• Home
  • Aktivitas
    • Aksi&Demo
    • Kegiatan Kepala Negara
  • Ekonomi
    • Agribisnis
    • APBN
    • BUMN
    • Ketenagakerjaan
    • Koperasi&UKM
    • Lingkungan Hidup
    • Transportasi
  • HANKAMNAS
    • Bela Negara
    • Komentar&Wacana
    • Terorisme
  • Hukum&Politik
    • HAM
    • Luar Negeri
    • UU&Konstitusi
  • Opini
  • Senggang
    • Novel
  • Tentang Kami
  • Tokoh
  • Tragedi
    • Aksi Kemanusiaan
    • Bencana Alam
    • Fenomena
  • Video
  • Warta Top
Senggang

Ismeth Abdullah Divonis Dua Tahun

Diterbitkan pada 23 Agustus 2010 oleh B- Watch

Mantan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah divonis dua tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Tjokorda Rae Suamba, dalam sidang putusan dengan terdakwa Ismeth Abdullah di Jakarta, Senin.
Ismeth, saat dirinya menjadi Ketua Otorita Batam, dianggap terbukti bersalah dalam penunjukkan langsung kepada PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud untuk pengadaan mobil damkar periode 2004-2005.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rudi Margono menuntut kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara kepada terdakwa.
Penunjukkan ini dilakukan semasa dirinya menjabat sebagai Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam. Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar.
Kerugian itu berasal dari pembelian mobil pemadam kebakaran merk Morita tipe ME-5 senilai Rp7,9 miliar pada 2004. Kerugian bertambah setelah pembelian pada tahun berikutnya yakni dua unit mobil pemadam kebakaran merek Morita tipe ME-5 dan tipe Ladder Truck seharga Rp11,9 miliar.
Dalam pembelian terdapat selisih yang mengakibatkan kerugian negara. “Terdakwa terbukti memperkaya orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara,” ungkap jaksa.
Ismeth dituntut dengan pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Namun majelis hakim menyatakan tuntutan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 65 ayat (1) KUHP tersebut tidak terpenuhi karena terdakwa tidak menikmati hasil penyelewengan keuangan negara.
Yang memberatkan disposisi yang diberikan terdakwa merugikan menjadi persaingan tidak sehat. Sedangkan yang meringankan yakni terdakwa sopan dalam persidangan dan tidak menikmati hasil korupsi.
Menanggapi putusan hakim, Ismeth mengatakan, “Kami memutuskan untuk memikirkan terlebih dahulu”.(*)

Bookmark and Share

Comments are closed.

  • Terpopuler
  • Terkini
  • Komentar
  • Tags
  • Turunkan SBY, Bentuk Dewan Revolusi Rakyat dan Kembali ke UUD 1945 asli
    2011-12-20 13:53:16 - 2 comments
  • Diusut Pelanggaran Kode Etik Hakim Dalam Kasus Antasari
    2011-04-15 13:53:12 - 1 comments
  • Diluncurkan Kisah-kisah Pribadi Pak Harto
    2011-06-08 13:50:17 - 1 comments
  • Kata Jeffrey: Rakyat Sudah Muak Dengan SBY
    2011-08-10 10:29:01 - 1 comments
  • Pembantaian Mesuji Pelecehan Asing Pada Bangsa Indonesia
    2011-12-19 15:04:00 - 1 comments
  • Bubarkan Partai Demokrat
    2012-01-17 14:30:34 - 1 comments
  • Suruh semua anggota DPR , kehakiman, kejaksaan, dan Kepolisian mundur ...
    Hati menangis: 2012-02-03 20:09:22
  • @ RUHUT , keberhasilan yang mana yang telah dibuat oleh pemerintahan S...
    Andhika: 2012-01-17 07:57:40
  • Ayo kembali ke Pancasila dan UUD 1945 (ASLI) amanat Pendiri Bangsa...
    Tri Indratno: 2011-12-23 06:12:05
  • Benar tuh, utamanya aku, muak, muak, kayaknya yang diurus cuma partai,...
    Kartini Piliang: 2011-08-11 15:58:02
  • maswadi rauf bisanya cuma komentar tok. berarti anda jg krng bagus. jg...
    djoko m: 2011-06-09 07:12:45
  • Ribuan Anak Disiksa Di Amerika Serikat
    Feb 7, 2012 at 4:49 pm - Tidak ada Komentar
  • Angelina Sondakh Dipecat Dari Partai Demokrat
    Feb 7, 2012 at 4:48 pm - Tidak ada Komentar
  • 2014 Jusuf Kalla Siap Maju Sebagai Capres
    Feb 7, 2012 at 4:46 pm - Tidak ada Komentar
  • Korupsi Akan Terus Meningkat
    Feb 7, 2012 at 3:06 pm - Tidak ada Komentar
  • Angelina dan Miranda Kok Belum Ditahan
    Feb 7, 2012 at 3:05 pm - Tidak ada Komentar
  • Partai Demokrat Sekarat
    Feb 7, 2012 at 3:03 pm - Tidak ada Komentar
  • Capt. Fransesco Schettino Dituntut 2.697 Tahun
    Feb 7, 2012 at 3:02 pm - Tidak ada Komentar
  • Partai Demokrat: Tangan Mencincang Bahu Memikul
    Feb 7, 2012 at 11:04 am - Tidak ada Komentar
  • Era Pemerintahan SBY Utang Meningkat Rp705 Triliun
    Feb 7, 2012 at 11:02 am - Tidak ada Komentar
  • Pemburu Aset Bank Century Bagai Lelucon Politik Tak Lucu
    Feb 7, 2012 at 11:01 am - Tidak ada Komentar
2010 ????? ABC battle Benghazi protest Benghazi riots blood death for Gaddafi HD Indonesia Junior Libia libya Libya protests Libya unrest Libya violence love Lybia mata middle east Moammar Gadhafi Movie music NATO intervention NATO invasion nature New news Nurhaliza Obama revolt revolution RT Siti song Tripoli Tsunami UK uprising US violence West Yogyakarta
B-Watch © 2012 All Rights Reserved.