• Home
  • Aktivitas
    • Aksi&Demo
    • Kegiatan Kepala Negara
  • Ekonomi
    • Agribisnis
    • APBN
    • BUMN
    • Ketenagakerjaan
    • Koperasi&UKM
    • Lingkungan Hidup
    • Transportasi
  • HANKAMNAS
    • Bela Negara
    • Komentar&Wacana
    • Terorisme
  • Hukum&Politik
    • HAM
    • Luar Negeri
    • UU&Konstitusi
  • Opini
  • Senggang
    • Novel
  • Tentang Kami
  • Tokoh
  • Tragedi
    • Aksi Kemanusiaan
    • Bencana Alam
    • Fenomena
  • Video
  • Warta Top
Aktivitas

KPK Lanjutkan Gelar Perkara Century

Diterbitkan pada 08 Maret 2010 oleh B- Watch

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, melanjutkan gelar perkara (ekspos) kasus Bank Century untuk menentukan kelanjutan penanganan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika ditanya wartawan di Jakarta mengatakan, gelar perkara pada Jumat (5/3) hingga tengah malam belum selesai, sehingga perlu pendalaman pada gelar perkara berikutnya.

“Informasi dan data yang diperoleh KPK sangat banyak, sehingga perlu pendalaman lebih lanjut,” kata Johan.

Data yang dimaksud adalah keterangan dari beberapa orang yang diduga terkait, serta data dari lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Johan menegaskan, pimpinan KPK memberikan instruksi untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century secara keseluruhan, bukan hanya pada kasus Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) atau Penyertaan Modal Sementara (PMS) saja.

“Untuk itu, jika perlu meminta keterangan beberapa orang lagi, pasti akan dilakukan,” kata Johan.

Gelar perkara kasus Bank Century dihadiri oleh seluruh tim penyelidik serta jajaran direktur dan deputi. Menurut Johan, pimpinan KPK juga hadir dalam gelar tersebut.

Menurut Johan, gelar perkara adalah forum bagi para penyelidik KPK untuk menyampaikan perkembangan penyelidikan.

Para penyelidik akan menyampaikan bukti apa saja yang didapatkan. Selain itu, mereka akan memaparkan bukti apa lagi yang perlu didapatkan untuk mengungkap kasus tersebut.

Jika alat bukti dianggap belum cukup, penyelidikan bisa dilanjutkan. Namun, jika alat bukti dianggap cukup, kasus bisa ditingkatkan ke penyidikan.

Dalam kasus Bank Century, KPK telah memeriksa beberapa pejabat, antara lain Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia (BI) Budi Armanto, Deputi Direktur pada Direktorat Pengawasan Bank I BI Heru Kristiana, Direktur pada Direktorat Penelitian dan Pengaturan Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah.

Kemudian, pegawai pada Direktorat Pengawasan BI Pahla Santosa, dan pegawai BI yang juga anggota Satgas Pengawasan Bank Century Ahmad Fuad.

Selain itu, Direktur Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Noor Cahyo, Kepala Divisi Penjaminan LPS Poltak L. Tobing, dan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ahmad Fuad Rahmany juga telah diperiksa.

Kasus Bank Century mencuat setelah publik mengetahui pengucuran dana Bank Indonesia (BI) dalam bentuk Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Pengucuran FPJP berawal ketika Bank Century mengajukan permohonan repo aset kepada BI pada Oktober 2008 sebesar Rp1 triliun karena mengalami kesulitan likuiditas. Namun, menurut audit Badan Pemerisa Keuangan (BPK), BI memproses permohonan itu sebagai permohonan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

Pada saat permohonan itu diajukan, rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century adalah 2,35 persen. Padahal, peraturan BI nomor 10/26/PBI/2008 menyatakan sebuah bank harus memiliki CAR minimal delapan persen untuk mengajukan permohonan pendanaan.

Pada 14 November 2008, BI mengubah PBI tersebut sehingga bank yang memiliki CAR positif bisa mengajukan permohonan. Padahal menurut BPK, saat itu hanya Bank Century yang rasio kecukupan modalnya di bawah delapan persen.

Namun demikian, BI tetap mencairkan FPJP kepada Bank Century secara bertahap sejak 14-18 November 2008 hingga mencapai Rp689 miliar

Pada bulan yang sama, Bank Century juga menerima kucuran dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga mencapai Rp6,7 triliun.

Pengucuran dana LPS itu bermula pada 20 November 2008, ketika BI melalui Rapat Dewan Gubernur menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Keputusan itu kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui surat rahasia nomor 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008.

Kemudian KSSK mengadakan rapat pada 21 November 2008 dini hari. Rapat dimulai pukul 00.11 WIB dan dilanjutkan dengan rapat tertutup pada pukul 04.00 WIB sampai 06.00 WIB.

Berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rapat tertutup itu dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Ketua KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK, dan dan Gubernur BI Boediono sebagai anggota KSSK.

Rapat itu kemudian ditindaklanjuti dengan rapat Komite Koordinasi yang dihadiri oleh Ketua KSSK, Gubernur BI, dan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Peserta rapat sepakat menyatakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan menyetujui aliran dana penanganan Bank Century melalui LPS.

BPK berkesimpulan, BI tidak memberikan data mutakhir mengenai kondisi Bank Century sehingga terjadi peningkatan biaya penanganan Bank Century dari semula sebesar Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun.(*)

Bookmark and Share

Comments are closed.

  • Terpopuler
  • Terkini
  • Komentar
  • Tags
  • Turunkan SBY, Bentuk Dewan Revolusi Rakyat dan Kembali ke UUD 1945 asli
    2011-12-20 13:53:16 - 2 comments
  • Kata Jeffrey: Rakyat Sudah Muak Dengan SBY
    2011-08-10 10:29:01 - 1 comments
  • Diluncurkan Kisah-kisah Pribadi Pak Harto
    2011-06-08 13:50:17 - 1 comments
  • Diusut Pelanggaran Kode Etik Hakim Dalam Kasus Antasari
    2011-04-15 13:53:12 - 1 comments
  • Partai Yang Paling Dibenci Saat Ini Adalah Partai Demokrat
    2012-02-03 14:33:04 - 1 comments
  • Pembantaian Mesuji Pelecehan Asing Pada Bangsa Indonesia
    2011-12-19 15:04:00 - 1 comments
  • Suruh semua anggota DPR , kehakiman, kejaksaan, dan Kepolisian mundur ...
    Hati menangis: 2012-02-03 20:09:22
  • @ RUHUT , keberhasilan yang mana yang telah dibuat oleh pemerintahan S...
    Andhika: 2012-01-17 07:57:40
  • Ayo kembali ke Pancasila dan UUD 1945 (ASLI) amanat Pendiri Bangsa...
    Tri Indratno: 2011-12-23 06:12:05
  • Benar tuh, utamanya aku, muak, muak, kayaknya yang diurus cuma partai,...
    Kartini Piliang: 2011-08-11 15:58:02
  • maswadi rauf bisanya cuma komentar tok. berarti anda jg krng bagus. jg...
    djoko m: 2011-06-09 07:12:45
  • Segera Jadikan Anas dan Andi Tersangka Baru
    Feb 4, 2012 at 5:45 pm - Tidak ada Komentar
  • Sekmenpora Ngaku Terima Suap Rp10 Miliar
    Feb 4, 2012 at 5:43 pm - Tidak ada Komentar
  • Jangan Libatkan Boediono Buru Aset Bank Century
    Feb 4, 2012 at 5:42 pm - Tidak ada Komentar
  • Harta Angie Naik 10 Kali Lipat
    Feb 4, 2012 at 5:41 pm - Tidak ada Komentar
  • Partai Yang Paling Dibenci Saat Ini Adalah Partai Demokrat
    Feb 3, 2012 at 2:33 pm - 1 Komentar
  • Gunung Putri di Garut Diduga Sebuah Piramida
    Feb 3, 2012 at 10:19 am - Tidak ada Komentar
  • 110 Orang Meninggal Akibat Cuaca Dingin Ekstrem
    Feb 3, 2012 at 10:17 am - Tidak ada Komentar
  • Amandemen Konstitusi Masih Mungkin
    Feb 2, 2012 at 3:53 pm - Tidak ada Komentar
  • Gerbong Anas Urbaningrum Akan Disingkirkan
    Feb 2, 2012 at 10:09 am - Tidak ada Komentar
  • Dana Talangan Rp 6,7 Triliun Untuk Bank Century Memang Rugikan Negara
    Feb 2, 2012 at 10:07 am - Tidak ada Komentar
2010 ????? ABC battle Benghazi protest Benghazi riots blood death for Gaddafi HD Indonesia Junior Libia libya Libya protests Libya unrest Libya violence love Lybia mata middle east Moammar Gadhafi Movie music NATO intervention NATO invasion nature New news Nurhaliza Obama revolt revolution RT Siti song Tripoli Tsunami UK uprising US violence West Yogyakarta
B-Watch © 2012 All Rights Reserved.