Mantan Dirut PT PLN Eddie Widiono kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus penyidikan pengadaan CIS PLN Lampung.
“Jadi statusnya adalah saksi dalam kasus PLN Lampung,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Senin.
Eddie, menurut Johan, datang sekitar pukul 9.30 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 12.00 WIB.
Seperti diketahui mantan Dirut PLN ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada kasus pembangunan proyek sistem komputerisasi untuk pelayanan kepada pelanggan.
Eddie diduga melakukan penggelembungan (mark up) anggaran dana tahun 2004-2006 sehingga menyebabkan kerugian negara Rp45 miliar.
Kasus ini pun muncul sebagai pengembangan dari kasus korupsi di PLN Jawa Timur. Sejak saat itu KPK pun mulai melakukan penyelidikan di PLN Pusat dan Lampung.
Proyek tersebut dikerjakan oleh Politeknik ITB dan kemudian dialihkan ke PT Netway Utama. Dalam perjanjian, Politeknik ITB melarang adanya subkontrak.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Direktur PLN Luar Jawa Bali, Haryadi Sardono, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek “customer management system” di PLN Distribusi Jawa Timur. Haryadi diduga telah merugikan negara Rp 80 miliar.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Mantan Dirut PLN Diperiksa KPK Lagi
Diterbitkan pada 30 Agustus 2010 oleh B- Watch

