Brigjen Purn Herman Sarens Sudiro akhirnya bersedia dibawa ke Markas Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya terkait proses hukum dugaan penyalahgunaan wewenang oleh yang bersangkutan saat masih aktif sebagai anggota TNI.
Kepala Badan Pembinaan Hukum, Mabes TNI, Laksamana Muda Hendri Williem di Jakarta, Selasa mengatakan, keberadaan Herman Sarens di Pomdam Jaya hanya untuk mematangkan kembali rangkaian proses hukum yang dijalaninya terkait dugaan penguasaan aset TNI secara ilegal.
“Saat ini kita hanya menunggu proses persidangan saja karena seluruh berkas perkara sudah selesai. Tetapi jadwal persidangannya masih kita susun lagi,” katanya.
Proses penangkapan Herman Sarens oleh personel Pomdam Jaya pada Senin dilaksanakan atas permintaan Oditurad Militer Tinggi II Jakarta sebagai upaya terakhir proses hukum terhadap yang bersangkutan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh yang bersangkutan semasa aktif sebagai Komandan Korps Markas Hankam/ABRI.
Sebelum pelaksanaan penangkapan, telah ditempuh upaya pemanggilan oleh Oditurad Militer sebanyak tiga kali berturut-turut mulai 21 Januari 2009 agar yang bersangkutan menghadap di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, yang akan dilangsungkan pada 29 Januari 2009.
Pemanggilan kedua dilakukan pada 18 Februari agar yang bersangkutan hadir di persidangan yang akan berlangsung 3 Maret 2009.
Pemanggilan ketiga pada 5 Maret 2009, agar yang bersangkutan hadir di persidangan yang direncanakan berlangsung 12 Maret 2009.
Namun ketiga panggilan tersebut tidak diindahkan oleh Herman Sarens tanpa penjelasan resmi sehingga hakim Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta menetapkan dan memerintahkan Oditurad Militer II Jakarta untuk melakukan penangkapan dan penahanan kepada yang bersangkutan sebagai upaya pemanggilan paksa.
Permasalahan hukum yang terkait dengan Herman Sarens berawal dari kepemilikan tanah seluas 29.085 meter persegi yang terletak di Jl. Warung Buncit Raya No.301, Jaksel.
Tanah yang menjadi objek sengketa tersebut sudah tercatat sebagai inventaris kekayaan negara (IKN) sehingga TNI berkewajibnan untuk mengamankan dan mengambil kembali dari pihak yang ingin memilikinya.
Sebelumnya mantan Menegpora Adyaksa Dault menjadi penengah masalah antara Brigjen (Purn) Herman Sarens Sudiro dengan Polisi Militer (PM) yang berupaya menjemput paksa Herman dari rumahnya terkait dugaan penggelapan tanah aset TNI di Warung Buncit, Jakarta Selatan.
“Saya hanya sebagai penengah agar polisi militer tidak menjemput paksa,” kata Adyaksa Dault di Tangerang Selatan, Banten, Selasa.
Adyaksa mengatakan masalah itu di samping rumah Herman di Blok G-5 No.18 di Cluster Vermont Park Perumahan BSD City Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Menurut dia, dirinya telah berteman sejak lama dengan Reni, salah seorang anak Herman Sarens sehingga ia berkeinginan agar masalah tersebut cepat diselasaikan secara baik.
Kedatangan Adyaksa Dault ke rumah Hermans itu menepis anggapan bahwa dia akan menjadi juru bicara atau sebagai wakil keluarga yang juga sebagai kuasa hukum.
Dia mengatakan, kedatangannya ke Serpong untuk menemui Herman adalah semata untuk menjadi jembatan penghubung dengan PM supaya masalah ini tidak berlarut-larut.
Adyaksa juga membantah telah terjadi penembakan di rumah Herman seperti disiarkan sebuah media.
Adiyaksa Dault mendatangi rumah Herman Sarens mengunakan mobil sedan warna merah hati dengan nomor polisi B-1141-AD.
Ia kemudian membawa Herman ke Mabes TNI di Cilangkap, Jakarta Timur dengan kawalan anggota PM.
Adyaksa mengharapkan kasus yang menimpa Herman dapat diselesaikan secara hukum dengan TNI.
Dia optimistis bahwa upaya hukum merupakan jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut tanpa harus dengan pemanggilan paksa terhadap Herman.
Pemanggilan paksa itu batal dilakukan karena Herman datang atas kesadaran sendiri dan dikawal Dault, dan dikabarkan juga membawa sejumlah dokumen tentang masalah kepemilikan tanah di Jalan Warung Buncit Raya No.301, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan yang diduga milik TNI itu.
Herman Sarens membantah telah melakukan pengelapan aset milik negara berupa tanah di Jalan Warung Buncit Raya No. 301, Jakarta Selatan yang dituduhkan kepadanya.
Ia mengaku membeli tanah itu dari Ngudi Gunawan, salah seorang pedagang dengan harga sebesar Rp10 juta sewaktu menjadi Asisten Kepala Staf Komando Operasi Tertinggi (KOTI) tahun 1966/1967.(*)

