Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung akan bertemu untuk membahas ketentuan tentang penempatan polisi dan jaksa di KPK sebagai penyidik dan penuntut perkara tindak pidana korupsi.
“Ketiga institusi itu akan bertemu untuk membahas tentang penempatan personel,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Jumat.
Johan belum bisa memastikan kapan dan dimana pertemuan itu akan dilaksanakan.
Dia hanya menegaskan, pembahasan mengenai penempatan penyidik di KPK hanyalah salah satu dari agenda besar pertemuan itu.
Menurut dia, ketiga institusi penegak hukum itu secara umum akan membahas berbagai hal terkait upaya perbaikan penegakan hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi berniat akan memperbaiki nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara KPK dan Mabes Polri tentang penempatan anggota Polri sebagai penyidik dan penyelidik di KPK.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua KPK, M. Jasin beberapa waktu lalu, menanggapi rencana penarikan empat perwira Polri yang bekerja di KPK sebagai penyidik.
“Dengan adanya katakanlah kasus semacam ini, bisa dijadikan dasar untuk perbaiki MoU,” kata Jasin kepada wartawan.
Jasin menjelaskan, perbaikan itu bertujuan untuk menyesuaikan dengan dinamika penanganan kasus di KPK. Selain itu, perbaikan juga bertujuan untuk mengakomodir kebutuhan tenaga penyidik kasus yang ditangani oleh KPK.
Jasin menegaskan, perbaikan kesepahaman itu belum menjadi keputusan KPK. Hal itu masih dalam proses pembahasan pimpinan KPK.
Seperti diberitakan, Polri menyampaikan permintaan penarikan empat anggota Polri yang bertugas di KPK, yaitu Bambang Tertianto, Rony Samtana, Arif Yulian Miftah, dan Muhammad Irhamni.
Rony dan Bambang bertugas di KPK sejak 2005 serta sudah diperpanjang. Afif masuk KPK pada 2006 dan akan berakhir pada Desember 2010, namun bisa diperpanjang untuk empat tahun berikutnya. Sedangkan Muhammad Irhamni baru bertugas di KPK selama dua tahun.
Mereka menjalankan tugas untuk beberapa kasus, yaitu kasus Anggodo Widjojo, kasus Anggoro Widjojo, dan kasus aliran cek kepada sejumlah anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom.
Penarikan itu disampaikan oleh Mabes Polri melalui surat bernomor R/703/V/2010/Sde SDM tertanggal 3 Mei 2010.
Surat itu berklasifikasi rahasia dan ditujukan kepada Ketua KPK. Perihal surat itu adalah penarikan anggota Polri yang ditugaskan di lingkungan KPK..
“Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan reformasi fungsi reserse Polri di lingkungan Mabes sampai tingkat wilayah, maka diperlukan tenaga Pamen/ Pama Polri untuk berperan sebagai tenaga pendidik sekaligus sebagai pengasuh di lembaga Pendidikan Secapa Polri dan Pusat Pendidikan Reserse Kriminal Lemdiklat Polri,” demikian tertulis dalam surat itu.
Upaya penarikan itu menimbulkan reaksi di internal KPK. Sumber informasi menyebutkan, beberapa sejumlah penyidik telah menghadap pimpinan. Pimpinan KPK kemudian menggelar rapat pimpinan untuk membahas hal itu.
Pada akhirnya, Polri setuju untuk menunda penarikan keempat penyidik tersebut.(*)
KPK-Polri Bahas Ketentuan Penyidik
Diterbitkan pada 14 Mei 2010 oleh B- Watch

