Berkas perkara asusila Nazril Irham alias Ariel Peterpan sudah diserahkan polisi ke kejaksaan namun masih didalami untuk kemudian dinyatakan lengkap.
“Sudah diserahkan ke kejaksaan, sekarang kami menunggu P21 (berkas dinyatakan lengkap),” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang saat ditemui di Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu.
Aritonang berada di Senggigi sebagai salah satu pembicara kunci pada pertemuan nasional Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) pemerintah yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Pertemuan nasional Bakohumas pemerintah itu dihadiri 400 orang peserta dari berbagai provinsi di kawasan timur Indonesia.
Aritionang berharap kejaksaan segera menyatakan berkas perkara asusila itu lengkap sehingga penyidik Polri segera melimpahkannya bersama tersangka.
“Mudah-mudahan segera P21,” ujar mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.
Dalam penanganan kasus asusila video mesum Ariel Peterpan itu, polisi juga menetapkan dua orang artis yang diduga menjadi lawan main Ariel, yakni Luna Maya dan Cut Tari sebagai tersangka.
Menurut penyidik Polri berkas perkara Luna Maya dan Cut Tari segera rampung, namun baru akan dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas Ariel dinyatakan lengkap.
Polri juga telah menahan teman dekat Ariel berinisial RJ yang diduga penyimpan pertama video Ariel.
Sementara A yang diduga penyebar pertama video Ariel masih dalam pendalaman penyidik kepolisian.
Sementara pengacara artis Cut Tari, Hotman Paris Hutapea, mengajukan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan untuk kliennya ke Badan Reserse dan Kriminal Polri.
Hotman Paris yang datang bersama Cut Tari dan suaminya, Yusuf Soebrata, langsung menuju ke bagian penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta, Rabu.
“Saya, Cut Tari dan suaminya tadi menemui penyidik untuk menanyakan kepastian hukum dan perkembangan kasus akhir-akhir ini, yang ternyata penyebar video sudah ditemukan,” kata Hotman.
Polri saat ini sudah menahan tiga pengunggah kasus video porno Nazriel Ilham alias Ariel, yakni RJ, BT dan US, sementara jumlah seluruh tersangka kasus ini ada 13 orang.
“Kami datang untuk meminta kepastian hukum dan menjelaskan bahwa Cut Tari benar-benar adalah merupakan korban, Cut Tari tidak ada andilnya sama sekali dan tindak pidana pornografi,” katanya.
Menurut Hotman, pengertian pornografi adalah menghukum orang yang menyebarkan, dimana dari pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti itu.
“Tertangkapnya para pengunggah, maka semakin jelas posisi Cut Tari bahwa tidak sama sekali melakukan penyebaran, kita beri contoh bahwa untuk kasus Maria Eva dulu yang bersangkutan bahkan merekam video tersebut, namun kasusnya dihentikan di polda,” katanya.
Ada sepuluh orang tersangka pengunggah dan penyebar video porno Ariel itu dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 pasal 26 dan 43 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Para artis yang jadi tersangka yakni Cut Tari dan Luna Maya yang diduga terlibat dikenakan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu penyertaan dalam perbuatan pornografi dan pasal 282 KUHP tentang asusila.
Mengenai pasal 8 Undang-Undang Pornografi yang diberikan penyidikan bahwa kliennya sebagai model dalam video porno, Hotman menjelaskan bahwa hubungan intim video tersebut adalah tahun 2006, sementara Undang-Undang pornografi baru berlaku November 2008.
“Dengan demikian sudah jelas hukum di Indonesia hukum pidana tidak boleh berlaku surut dan mengenai pengajuan SP3, silahkan tanya ke penyidik,” kata Hotman.
Polri sebelumnya menetapkan tersangka Ariel dan telah menahan vokalis itu di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri sejak Selasa (22/6).
Polri sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan identifikasi fisik untuk memastikan pemeran dalam video asusila tersebut.
Identifikasi fisik itu menggunakan anatomi forensik yang merupakan salah satu cara untuk mengungkap kasus melalui investigasi kejahatan secara ilmiah.(*)

