
Jaksa Agung Hendarman Supandji tantang pihak-pihak yang menuduhnya terima suap untuk melaporkan dirinya ke KPK.
Jaksa Agung Hendarman Supandji mempersilahkan pihak yang ingin melaporkan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait adanya dugaan suap sebesar 3 juta dolar AS dalam kasus Hartono Tanoesudibyo.
“Silahkan saja ke KPK, tanya dia (Yusril Ihza Mahendra), sekarang bisa tidak membuktikannya,” katanya seusai acara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa atau Hari Jadi Kejaksaan Agung Ke-50, di Jakarta, Kamis.
Sejumlah media cetak dan elektronik, memberitakan tudingan terhadap Hendarman Supandji yang telah menerima uang suap sebesar 3 juta dollar AS untuk tidak menetapkan Hartono Tanoesudibyo menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM.
tersangka kasus Sisminbakum yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyebutkan ada seseorang yang telah melaporkan Hendarman ke KPK terkait dugaan suap tersebut.
Saat ditanya wartawan kesediaannya untuk membuktikan dugaan suap itu ke KPK, ia berdalih mana mungkin dirinya membuktikan dugaan suap itu.
“Sekarang saya yang dituduh, masa saya yang disuruh membuktikannya,” katanya.
Dikatakan, yang menuduh menerima suap itu harus membuktikan dari siapa, kepada siapa, untuk apa dan diberikan dimana.
Sementara itu Kejaksaan Agung telah memeriksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus), M Amari dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Edwin Pamimpin Situmorang terkait kepergian tersangka korupsi, Hartono Tanoesudibyo ke luar negeri sebelum dicekal.
“Kita sudah meminta keterangan para pejabat yang terkait termasuk Jampidsus dan Jamintel,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Marwan Effendy, di Jakarta, Kamis.
Hartono meninggalkan Tanah Air ke Australia melalui Singapura, pada 24 Juni 2010 atau satu hari sebelum pengajuan cekal dan penetapan tersangka terhadap dirinya.
Keberangkatan Hartono ke luar negeri tersebut menimbulkan kecurigaan adanya kebocoran informasi penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi Proyek Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM.
Marwan menambahkan pihaknya sudah memberikan sejumlah pertanyaan kepada pejabat terkait itu, melalui inspeksi khusus.
“Nanti dari jawaban-jawabannya akan kita lihat sejauhmana proses pencekalan apakah ada kelalaian atau kesengajaan tindakan-tindakan yang tidak terpuji,” katanya.(*)

