta Simatupang menduga, pencoretan nama politisi Partai Demokrat dan PDI Perjuangan dalam BAP Yulianis tersebut berkat campur tangan Kompol Brotoseno, penyidik KPK yang telah dicopot. Seperti diketahui, perwira menengah Polri merupakan kekasih Angie.
“Jelas saja Kompol Brotoseno tidak ingin pacarnya masuk penjara. Makanya dia berupaya sekuat tenaga agar Angie bersih dari kasus suap Wisma Atlet, meski perkaranya sudah terang benderang,” kata Karta yang dihubungi Harian Terbit, Jumat (27/1).
Seperti diketahui, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis mengaku dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah menyebutkan anggota DPR Angelina Sondakh dan Wayan Koster menerima uang pelican proyek Wisma Atlet. Namun, Yulianis heran, ternyata penyidik KPK tidak memasukkan faktar tersebut dalam BAP.
“Saya sudah sampaikan itu ke penyidik, nama Anggie dan Wayan. Saya tidak tahu kenapa tidak dimasukkan,” ujar Yulianis saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Muhammad Nazaruddin di Tipikor, Jakarta, Rabu (25/1).
Atas kenyataan itulah, Karta mendesak agar Polri dan KPK secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap Kompol Brotoseno dan penyidik KPK lain yang diketahui telah mencoret dua nama anggota DPR tersebut dalam BAP Yulianis.
Keganjilan lain yang diperbuat penyidik KPK adalah, Yulianis diketahui telah dua kali menjalani pemeriksaan di luar gedung KPK. “Ini tentu tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief. Dia menilai penyidik KPK bermain untuk selamatkan kedua orang tersebut. Karena itu, dia mengusulkan pada majelis hakim, menghadirkan penyidik KPK di persidangan mengklarifikasi fakta itu.
Sementara itu Ahmad Kasino, aktivis 1998 meminta Abraham Samad membersihkan KPK dari oknum penyidik yang kotor, bermental korup dan tidak komit. Sebab kotoran ini akan merusak KPK sendiri. Mereka harus paham bahwa korupsi sudah membudaya.
“Samad dan Bambang dkk harus bersihkan KPK dari penyidik kotor, aparat korup sehingga KPK bisa kredibel. Kasus Centurygate, mafia pajak, Wisma Atlit, Hambalang, dan korupsi kakap lain tak bisa dituntaskan kalau para penyidik kotor dan aparat bermental korup itu ada di KPK,” tandas Ahmad Kasino. (Harian Terbit/*)

