• Home
  • Aktivitas
    • Aksi&Demo
    • Kegiatan Kepala Negara
    • Tentang BUMNWATCH
  • Ekonomi
    • Agribisnis
    • APBN
    • BUMN
    • Ketenagakerjaan
    • Koperasi&UKM
    • Lingkungan Hidup
    • Transportasi
  • HANKAMNAS
    • Bela Negara
    • Komentar&Wacana
    • Luar Negeri
    • Terorisme
  • Hukum&Politik
    • HAM
    • UU&Konstitusi
  • Opini
  • Senggang
    • Novel
  • Tokoh
  • Tragedi
    • Aksi Kemanusiaan
    • Bencana Alam
    • Fenomena
  • Video
  • Warta Top
Senggang

Ismeth Abdullah Divonis Dua Tahun

Diterbitkan pada 23 Agustus 2010 oleh B- Watch

Mantan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah divonis dua tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Tjokorda Rae Suamba, dalam sidang putusan dengan terdakwa Ismeth Abdullah di Jakarta, Senin.
Ismeth, saat dirinya menjadi Ketua Otorita Batam, dianggap terbukti bersalah dalam penunjukkan langsung kepada PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud untuk pengadaan mobil damkar periode 2004-2005.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rudi Margono menuntut kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara kepada terdakwa.
Penunjukkan ini dilakukan semasa dirinya menjabat sebagai Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam. Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar.
Kerugian itu berasal dari pembelian mobil pemadam kebakaran merk Morita tipe ME-5 senilai Rp7,9 miliar pada 2004. Kerugian bertambah setelah pembelian pada tahun berikutnya yakni dua unit mobil pemadam kebakaran merek Morita tipe ME-5 dan tipe Ladder Truck seharga Rp11,9 miliar.
Dalam pembelian terdapat selisih yang mengakibatkan kerugian negara. “Terdakwa terbukti memperkaya orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara,” ungkap jaksa.
Ismeth dituntut dengan pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Namun majelis hakim menyatakan tuntutan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 65 ayat (1) KUHP tersebut tidak terpenuhi karena terdakwa tidak menikmati hasil penyelewengan keuangan negara.
Yang memberatkan disposisi yang diberikan terdakwa merugikan menjadi persaingan tidak sehat. Sedangkan yang meringankan yakni terdakwa sopan dalam persidangan dan tidak menikmati hasil korupsi.
Menanggapi putusan hakim, Ismeth mengatakan, “Kami memutuskan untuk memikirkan terlebih dahulu”.(*)

Bookmark and Share

Comments are closed.

  • Terpopuler
  • Terkini
  • Komentar
  • Tags
  • Turunkan SBY, Bentuk Dewan Revolusi Rakyat dan Kembali ke UUD 1945 asli
    2011-12-20 13:53:16 - 2 comments
  • Diluncurkan Kisah-kisah Pribadi Pak Harto
    2011-06-08 13:50:17 - 1 comments
  • Kata Jeffrey: Rakyat Sudah Muak Dengan SBY
    2011-08-10 10:29:01 - 1 comments
  • Bubarkan Partai Demokrat
    2012-01-17 14:30:34 - 1 comments
  • Partai Yang Paling Dibenci Saat Ini Adalah Partai Demokrat
    2012-02-03 14:33:04 - 1 comments
  • Angelina Sondakh Dinobatkan Sebagai Putri Pembohong Indonesia
    2012-02-16 14:49:12 - 1 comments
  • sebenarnya program yang akan direncanakan oleh pemerintah kurang efisi...
    hendawiatno.se: 2012-04-22 10:51:02
  • PKS harus siap diluar, biar mereka akan hancur....
    toni umaya: 2012-04-05 06:37:31
  • ini namanya akal2an hukum, siapapun tak kebal hukum ok....
    TONI UMAYA: 2012-04-05 06:03:32
  • Kenapa Golkar kebakaran jenggot petinggi petingginya ?????Apa mereka l...
    pakso: 2012-03-21 10:41:37
  • wah serem juga yah, maka dari itu kita harus menjaga lingkungan dan al...
    berita unik: 2012-03-20 11:55:19
  • KPK Periksa Andi A Mallarangeng Atas Dugaan Korupsi
    Mei 22, 2012 at 9:58 am - Tidak ada Komentar
  • Era SBY Utang LN Makin Mbludak
    Mei 21, 2012 at 2:35 pm - Tidak ada Komentar
  • Jenazah Korban Sukhoi Sudah Bisa Diambil
    Mei 21, 2012 at 10:00 am - Tidak ada Komentar
  • Mindo Rosa Manulang Menjadi Justice Collaboration
    Mei 16, 2012 at 3:01 pm - Tidak ada Komentar
  • Angie Jangan Berlagak Seperti Nyonya Besar
    Mei 16, 2012 at 2:59 pm - Tidak ada Komentar
  • Ani Susilo Bambang Yudhoyono Mau Jadi Capres?
    Mei 16, 2012 at 11:29 am - Tidak ada Komentar
  • Kotak Hitam Pesawat Sukhoi Superjet 100 Langsung Diteliti
    Mei 16, 2012 at 11:26 am - Tidak ada Komentar
  • Keluar Dari AS Untuk Hindari Pajak
    Mei 15, 2012 at 1:49 pm - Tidak ada Komentar
  • Semua Jalur Pendakian ke Puncak 1 Gunung Salak Ditutup
    Mei 15, 2012 at 10:34 am - Tidak ada Komentar
  • SBY Diminta Bisa Lakukan Aksi Nyata
    Mei 14, 2012 at 2:58 pm - Tidak ada Komentar
2010 ????? ABC battle Benghazi protest Benghazi riots blood death for Gaddafi HD Indonesia Junior Libia libya Libya protests Libya unrest Libya violence love Lybia mata middle east Moammar Gadhafi Movie music NATO intervention NATO invasion nature New news Nurhaliza revolt revolution RT Siti song The Tripoli Tsunami UK uprising US violence West Yogyakarta
B-Watch © 2012 All Rights Reserved.