
Abu Jibril, tak terima anaknya Muhammad Jibril ditangkap polisi.
Setelah kasus penangkapakan Mohamad Jibril yang dikait-kaitkan dengan pelanggaran HAM, Komisioner Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Saharuddin Daming angkat bicara. Dikatakan, pihaknya ingin menetralkan suasana agar upaya pemberantasan terorisme yang kerap didengungkan dapat tetap berjalan dalam koridor HAM. “Komnas HAM ingin menetralkan suasana supaya negara bisa stabil dan tetap berjalan sesuai dengan kondisi penegakan HAM,” kata Saharuddin dalam diskusi “Waspadai Orang Berjubah dan Berjenggot, Maksud Lo?” di Jakarta, Rabu.
Caranya, ujar dia, antara lain adalah dengan mengadakan mediasi, konsultasi, atau rekonsiliasi bila terdapat pengaduan yang masuk ke Komnas HAM berkaitan dengan pelanggaran hak asasi yang terkait dengan upaya pemberantasan terorisme.
Ia memaparkan, dalam hak asasi terdapat dua hal yang harus diperhatikan yaitu terkait dengan “freedom” atau kebebasan dan “dignity” atau martabat.
Saharuddin juga menegaskan, dua hal tersebut merupakan bagian dari beragam hak asasi yang tidak dapat dikurangi, dibatasi, apalagi dilarang atau tidak diperbolehkan pihak lain.
Komnas HAM, lanjutnya, juga merencanakan untuk bertemu Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri untuk meminta klarifikasi terkait beberapa hal yang dikeluhkan sebagian warga terkait pemberantasan terorisme.
Saharuddin juga menyesalkan adanya fenomena “wanted”, yaitu terdapatnya beberapa orang yang tercantum dalam daftar pencarian orang (DPO) yang foto dan nama lengkap serta identitas lainnya telah dipaparkan dengan sangat jelas kepada media.
Menurut dia, hal tersebut melanggar prinsip dasar dalam penegakan hukum yaitu “presumption of innocence” (asas dugaan tidak bersalah).
Sementara itu, pembicara lainnya Kepala Bidang Mitra Divisi Humas Mabes Polri Kombes Zulkarnain mengatakan, polisi selalu bekerja menurut koridor hukum yang berlaku.
Kombes Zulkarnain menuturkan, berdasarkan ketentuan yuridis bahwa bila terdapat sejumlah bukti yang menunjukkan seseorang sebagai tersangka tetapi orang itu masih belum dapat ditemukan keberadaannya oleh petugas maka tersangka tersebut dapat dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). “Polisi bukanlah pembuat regulasi, tetapi sebagai pelaksana,” katanya.
Yang jelas menurut Saharuddin Daming, bila ada pihak yang mencurigai orang berjenggot dan berjubah maka hal tersebut seperti memakai konsep kuno yang tidak ilmiah. “Mewaspadai orang yang berjubah dan berjenggot sama saja mereaktualisasi konsep lama yang telah lama ditinggalkan,” katanya.
Ia memaparkan, konsep seperti itu sama dengan konsep Cesare Lombroso (1835 – 1909), ilmuwan Italia di masa lampau yang percaya bahwa seseorang itu berperilaku jahat bisa ditunjukkan melalui ciri-ciri fisik yang dimiliki orang tersebut.
Saharuddin menegaskan, konsep Lombroso telah lama ditinggalkan dan ditentang oleh ilmuwan lainnya karena tidak memiliki bukti ilmiah yang memadai.
“Jadi, hal itu sama saja dengan mereinkarnasi konsep yang sudah lama meninggal,” katanya.
Untuk itu, Komnas HAM meminta semua pihak agar menjauhi berbagai prasangka dan stigmatisasi dari faktor-faktor ideologis yang melekat pada suatu kelompok tertentu.
Pembicara lainnya, Ketua Tim Advokasi Forum Umat Islam (FUI) Munarman mengatakan, meningkatnya kecurigaan terhadap orang berjubah dan berjenggot diakibatkan antara lain oleh adanya kampanye publik yang digunakan untuk mempengaruhi opini masyarakat awam.
“Banyak sekali pernyataan yang sudah keluar dari koridor penegakan hukum,” katanya.
Pernyataan-pernyataan yang menstigmatisasi kelompok tertentu khususnya para aktivis dakwah, ujar Munarman, berpotensi untuk memprovokasi dan mengakibatkan adu domba di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kabid Mitra Divisi Humas Mabes Polri Kombes Zulkarnain menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk mengawasi orang jubah dan berjenggot.
Polisi, tegas Zulkarnain, selalu bertindak dalam koridor hukum yang berlaku misalnya dalam menetapkan daftar pencarian orang (DPO) selalu sesuai dengan penyelidikan yang disertai dengan bukti-bukti.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri di Jakarta, Selasa (25/8) menegaskan, Polri tidak akan mengawasi kegiatan dakwah karena tidak sejalan dengan semangat demokrasi.
Kapolri juga mengemukakan, pengawasan dakwah bukanlah termasuk otoritas polisi tetapi merupakan wewenang Departemen Agama.(*)

