Komisi III DPR-RI mempertanyakan argumentasi Kejaksaan Agung yang menyatakan adanya kerugian negara dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum, sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berpendapat sebaliknya.
“BPK dan BPKP menyebut tidak ada kerugian negara, lalu dari mana Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ada kerugian negara. Padahal unsur yang harus dipenuhi pro yustisia kalau ada kerugian negara,” kata Ketua Komisi III DPR Benny K Harman di Gedung DPR Jakarta, Kamis.
Benny K Harman mempertanyakan hal itu usai mendengar pemaparan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM Romli Atmasasmita.
Romli kini masih menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Pada pengadilan tingkat pertama di PN Jaksel, Romli divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi mengurangi hukuman Romli menjadi satu tahun penjara serta menghapus denda.
Menurut Benny, Komisi III DPR berjanji mengawasi ketat proses hukum di Polda, Kejaksaan Agung dan Komnas HAM seperti yang dilaporkan Romli.
“Kalau betul ada pemalsuan bukti, maka ini proses peradilan sesat. Saya yakin Pak Romli mewakili banyak korban yang diam, `silent victim`. Komisi III berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini,” kata Benny.
Apalagi, lanjutnya, Sisminbakum merupakan kebijakan yang disetujui di rapat kabinet.
Romli sendiri dalam kesempatan itu mengaku dirinya menjadi korban apalagi bukti yang diajukan ke pengadilan merupakan bukti palsu.
“Saya yakin tidak ada kerugian negara. Saya sangat heran dengan jaksa yang menyebut bisa membuktikan sen demi sen. Ini rekayasa kasus yang tidak ada supaya ada. Supaya Romli tidak banyak bicara karena saya keras soal kasus BLBI dan BI,” katanya.
Romli menegaskan, dalam kasus Sisminbakum, dirinya merupakan korban rekayasa. “Saya berterima kasih dengan janji Komisi III. Saya siap dieksaminasi dengan Marwan Effendi dan majelis hakim. Saya berkata benar,” tegasnya.
Kepada Komisi III DPR RI, Romli meminta agar serius mengawasi kasus yang ada di Polda sampai ke pangadilan. Ia juga berharap agar Kejagung terbuka, ksatria dan tidak hanya sekadar melindungi korpsnya saja.
“Kejaksaan harus terbuka terhadap pemalsuan bukti yang dibebankan kepada saya. Dengan bukti palsu dinyatakan terhukum, saya kecewa,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding dari Fraksi Partai Hanura mendesak perlunya pembuktian awal terhadap dokumen palsu itu sebelum ditindaklanjuti lebih jauh dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo.
“Kasus Sisminbakum perlu dihentikan sebelum kasus pidana pemalsuan bukti hukum diselesaikan untuk mencegah peradilan sesat. Harus dicegah korban-korban berikutnya. Ini pelanggaran HAM yang mendasar,” ucap Sudding.
Sedangkan Edi Ramli Sitanggang dari Fraksi Demokrat menengarai hal itu seperti rekayasa supaya Romli jadi tersangka dengan diusahakan ada dua alat bukti.
Ia menyatakan dukungannya terhadap Romli Atmasasmita dan berjanji akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Anggota Komisi III lainnya, Ahmad Basarah dari Fraksi PDI Perjuangan menyebut kasus Sisminbakum ini momentum untuk koreksi penegakan hukum.
Menurut dia, reformasi di bidang jaksa dan polisi masih jauh dan Komisi III harus memperkuat paradigma penegakan hukum itu.
“Kasus ini akan dipelajari, kalau benar ada dokumen palsu adalah fakta saya minta Romli berani melakukan perlawanan hukum dan koreksi total penegakan hukum di Indonesia,” katanya.
Usai pemaparan kepada Komisi III DPR, Romli Atmasasmita berencana mengadu ke Komnas HAM PBB jika dirinya tidak menemukan keadilan hukum dari institusi hukum di Indonesia.(*)
Kerugian Negara Dalam Kasus Sisminbakum Dipertanyakan
Diterbitkan pada 22 Juli 2010 oleh B- Watch

