• Home
  • Aktivitas
    • Aksi&Demo
    • Kegiatan Kepala Negara
  • Ekonomi
    • Agribisnis
    • APBN
    • BUMN
    • Ketenagakerjaan
    • Koperasi&UKM
    • Lingkungan Hidup
    • Transportasi
  • HANKAMNAS
    • Bela Negara
    • Komentar&Wacana
    • Terorisme
  • Hukum&Politik
    • HAM
    • Luar Negeri
    • UU&Konstitusi
  • Opini
  • Senggang
    • Novel
  • Tentang Kami
  • Tokoh
  • Tragedi
    • Aksi Kemanusiaan
    • Bencana Alam
    • Fenomena
  • Video
  • Warta Top
HAM

KPK Tak Bisa Seenaknya Sadap Tilpon

Diterbitkan pada 12 November 2009 oleh B- Watch

Nanti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa lagi seenaknya melakukan penyadakan tilpon, karena aturan mainnya akan disempurnakan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyatakan, “aturan main” dalam tingkatan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang penyadapan telepon demi kepentingan hukum dan nasional akan disempurnakan.
“Begini, sekarang banyak yang memiliki kewenangan dan instrumen penyadapan itu. KPK dan Polri punya kewenangan dan alatnya. Kejaksaan punya kewenangan tapi tidak ada alatnya, dan mungkin yang lain juga. Ini yang harus disempurnakan agar jangan ada masalah yang tidak perlu di kemudian hari,” katanya kepada pers, di Nusa Dua, Bali, Kamis siang.
Sembiring berada di Bali untuk membuka secara resmi pertemuan para menteri telekomunikasi se-Asia Pasifik yang tergabung dalam Telekomunitas Asia-Pasifik (APT), di The Westin, Nusa Dua, Bali.
Seluruh menteri telekomunikasi se-Asia Pasifik telah mengonfirmasikan kehadirannya dalam pertemuan dua hari dengan tema “Penguatan Kolaborasi Regional Menuju Ekonomi Jalurlebar” itu, sebagaimana halnya 116 CEO perusahaan yang berafiliasi pada APT.
Menurut Sembiring, ada sejumlah negara yang bisa dijadikan acuan soal penyadapan telepon atas nama kepentingan hukum dan negara. Australia sebagai misal, kewenangan dan alat untuk melakukan penyadapan telepon itu dimiliki instansi serupa kementerian komunikasi dan informatika mereka.
“Tetapi, cuma perintah pengadilan yang mampu mengesahkan pemakaian alat dan kewenangan itu. Jadi semuanya oleh permintaan pihak resmi negara yang memandang hal itu penting dilaksanakan, baru pengadilan yang memerintahkan hal itu dilakukan,” katanya.
Dalam pengalaman di Australia itu, katanya, jika pengadilan telah memberi perintah pelaksanaan penyadapan, hal itu harus pula dilakukan secara terbatas. “Jadi hanya pada masalah pokoknya saja, tidak akan melebar ke mana-mana, sampai ke masalah rumah tangga, dan sebagainya,” kata mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu.
Masalah sadap-menyadap telepon kini menjadi hal krusial yang menjadi magnet perhatian utama publik sejak dilakukan penguakan kepada publik kasus korupsi tingkat tinggi dengan pelaku utama percakapan Anggodo, adik kandung Anggoro yang pemilik PT Masaro dan terlibat kasus Bank Century.
Dalam percakapan telepon genggam yang direkam KPK dan diperdengarkan kepada publik oleh Mahkamah Konstitusi, masyarakat disuguhkan “lalu-lintas” pembicaraan dan “pengaturan” arus kasus korupsi yang diduga melibatkan unsur pimpinan KPK, Kepolisian RI, dan elit nasional.
Untuk Indonesia, itulah saat pertama dalam sejarah praktik hukum, rekaman hasil penyadapan telepon diperdengarkan kepada publik dalam satu kesempatan resmi. Alhasil, berbagai reaksipun terjadi sebagai akibat pengungkapan hasil penyadapan telepon itu.(*)

Bookmark and Share

Comments are closed.

  • Terpopuler
  • Terkini
  • Komentar
  • Tags
  • Turunkan SBY, Bentuk Dewan Revolusi Rakyat dan Kembali ke UUD 1945 asli
    2011-12-20 13:53:16 - 2 comments
  • Diusut Pelanggaran Kode Etik Hakim Dalam Kasus Antasari
    2011-04-15 13:53:12 - 1 comments
  • Diluncurkan Kisah-kisah Pribadi Pak Harto
    2011-06-08 13:50:17 - 1 comments
  • Kata Jeffrey: Rakyat Sudah Muak Dengan SBY
    2011-08-10 10:29:01 - 1 comments
  • Pembantaian Mesuji Pelecehan Asing Pada Bangsa Indonesia
    2011-12-19 15:04:00 - 1 comments
  • Bubarkan Partai Demokrat
    2012-01-17 14:30:34 - 1 comments
  • Suruh semua anggota DPR , kehakiman, kejaksaan, dan Kepolisian mundur ...
    Hati menangis: 2012-02-03 20:09:22
  • @ RUHUT , keberhasilan yang mana yang telah dibuat oleh pemerintahan S...
    Andhika: 2012-01-17 07:57:40
  • Ayo kembali ke Pancasila dan UUD 1945 (ASLI) amanat Pendiri Bangsa...
    Tri Indratno: 2011-12-23 06:12:05
  • Benar tuh, utamanya aku, muak, muak, kayaknya yang diurus cuma partai,...
    Kartini Piliang: 2011-08-11 15:58:02
  • maswadi rauf bisanya cuma komentar tok. berarti anda jg krng bagus. jg...
    djoko m: 2011-06-09 07:12:45
  • Ribuan Anak Disiksa Di Amerika Serikat
    Feb 7, 2012 at 4:49 pm - Tidak ada Komentar
  • Angelina Sondakh Dipecat Dari Partai Demokrat
    Feb 7, 2012 at 4:48 pm - Tidak ada Komentar
  • 2014 Jusuf Kalla Siap Maju Sebagai Capres
    Feb 7, 2012 at 4:46 pm - Tidak ada Komentar
  • Korupsi Akan Terus Meningkat
    Feb 7, 2012 at 3:06 pm - Tidak ada Komentar
  • Angelina dan Miranda Kok Belum Ditahan
    Feb 7, 2012 at 3:05 pm - Tidak ada Komentar
  • Partai Demokrat Sekarat
    Feb 7, 2012 at 3:03 pm - Tidak ada Komentar
  • Capt. Fransesco Schettino Dituntut 2.697 Tahun
    Feb 7, 2012 at 3:02 pm - Tidak ada Komentar
  • Partai Demokrat: Tangan Mencincang Bahu Memikul
    Feb 7, 2012 at 11:04 am - Tidak ada Komentar
  • Era Pemerintahan SBY Utang Meningkat Rp705 Triliun
    Feb 7, 2012 at 11:02 am - Tidak ada Komentar
  • Pemburu Aset Bank Century Bagai Lelucon Politik Tak Lucu
    Feb 7, 2012 at 11:01 am - Tidak ada Komentar
2010 ????? ABC battle Benghazi protest Benghazi riots blood death for Gaddafi HD Indonesia Junior Libia libya Libya protests Libya unrest Libya violence love Lybia mata middle east Moammar Gadhafi Movie music NATO intervention NATO invasion nature New news Nurhaliza Obama revolt revolution RT Siti song Tripoli Tsunami UK uprising US violence West Yogyakarta
B-Watch © 2012 All Rights Reserved.