• Home
  • Aktivitas
    • Aksi&Demo
    • Kegiatan Kepala Negara
  • Ekonomi
    • Agribisnis
    • APBN
    • BUMN
    • Ketenagakerjaan
    • Koperasi&UKM
    • Lingkungan Hidup
    • Transportasi
  • HANKAMNAS
    • Bela Negara
    • Komentar&Wacana
    • Terorisme
  • Hukum&Politik
    • HAM
    • Luar Negeri
    • UU&Konstitusi
  • Opini
  • Senggang
    • Novel
  • Tentang Kami
  • Tokoh
  • Tragedi
    • Aksi Kemanusiaan
    • Bencana Alam
    • Fenomena
  • Video
  • Warta Top
Senggang

Kejagung Tak Terpengaruh Vonis Anggodo

Diterbitkan pada 31 Agustus 2010 oleh B- Watch

Kejaksaan Agung menyatakan tidak terpengaruh dengan vonis terhadap terdakwa Anggodo Widjojo selama empat tahun, dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara Bibit-Chandra ke Mahkamah Agung.
“Vonis Anggodo tidak ada kaitan dengan SKPP Bibit-Chandra,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Selasa.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung mengajukan permohonan PK atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.
Dia mengatakan perkara Anggodo ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan diadili oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan penanganan SKPP Bibit-Chandra ditangani oleh Mahkamah Agung.
Sebelumnya, dalam sidang perkara Anggodo di Pengadilan Tipikor , bukti rekaman percakapan antara Ary Muladi dengan Ade Rahardja (Deputi Penindakan KPK), tidak dihadirkan dalam persidangan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Anggodo Widjojo terdakwa kasus suap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), empat tahun penjara.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim Tipikor, Tjokorda Rae Suamba, di Jakarta, Selasa.
Selain hukuman empat tahun penjara, majelis menetapkan Anggodo membayar denda Rp150 juta dan subsider tiga bulan kurungan. Masa penahanan yang sudah dilaksanakan mengurangi hukuman penjara.
Majelis menyebutkan bahwa terdakwa hanya melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menurut majelis, yang memberatkan terdakwa yakni memberikan uang ke Ary Muladi dan Edy Sumarsono menghambat upaya pemberantasan korupsi.
Sedangkan unsur yang meringankan yakni terdakwa berlaku sopan selama di pengadilan.(*)

Bookmark and Share

Comments are closed.

  • Terpopuler
  • Terkini
  • Komentar
  • Tags
  • Turunkan SBY, Bentuk Dewan Revolusi Rakyat dan Kembali ke UUD 1945 asli
    2011-12-20 13:53:16 - 2 comments
  • Diusut Pelanggaran Kode Etik Hakim Dalam Kasus Antasari
    2011-04-15 13:53:12 - 1 comments
  • Diluncurkan Kisah-kisah Pribadi Pak Harto
    2011-06-08 13:50:17 - 1 comments
  • Kata Jeffrey: Rakyat Sudah Muak Dengan SBY
    2011-08-10 10:29:01 - 1 comments
  • Pembantaian Mesuji Pelecehan Asing Pada Bangsa Indonesia
    2011-12-19 15:04:00 - 1 comments
  • Bubarkan Partai Demokrat
    2012-01-17 14:30:34 - 1 comments
  • Suruh semua anggota DPR , kehakiman, kejaksaan, dan Kepolisian mundur ...
    Hati menangis: 2012-02-03 20:09:22
  • @ RUHUT , keberhasilan yang mana yang telah dibuat oleh pemerintahan S...
    Andhika: 2012-01-17 07:57:40
  • Ayo kembali ke Pancasila dan UUD 1945 (ASLI) amanat Pendiri Bangsa...
    Tri Indratno: 2011-12-23 06:12:05
  • Benar tuh, utamanya aku, muak, muak, kayaknya yang diurus cuma partai,...
    Kartini Piliang: 2011-08-11 15:58:02
  • maswadi rauf bisanya cuma komentar tok. berarti anda jg krng bagus. jg...
    djoko m: 2011-06-09 07:12:45
  • Pasal Yang Dikenakan Pada Nazarudin Terlalu Ringan
    Feb 8, 2012 at 2:07 pm - Tidak ada Komentar
  • Sri Mulyani Indrawati Sampai Kuliah di London
    Feb 8, 2012 at 2:05 pm - Tidak ada Komentar
  • Tata Kembali Badan Usaha Milik Negara
    Feb 8, 2012 at 2:04 pm - Tidak ada Komentar
  • Rencana Pembelian Bank Century Diduga Sarat Kepentingan Politik
    Feb 8, 2012 at 9:47 am - Tidak ada Komentar
  • Ribuan Anak Disiksa Di Amerika Serikat
    Feb 7, 2012 at 4:49 pm - Tidak ada Komentar
  • Angelina Sondakh Dipecat Dari Partai Demokrat
    Feb 7, 2012 at 4:48 pm - Tidak ada Komentar
  • 2014 Jusuf Kalla Siap Maju Sebagai Capres
    Feb 7, 2012 at 4:46 pm - Tidak ada Komentar
  • Korupsi Akan Terus Meningkat
    Feb 7, 2012 at 3:06 pm - Tidak ada Komentar
  • Angelina dan Miranda Kok Belum Ditahan
    Feb 7, 2012 at 3:05 pm - Tidak ada Komentar
  • Partai Demokrat Sekarat
    Feb 7, 2012 at 3:03 pm - Tidak ada Komentar
2010 ????? ABC battle Benghazi protest Benghazi riots blood death for Gaddafi HD Indonesia Junior Libia libya Libya protests Libya unrest Libya violence love Lybia mata middle east Moammar Gadhafi Movie music NATO intervention NATO invasion nature New news Nurhaliza Obama revolt revolution RT Siti song Tripoli Tsunami UK uprising US violence West Yogyakarta
B-Watch © 2012 All Rights Reserved.