Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengkaji berbagai opsi dari tim delapan dalam penanganan kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto.
“Kejaksaan mengkaji semua opsi,” kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, dalam Rapat Kerja (Raker) antara Kapolri, Jaksa Agung dan KPK dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, tim delapan yang dibentuk untuk melakukan verifikasi fakta dan proses hukum kasus pimpinan KPK nonaktif tersebut, mengeluarkan rekomendasi kepada presiden terkait penanganan kasus tersebut.
Pilihan yang diberikan, yakni, dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan penghentian penyidikan demi kepentingan umum (Deponir).
Hendarman menyatakan salah satu opsi yang dikaji dari usulan tim delapan itu yakni penghentian perkara.
Ia menyatakan pengkajian tersebut tidak terlepas untuk mengetahui apakah penghentian kasus itu memenuhi unsur demi kepentingan bangsa dan negara.
Jaksa Agung mengatakan pihaknya sampai sekarang belum menerima rekomendasi yang dikeluarkan tim delapan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Agung menyatakan kejaksaan akan melaksanakan rekomendasi tim delapan tersebut, menunggu perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy mengatakan berkas Chandra M Hamzah sudah dilengkapi oleh penyidik Polri.
“Petunjuk dari jaksa sudah dipenuhi oleh Polri,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung sudah menerima berkas Chandra M Hamzah dari penyidik Polri dan saat ini tinggal menunggu penelitian dari jaksa apakah lengkap atau tidak lengkap.
Sedangkan berkas Bibit S Rianto sudah dikembalikan lagi oleh kejaksaan kepada penyidik Mabes Polri guna mempertajam sangkaan yang ditujukan kepada pimpinan KPK nonaktif tersebut. (*)

