Korban tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, Nuraman warga Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, melalui organisasi Benteng Demokrasi Rakyat mengadukan Pertamina dan Pemerintah ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia karena dinilai melanggar HAM.
“Kami datang ke sini mewakili korban Nuraman yang merupakan Ketua PAC PDIP Senen dan mewakili korban-korban yang lain. Kami datang ke Komnas HAM karena Pertamina dan Pemerintah telah melanggar HAM dengan adanya ledakan tabung gas yang menimbulkan korban luka dan kerugian materiil,” kata Humas Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), M Husni Thamrin Barubu, di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, saat ini ledakan tabung gas ukuran 3 kg sudah marak terjadi di beberapa daerah, namun nampaknya Pertamina dan Pemerintah membiarkan permasalahan tersebut, sehingga banyak menimbulkan korban jiwa, luka-luka dan kerugian materiil.
“Seharusnya Pertamina bisa mengantisipasi sebelumnya kemungkinan ledakan tabung gas berukuran 3 kg dengan melakukan pengecekan tabung gas,” katanya.
Ia mengaku prihatin dengan kondisi seperti itu, apalagi tidak ada perhatian dari pemerintah dan Pertamina kepada para korban ledakan tabung gas.
“Kita juga tidak tahu sejauh mana proteksi atau perlindungan warga dalam menggunakan tabung gas,” katanya.
Anggota Bendera, Ferdi, meminta agar Komnas HAM menyetujui bahwa adanya ledakan tabung gas ukuran 3 kg di beberapa daerah itu merupakan pelanggaran HAM karena masyarakat tidak tahu tabung gas elpiji ukuran 3 kg yang beredar itu layak atau tidak.
Ia menilai kebijakan konversi minyak tanah ke gas itu merupakan kebijakan yang ceroboh, sehingga menimbulkan korban jiwa.
“Akibatnya, banyak konsumen yang takut untuk menggunakan kompor gas. Ini juga merupakan modus teror karena menimbulkan ketakutan,” katanya.
Ia menambahkan harus ada yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran itu dan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak, mengatakan, suatu peristiwa yang menyebabkan korban jiwa, korban luka dan korban harta bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
Ia menilai ada unsur kelalaian dalam menerapkan kebijakan konversi minyak tanah ke gas karena menimbulkan maraknya ledakan gas ukuran 3 kg.
“Namun, kami akan meminta kejelasan tentang kebijakan tersebut kepada Kementrian ESDM, Pertamina, Kementrian BUMN sebelum ketiga institusi tersebut dimintai pertanggungjawabannya dengan adanya kasus ledakan tabung gas,” ujarnya.
Selain itu, tambah dia, Komnas HAM juga akan mengirimkan surat ke DPR RI untuk meminta kejelasan permasalahan ledakan gas itu ke presiden.
Sedang Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah mengganti pula tabung elpiji kemasan tiga 3 kg, selain selang dan regulator.
Anggota Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi di Jakarta, Selasa mengatakan, kalau hanya penggantian selang dan regulator elpiji tidak akan menyelesaikan masalah kasus ledakan yang diduga karena elpiji belakangan ini.
“Kini banyak pula beredar tabung elpiji yang tidak berstandar. Jadi, solusinya mesti mengganti pula tabungnya,” katanya.
Sesuai data Badan Standarisasi Nasional (BSN), menurut dia, sekitar 66 persen tabung 3 kg, 50 persen kompor, 20 persen regulator, dan bahkan 100 persen selang tidak layak pakai.
PT Pertamina (Persero) juga mengungkapkan, banyak tabung yang beredar tidak teregistrasi di BUMN tersebut.
Saat ini, diperkirakan jumlah tabung 3 kg yang beredar mencapai sekitar 60 juta unit dari 45 juta paket perdana yang dibagikan sejak tahun 2007.
Tulus juga mengatakan, penggantian tabung elpiji dan kelengkapannya yang bermasalah itu mesti tanpa membenani rakyat atau diberikan secara gratis.
Menurut dia, program konversi minyak tanah ke elpiji 3 kg merupakan program pemerintah.
“Seharusnya, pemerintah bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan,” katanya.
Apalagi, lanjutnya, program konversi telah terbukti menghemat anggaran negara hingga triliunan rupiah per tahunnya.
Tulus juga meminta agar mekanisme penggantian tabung dan kelengkapannya dilakukan seperti saat pembagian paket perdana tabung 3 kg.
“Kalau dulu bisa membagikan, seharusnya mudah pula menggantinya,” katanya.
Sementara itu, penjualan selang dan regulator belum bisa dilakukan pada hari ini karena produsennya belum siap.
Pemerintah berencana mengganti selang dan regulator elpiji menyusul banyaknya kecelakaan elpiji belakangan ini.
Penggantian tersebut dilakukan melalui penjualan dengan harga pabrik di agen dan pangkalan Pertamina.(*)

