Infotainment itu haram hukumnya ditonton, apalagi bagi pelaksana penayangannya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk infotainment baik bagi yang menayangkan, menonton maupun mengambil keuntungan dari aib, gosip dan hal-hal lain terkait pribadi.
Fatwa tersebut dikeluarkan Komisi C yang membidangi fatwa dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI di Jakarta, Selasa.
Pada kesempatan terpisah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar mendukung rencana Komisi Penyiaran Indonesia untuk menyensor tayangan “infotainment” guna menghindari pelanggaran etika, agama, moral, budaya, dan sosial.
“Saya sangat mendukung, karena ini juga merupakan masukan dari beberapa pihak,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar saat melakukan kunjungan ke kantor Media Indonesia di Jakarta, Selasa.
Linda menambahkan, KPI memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan penyensoran bagi tayangan radio dan televisi.
“Karena itu, apapun rencana KPI kami sangat mendukung khususnya untuk melindungi anak-anak,” katanya.
Menteri mengakui, tayangan infotainment terkadang menyajikan cuplikan gambar yang seharusnya tidak dilihat oleh anak-anak.
“Contohnya adegan mesra kalangan selebritas yang cuplikan gambarnya ditayangkan di televisi bahkan di jam-jam tertentu dimana anak-anak bisa ikut menontonnya,” katanya.
Hal itu menurutnya sangat tidak baik bagi anak-anak yang ikut menyaksikan tayangan tersebut.
Karenanya, selain mendukung rencana penyensoran, menteri juga berharap tayangan infotainment dibatasi pengaturan waktunya.
“Kalau bisa tayangan yang terdapat adegan mesranya tidak ditayangkan di jam-jam dimana anak-anak ikut menonton,” katanya.
Menteri juga mengatakan pihaknya akan melakukan diskusi dengan pihak rumah produksi dan para produser televisi untuk membahas hal itu.
Sementara itu, KPI melontarkan wacana penyensoran terkait banyaknya pengaduan masyarakat yang kecewa dengan tayangan infotainment. Sebagian besar laporan itu menyatakan infotainment bertentangan dengan prinsip-prinsip jurnalistik.
Awalnya, “infotainment” masuk dalam kategori berita. Namun, KPI akhirnya menemukan berbagai bentuk pelanggaran prinsip jurnalistik dalam setiap tayangannya.
Oleh karena itu, rapat koordinasi nasional KPI memunculkan wacana bahwa infotainment bukan berita. Rencananya, KPI akan bertemu dengan Dewan Pers untuk membahas hal itu.
Salah satu alasan ditetapkanya infotainment sebagai tayangan program nonfaktual oleh KPI adalah isi tayangannya tidak mendidik.(*)

