Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) minta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) segera meninjau ulang mekanisme tata niaga pupuk bersubsidi untuk dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).
“Kami berharap Menkop dan UKM bisa mengusulkan perubahan mekanisme tata niaga pupuk bersubsidi. Dalam hal ini, KUD bisa berperan menjadi distributor pupuk bersubsidi,” kata Ketua Inkud Herman YL Wutun di Yogyakarta, Sabtu.
Menurut dia usai penutupan rapat anggota program (RAP) Inkud 2010, pupuk bersubsidi menyangkut hak petani dan rakyat kecil, sehingga KUD bisa kembali menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut.
“Awal KUD terbentuk salah satu fungsinya adalah untuk menyalurkan pupuk dan kami pikir seluruh KUD mampu melakukan itu kembali,” katanya.
Berkaitan dengan hal itu, menurut dia Inkud telah mengusulkan adanya revitalisasi KUD yang mencakup identifikasi dan sertifikasi KUD yang tergolong sehat dan tidak.
Ia mengatakan di Indonesia jumlah KUD pusat sekitar 27 buah dan koperasi primer 9.437 buah dengan jumlah anggota sekitar 13,42 juta kepala keluarga.
“Inkud juga telah melakukan penandatanganan naskah kerja sama dengan perusahaan pupuk PT Kaltim, Petrokimia, dan Sriwijaya. Hal itu merupakan salah satu wujud kesiapan kami untuk bisa menjadi distributor pupuk bersubsidi,” katanya.
Menanggapi hal itu, Menkop dan UKM Sarifudin Hasan mengatakan menyambut positif usulan Inkud tersebut. Bahkan, hal itu sejalan dengan langkah yang kini telah ditempuh Kemenkop dan UKM.
Menurut dia, hal itu merupakan keputusan yang tepat dan dinantikan, Kemenkop dan UKM juga sudah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Perdagangan (Mendag) untuk mengembalikan pupuk bersubsidi ke KUD.
“Kami mengusulkan agar keputusan Mendag bukan direvisi tetapi ditambah dengan muatan agar KUD bisa diberi ruang dalam menyalurkan pupuk bersubsidi,” katanya. (*)

