Nanti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa lagi seenaknya melakukan penyadakan tilpon, karena aturan mainnya akan disempurnakan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyatakan, “aturan main” dalam tingkatan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang penyadapan telepon demi kepentingan hukum dan nasional akan disempurnakan.
“Begini, sekarang banyak yang memiliki kewenangan dan instrumen penyadapan itu. KPK dan Polri punya kewenangan dan alatnya. Kejaksaan punya kewenangan tapi tidak ada alatnya, dan mungkin yang lain juga. Ini yang harus disempurnakan agar jangan ada masalah yang tidak perlu di kemudian hari,” katanya kepada pers, di Nusa Dua, Bali, Kamis siang.
Sembiring berada di Bali untuk membuka secara resmi pertemuan para menteri telekomunikasi se-Asia Pasifik yang tergabung dalam Telekomunitas Asia-Pasifik (APT), di The Westin, Nusa Dua, Bali.
Seluruh menteri telekomunikasi se-Asia Pasifik telah mengonfirmasikan kehadirannya dalam pertemuan dua hari dengan tema “Penguatan Kolaborasi Regional Menuju Ekonomi Jalurlebar” itu, sebagaimana halnya 116 CEO perusahaan yang berafiliasi pada APT.
Menurut Sembiring, ada sejumlah negara yang bisa dijadikan acuan soal penyadapan telepon atas nama kepentingan hukum dan negara. Australia sebagai misal, kewenangan dan alat untuk melakukan penyadapan telepon itu dimiliki instansi serupa kementerian komunikasi dan informatika mereka.
“Tetapi, cuma perintah pengadilan yang mampu mengesahkan pemakaian alat dan kewenangan itu. Jadi semuanya oleh permintaan pihak resmi negara yang memandang hal itu penting dilaksanakan, baru pengadilan yang memerintahkan hal itu dilakukan,” katanya.
Dalam pengalaman di Australia itu, katanya, jika pengadilan telah memberi perintah pelaksanaan penyadapan, hal itu harus pula dilakukan secara terbatas. “Jadi hanya pada masalah pokoknya saja, tidak akan melebar ke mana-mana, sampai ke masalah rumah tangga, dan sebagainya,” kata mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu.
Masalah sadap-menyadap telepon kini menjadi hal krusial yang menjadi magnet perhatian utama publik sejak dilakukan penguakan kepada publik kasus korupsi tingkat tinggi dengan pelaku utama percakapan Anggodo, adik kandung Anggoro yang pemilik PT Masaro dan terlibat kasus Bank Century.
Dalam percakapan telepon genggam yang direkam KPK dan diperdengarkan kepada publik oleh Mahkamah Konstitusi, masyarakat disuguhkan “lalu-lintas” pembicaraan dan “pengaturan” arus kasus korupsi yang diduga melibatkan unsur pimpinan KPK, Kepolisian RI, dan elit nasional.
Untuk Indonesia, itulah saat pertama dalam sejarah praktik hukum, rekaman hasil penyadapan telepon diperdengarkan kepada publik dalam satu kesempatan resmi. Alhasil, berbagai reaksipun terjadi sebagai akibat pengungkapan hasil penyadapan telepon itu.(*)

