Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) berharap agar pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) memperoleh insentif fiskal dan biaya modal yang rendah dalam menjalankan usaha agar tetap eksis dan mampu lebih bersaing.
Ketua Umum HIPMI Erwin Aksa, dalam siaran persnya, Minggu, mengatakan kenaikkan tarif daftar listrik (TDL) jelas-jelas sangat memukul dunia usaha, utamanya UKM.
Menurut Erwin, kenaikkan yang sangat tinggi membuat UKM semakin sulit bertahan apalagi bersaing dengan usaha lain di kawasan.
Untuk itu, HIPMI mengusulkan agar UKM dibebaskan dari PPN untuk usaha beromzet Rp1,8 miliar ke bawah.
“HIPMI mengusulkan pemerintah agar menaikkan batasan peredaran bruto atau omzet pengusaha kecil menengah (UKM) bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Rp600 juta menjadi Rp1,8 miliar ke bawah,” kata Erwin Aksa.
Sebelumnya Pemeritah telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang batasan pengusaha kecil PPN. Dalam Pasal 1 berbunyi: “Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp600 juta”.
HIPMI menilai kenaikkan TDL terhadap UKM lebih dari 45 persen nantinya akan berdampak serius kepada arus kas pelaku UKM.
Itu sebabnya, pemerintah perlu menaikkan batasan omzet UKM tidak kena PPN menjadi di bawah Rp1,8 miliar.
“Keuntungannya, lebih banyak lagi UKM bisa mengatasi arus kas mereka kalau batasannya dinaikkan sebab omset UKM di atas Rp1,8 miliar per tahun yang banyak menyerap tenaga kerja. Mereka juga yang menggerakkan sektor konsumsi sehingga bisa mencegah meningkatnya inflasi,” tegas Erwin.(*)
Menkeu Diminta Hapus PPN UKM
Diterbitkan pada 11 Juli 2010 oleh B- Watch

