Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mafud MD melaporkan gratifikasi yang dia terima berupa emas seberat 66 gram dan uang sebesar Rp20 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa.
“Ini kewajiban hukum bagi saya ketika menerima sesuatu bernilai uang atau harta, saya wajib lapor ke KPK,” kata Mafud setelah melaporkan apa yang dia terima itu.
Mafud menerima emas seberat 66 gram yang tertempel pada sebuah plakat sebagai bentuk penghargaan pada ulang tahun ke-66 Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Mafud mendapat penghargaan itu atas sumbangan ilmu pengetahuan yang telah memajukan universitas tersebut. Sedangkan uang sebesar Rp20 juta dia terima dari salah satu media massa melalui ajang penghargaan “Tokoh Pembaruan 2009″.
Meski menganggap pemberian itu sah, Mafud memutuskan untuk melaporkan hal itu kepada KPK.
Dia menganggap kapasitasnya sebagai penyelenggara negara sangat rentan untuk dipersalahkan jika tidak melaporkan apa yang dia terima kepada pihak yang berwenang untuk menilai.
“Saya merasa posisi saya rentan untuk dicari kesalahan,” katanya.
Untuk itu, Mafud berharap KPK meneliti berbagai hadiah yang dia terima. Jika KPK menyatakan pemberian itu legal, maka Mafud bisa menyatakan pemberian itu sebagai haknya dan mencantumkan dalam daftar kekayaannya.
Laporan Mafud diterima oleh Wakil Ketua KPK M. Jasin.
Menurut Jasin, KPK akan segera meneliti dan menentukan status berbagai hadiah yang diterima Mafud.
Setiap penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi yang dia terima kepada KPK sebelum 30 hari kerja.
Berdasarkan undang-undang, KPK diberi kewenangan untuk meneliti dan memeriksa gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara. Setelah memeriksa, KPK akan menentukan apakah gratifikasi itu menjadi hak negara atau hak penyelenggara negara yang bersangkutan. (*)

