Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wirajuda mengatakan, pemerintah Indonesia perlu duduk bersama dengan pemerintah Malaysia dalam membahas moratorium (penghentian sementara) pengiriman TKI ke Malaysia.
”Kita perlu duduk bersama dengan Malaysia untuk merundingkan kembali kondisi-kondisi yang sewajarnya bagi warga Indonesia dalam mendapatkan perlindungan yang lebih baik di Malaysia,” katanya di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, delegasi Malaysia dalam pertemuan dengan delegasi Indonesia yang dipimpin Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno, di Putra Jaya Selangor, Senin (6/7), meminta pemerintah Indonesia mencabut moratorium karena jumlah kasus penganiayaan terhadap TKI hanya 0,05 persen.
Ia menilai moratorium itu cukup baik untuk mengingatkan Malaysia dan negara lain untuk memperhatikan masalah-masalah yang ada, terutama menyangkut TKI yang bekerja di negara tersebut.
Menlu meminta agar moratorium itu tidak diubah secara sepihak karena tidak akan efektif penanganannya.
”Saya minta moratorium itu jangan dikatakan hari ini, tetapi minggu depannya sudah dipertimbangkan untuk dimoratoriumkan kembali. Ini tidak akan efektif,” tuturnya.
Hassan menambahkan, sekitar 200 kasus pelanggaran hak-hak kerja di KBRI di beberapa tempat, namun bisa diselesaikan.
”Jumlah kasus ini berfluktuasi, namun penanganan kasusnya harus dilakukan secara menyeluruh sehingga bisa memberikan perlindungan kepada TKI yang ada di beberapa negara,” ucapnya.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat, pernah mengharapkan, moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) jangan dicabut dulu sebelum pemerintah Malaysia mau memenuhi usulan Indonesia, merevisi nota kesepahaman (MoU) TKI.
”Kita tidak mau mengorbankan rakyat demi devisa. Kita mau rakyat bekerja dengan penuh martabat dan terjaga hak asasinya,” katanya.
Jumhur mengatakan, di antara usulan yang mendesak yang diperjuangkan kepada Malaysia adalah paspor TKI tidak boleh ditahan majikan, ada libur sehari seminggu bagi TKI, dan adanya pemantauan rutin terhadap TKI pekerja rumah tangga.
”Kita juga meminta agar TKI rumah tangga yang direkrut oleh perseorangan tanpa Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) dan agen resmi di sana tidak boleh mendapat visa kerja karena rentan perlindungan,” katanya.
Ditanya kemungkinan menghentikan pengiriman TKI secara permanen ke Malaysia, Jumhur mengatakan tidak setuju.
”Kalau penghentian secara permanen saya rasa tidak bijak. Namun, saya yakin pasti ada jalan keluar,” katanya menjelaskan. (*)
Indonesia-Malaysia Bahas Moratorium
Diterbitkan pada 29 Juli 2009 oleh B- Watch

