www.bumnwatch.com — Guru besar hukum tata Negara Universitas Udayana, Denpasar, Bali, Prof Dr Dewa Gd Atmadja menegaskan wajah hukum itu sejatinya adalah politik. Kalau sekarang DPR ingin mengajukan hak menyatakan pendapat terkait kasus mega skandal bank Century yang merugikan keuangan negara Rp7,6 triliun, sebetulnya tergantung perimbangan kekuatan politik di DPR itu sendiri.
Dulu kata pakar hukum tata Negara ini, untuk mengajukan hak menyatakan pendapat harus didukung tiga perempat anggota dewan. Kalau Jumlah anggota DPR, 500 orang berarti butuh sedikitnya 375 suara, tapi berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini hanya butuh dua pertiga atau sekitar 320 orang saja.
“Saya kira hak menyatakan pendapat DPR itu adalah hak yang dijamin UU, jadi tergantung perimbangan politik saja. Kalau DPR mampu memutuskan Hak Menyatakan Pendapat dengan dukungan sedikitnya 320 anggota, berarti kasus bank Century itu tinggal digulirkan ke MK,” kata Prof Atmadja pada Harian Terbit Jumat (27/1). Kalau sudah sampai di MK, Atmadja yakin para pakar hukum tata negara bersedia memberikan kesaksian apakah Presiden dan Wakil Presiden bersalah atau tidak dalam skandal bank Century.
“Kalau MK menyatakan presiden tidak bersalah semua persoalan akan selesai. Tetapi kalau dinyatakan bersalah, tinggal dibawa ke Sidang Istimewa MPR untuk melengserken presiden dan wakilnya,” tuturnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura, Akbar Faizal, mengaku dirinya pernah bertemu di kediaman Ketua MK, Mahfud MD, dan membicarakan soal kemungkinan upaya pemakzulan Presiden SBY dan Wapres Boediono terkait kasus bank Century.
Dalam pertemuan tersebut juga terdapat dua hakim konstitusi, yakni Akil Mochtar dan Harjono. “Di situ kami membicarakan bagaimana upaya hak menyatakan pendapat digunakan di DPR. Prinsipnya MK terbuka terhadap penggunaan hak tersebut,” kata Akbar dalam Forum Pengajian Bulanan PP Muhammadiyah di Jakarta, Kamis (26/1).
Dalam forum yang sama mantan anggota DPR yang juga penggagas Pansus Century, Misbakhun mengatakan, dia sempat bertemu dengan sejumlah pakar hukum tata negara, seperti Yusril Ihza Mahendra dan Adnan Buyung Nasution.
Menurut Misbakhun, pakar hukum tata negara tersebut prinsipnya bisa dimintai keterangan jika upaya DPR menggunakan hak menyatakan pendapat berujung pada pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden di DPR. (Harian Terbit/*)

