Ketua Komisi Yudisial (KY) M Busyro Muqoddas mengatakan, kasus Tanjung Priok yang terjadi 12 September 1984, yang telah melalui proses Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad Hoc pada tahun 2003-2005 masih menyisakan masalah.
“Kasus Tanjung Priok hingga kini masih menyisakan masalah,” kata Busyro dalam seminar tentang Kasus Tanjung Priok di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, masih terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan sehingga mereka yang seharusnya bertanggung jawab dapat lolos dari jeratan hukum.
Untuk itu, katanya, kasus Tanjung Priok selayaknya menjadi pelajaran bagi berbagai pihak.
Selain itu, lanjutnya, kasus itu juga seharusnya menjadi dasar agar pemerintah mau untuk membuka berbagai perkara pelanggaran HAM yang dinilai masih menyisakan masalah.
Ia juga mengemukakan, perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap para aparat antara lain agar tercipta kepercayaan publik terhadap berbagai penegakan hukum di Tanah Air termasuk dalam hal kasus pelanggaran HAM.
Senada dengan Busyro, rilis dari Human Rights Watch Group (HRWG) juga menyatakan bahwa kasus Tanjung Priok masih belum selesai.
Untuk itu, HRWG menegaskan agar bila Indonesia ingin menjadi bangsa yang bermartabat, maka negara harus memulihkan kewajiban hukum dengan menghukum para penjahat HAM dan mengembalikan hak para korban atas kompensasi, restitusi dan rehabilitasi.(*)

