Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) mengupayakan terbentuknya konglomerasi koperasi di Indonesia. Pertanyaannya, mungkinkah itu dalam kecenderungan kapitalisasi di berbagai bidang kehidupan, utamanya politik dan ekonomi.
“Kami sedang mendesain program koperasi sebagai konglomerat di Indonesia,” kata Ketua Umum Dekopin, Nurdin Halid, di Jakarta, Senin, setelah acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Dekopin.
Ia mengatakan, membentuk koperasi sebagai basis konglomerasi usaha rakyat sudah sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.
Untuk mewujudkan hal itu, pihaknya akan mengusulkan amandemen terhadap UU nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi.
“Kami usulkan amandemen terhadap UU koperasi agar koperasi memiliki lahan bisnis yang lebih luas,” katanya.
Menurut dia, dengan lahan bisnis yang luas dan tidak dibatasi seperti saat ini, koperasi memiliki kesempatan untuk membentuk konglomerasi dalam bisnisnya.
“Kita juga sedang kaji beberapa peraturan yang menghambat pertumbuhan dan iklim usaha koperasi,” katanya.
Pihaknya saat ini sedang terus berupaya mencetak dan menciptakan sumber daya manusia koperasi yang berjiwa entrepreneur.
Mantan Ketua Umum Dekopin, Adi Sasono, berpendapat serupa bahwa menciptakan konglomerasi koperasi bukan merupakan hal yang mustahil.
“Sudah banyak terbukti di negara-negara lain, di Korea misalnya, koperasi pertanian di sana memiliki omzet Rp200 miliar dolar AS,” katanya.
Ia menambahkan, di Singapura, koperasi menguasai alur distribusi produk ritel dengan menjadi pemasok 60 persen jaringan ritel di negeri itu.
Omzet koperasi ritel bisnis di Singapura bahkan melebihi angka Rp200 miliar dolar AS alias dua kali lipat APBN Indonesia. (*)
Konglomerasi Koperasi Mungkinan Itu
Diterbitkan pada 17 Mei 2010 oleh B- Watch

